Bambang Eko Dorong Peninjauan Aturan agar Program Prioritas Presiden Tak Terhambat

oleh -73 Dilihat
oleh
Bambang Eko Dorong Peninjauan Aturan agar Program Prioritas Presiden Tak Terhambat

Jakarta | Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto meminta Kementerian Hukum mengkaji peraturan perundang-undangan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Ia menginginkan aturan yang dinilai menjadi penghalang dapat ditelaah dan diselaraskan, sehingga agenda pemerintah dapat dijalankan dengan lancar. Permintaan tersebut disampaikan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang berlangsung di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Dorongan itu menempatkan peninjauan regulasi sebagai bagian penting dari upaya mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Dalam forum tersebut, Bambang Eko menyoroti perlunya melihat hubungan ketentuan hukum yang berlaku dan kebutuhan untuk menjalankan program presiden. Kajian diharapkan dapat membantu mengidentifikasi aturan yang berpotensi menimbulkan hambatan, baik dalam pelaksanaan maupun koordinasi kebijakan. Dengan pemetaan yang cermat, kementerian dapat mengetahui ketentuan mana yang perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan tujuan program. Penelaahan itu bukan semata-mata mengubah aturan, melainkan memastikan kerangka hukum mendukung jalannya kebijakan pemerintah secara tertib dan konsisten.

Permintaan kepada Kementerian Hukum juga menegaskan pentingnya memastikan regulasi tidak menjadi kendala bagi prioritas nasional. Aturan yang masih relevan tetap dapat menjadi landasan pelaksanaan, sementara ketentuan yang berpotensi menghambat perlu dikaji lebih lanjut dan diselaraskan sesuai kebutuhan. Langkah tersebut diharapkan membuat pelaksanaan program memiliki kepastian hukum serta berjalan lebih efektif. Melalui forum pembangunan hukum itu, perhatian diarahkan pada peran kementerian dalam menelaah peraturan secara menyeluruh. Hasil kajian dapat menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap aturan yang dinilai perlu disesuaikan, sehingga tujuan program prioritas Presiden Prabowo dapat didukung oleh regulasi yang sejalan.Bambang Eko menilai pemerintah perlu bergerak cepat untuk mengidentifikasi berbagai aturan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program prioritas Presiden. Peninjauan terhadap aturan tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat mengetahui sejak dini ketentuan mana yang perlu diperhatikan dan diselaraskan. Dengan demikian, sisa masa pemerintahan saat ini dapat dimanfaatkan untuk menjalankan program, bukan tersita oleh hambatan yang sebenarnya dapat dikenali lebih awal. Identifikasi itu, menurutnya, perlu dilakukan secara cermat, termasuk terhadap aturan yang terlihat sederhana. Sebab, persoalan yang tampak kecil sekalipun dapat berpengaruh ketika program mulai dijalankan, apabila ketentuan yang menjadi landasannya belum selaras dengan pelaksanaan yang dibutuhkan.

Kekhawatiran Bambang berangkat dari kemungkinan program tersendat apabila aturan yang mengatur atau menjadi dasar pelaksanaannya tidak sejalan. Dalam keadaan demikian, pelaksanaan program dapat menghadapi hambatan sejak awal, meskipun hambatan tersebut tidak langsung terlihat besar. Karena itu, pemerintah perlu memeriksa aturan yang berkaitan dengan program prioritas dan memastikan potensi penghalang diketahui sebelum mengganggu jalannya pelaksanaan. Peninjauan ini bukan sekadar melihat persoalan yang tampak menonjol, tetapi juga mengenali ketentuan yang mungkin terlihat kecil namun dapat memperlambat pekerjaan. Menurut Bambang, langkah cepat untuk menemukan titik-titik hambatan akan membantu pemerintah menggunakan waktu yang tersisa secara lebih efektif.

Bambang mengingatkan agar program prioritas tidak sampai gagal berjalan hanya karena terdapat aturan penghambat. Pemerintah, menurutnya, perlu memastikan landasan aturan bagi pelaksanaan program selaras, sehingga kebijakan yang telah menjadi prioritas dapat dijalankan tanpa tersendat oleh ketentuan yang belum sesuai. Pesan tersebut menekankan pentingnya mengenali dan meninjau hambatan sebelum dampaknya mengganggu program. Apabila potensi masalah dibiarkan tanpa identifikasi, waktu yang tersedia dapat terpakai untuk menghadapi kendala saat pelaksanaan berlangsung. Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah segera menelaah aturan terkait, termasuk yang terlihat sepele, agar sisa masa pemerintahan saat ini dapat dimanfaatkan dan program tidak gagal berjalan akibat adanya aturan penghambat.

Bambang Eko memandang regulasi sebagai instrumen untuk mewujudkan pembangunan dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Aturan, menurut pandangan tersebut, tidak seharusnya ditempatkan sebagai tujuan pembangunan itu sendiri. Ukuran keberadaan suatu regulasi terletak pada kemampuannya mendukung pelaksanaan kebijakan, memberi kepastian, dan membantu mencapai hasil yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pembentukan aturan perlu bertolak dari kebutuhan nyata serta memperhatikan dampaknya terhadap pelaksanaan program.

Dalam kerangka itu, regulasi yang tidak selaras atau justru menghambat pelaksanaan program perlu ditinjau kembali. Proses peninjauan bukan berarti mengabaikan pentingnya hukum, melainkan memastikan ketentuan yang berlaku tetap relevan dan bekerja sesuai tujuan pembangunan. Aturan yang tumpang tindih, sulit diterapkan, atau menimbulkan prosedur berlebihan dapat memperpanjang proses dan menyulitkan pelaksana. Karena itu, penyelarasan diperlukan agar ketentuan antarsektor tidak saling bertentangan dan kebijakan dapat dijalankan secara lebih efektif.

Pandangan tersebut menjadi dasar bagi permintaan Bambang kepada Menteri Hukum beserta jajaran kementerian untuk mengkaji aturan yang berpotensi tidak mendukung program prioritas Presiden. Kajian itu diharapkan dapat mengidentifikasi ketentuan yang perlu disesuaikan, sekaligus menyelaraskan regulasi terkait dengan arah kebijakan pemerintah. Peninjauan dilakukan agar aturan tidak menjadi tambahan beban birokrasi, tetapi berfungsi sebagai dukungan bagi pelaksanaan program. Dengan menempatkan manfaat pembangunan sebagai pertimbangan, pemerintah dapat memastikan bahwa regulasi memberi kepastian sekaligus membuka ruang bagi kebijakan untuk mencapai sasaran. Pesan utamanya adalah menjaga agar hukum tetap menjadi sarana yang mempermudah pencapaian tujuan publik, bukan hambatan administratif yang mengalihkan perhatian dari hasil pembangunan. Penyelarasan aturan juga perlu dilakukan secara cermat, sehingga upaya mempercepat pelaksanaan program tetap berada dalam kerangka hukum dan tidak mengurangi kepastian bagi pihak-pihak yang menjalankannya.

Bambang Eko menekankan bahwa peninjauan aturan tidak semestinya hanya diarahkan pada rancangan regulasi yang sedang disusun. Peraturan yang telah berlaku juga perlu dievaluasi secara berkala untuk melihat apakah ketentuannya masih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan keadaan. Evaluasi tersebut membantu memastikan bahwa aturan tetap menjawab tujuan yang hendak dicapai, bukan sekadar dipertahankan karena telah lama diterapkan. Dengan cara itu, pemerintah dapat mengenali bagian yang masih berfungsi baik maupun ketentuan yang perlu diperbaiki.

Penilaian terhadap regulasi yang berlaku juga perlu mencermati efektivitas pelaksanaannya. Sebuah aturan dapat memiliki tujuan yang baik, tetapi penerapannya perlu ditinjau untuk mengetahui apakah hasilnya sesuai dengan maksud awal. Bambang turut menekankan pentingnya menguji keselarasan regulasi dengan kebijakan nasional, termasuk program prioritas Presiden. Jika terdapat ketentuan yang tidak lagi sejalan, evaluasi dapat menjadi dasar untuk melakukan koreksi secara terukur. Langkah ini diperlukan agar aturan tidak menjadi penghambat pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.

Menurut Bambang, proses evaluasi tidak cukup berhenti pada penyusunan rekomendasi tertulis. Rekomendasi perlu diterjemahkan menjadi tindakan korektif yang jelas, sehingga persoalan yang ditemukan benar-benar ditangani. Tindakan tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi alasan maupun pelaksanaannya. Karena itu, hasil evaluasi perlu disertai jadwal penyelesaian yang dapat menjadi acuan untuk menilai kemajuan perbaikan. Kejelasan waktu membantu memastikan bahwa koreksi tidak tertunda tanpa kepastian dan bahwa pihak terkait mengetahui tahapan yang harus ditempuh. Dengan demikian, evaluasi terhadap regulasi yang telah berlaku memiliki tujuan praktis: menilai relevansi, efektivitas, dan kesesuaiannya dengan kebijakan nasional, lalu mendorong pembenahan yang nyata. Penekanan Bambang pada tindakan korektif dan jadwal penyelesaian menunjukkan bahwa evaluasi harus menghasilkan perubahan yang bisa ditelusuri dan dipertanggungjawabkan, bukan berhenti sebagai dokumen rekomendasi semata.

Baca juga: Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional | 31 SPPG Tuban Disetop, Kuncoko: Jangan Biarkan Kelalaian Korwil Rusak Program MBG | Kondisi itu terjadi ketika lembaga tersebut tengah berupaya membenahi tata kelola program yang selama ini menjadi sorotan