Mengapa Sestama BNPB Belum Menjadi Tersangka dalam Kasus OTT KPK

oleh -22 Dilihat
oleh
Mengapa Sestama BNPB Belum Menjadi Tersangka dalam Kasus OTT KPK

Kabupaten Sleman | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, menjalani pemeriksaan pada Rabu, 14 Oktober 2026, dalam rangkaian penanganan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan BNPB. Meski diperiksa, Rustian tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengumuman KPK sejauh ini. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengklarifikasi informasi serta menelusuri dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa keputusan mengenai status Rustian didasarkan pada hasil ekspose perkara yang dilakukan penyidik pada malam sebelumnya. Hingga pembahasan itu berlangsung, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Rustian. Karena itu, menurut Setyo, belum ada dasar yang cukup untuk menetapkan Sekretaris Utama BNPB tersebut sebagai tersangka. Keterangan ini menjelaskan alasan KPK mengambil keputusan saat ini, bukan pernyataan bahwa pemeriksaan terhadap Rustian telah menutup seluruh kemungkinan pendalaman.

Setyo juga menyampaikan bahwa untuk sementara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara OTT tersebut. Dengan demikian, penetapan tersangka dibatasi pada lima orang yang dinilai memenuhi dasar berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspose yang telah dilakukan. Rustian tetap menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan, tetapi status diperiksa tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah menjadi tersangka. Penetapan status hukum memerlukan penilaian penyidik atas bukti dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

Perbedaan pemeriksaan dan penetapan tersangka penting dipahami agar informasi mengenai perkara tidak disimpulkan secara berlebihan. KPK menyatakan bahwa sampai hasil ekspose tersebut, belum ditemukan perbuatan melawan hukum oleh Rustian; apabila penyidik memperoleh bukti baru, proses hukum dapat berkembang sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk saat ini, alasan yang disampaikan Setyo adalah belum adanya temuan tersebut, sedangkan lima orang lainnya menjadi tersangka sementara. Status Rustian, berdasarkan keterangan KPK, tetap bukan tersangka dalam penanganan perkara OTT itu.

Rustian, yang menjabat sebagai Sestama BNPB, termasuk dalam 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait perkara di lingkungan BNPB. Fakta bahwa namanya berada dalam kelompok tersebut menunjukkan bahwa ia turut diamankan dalam rangkaian tindakan KPK. Namun, informasi itu tidak dengan sendirinya berarti Rustian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangan yang disebutkan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, sementara Rustian tidak termasuk dalam lima nama tersebut.

Perbedaan diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penting untuk dipahami. Diamankan merupakan tindakan dalam proses penanganan perkara, sedangkan status tersangka adalah penetapan hukum yang secara khusus disampaikan oleh penyidik. Seseorang yang diamankan dapat dimintai keterangan atau menjalani pemeriksaan untuk membantu penyidik mengumpulkan dan menguji informasi. Proses tersebut tidak otomatis mengubah status orang itu menjadi tersangka. Karena itu, jumlah orang yang diamankan dalam OTT tidak selalu sama dengan jumlah orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konteks posisi Rustian, keterangan yang tersedia hanya menempatkannya sebagai salah satu dari 14 orang yang diamankan, bukan sebagai bagian dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengumuman tersebut. Pembedaan ini tidak cukup untuk menyimpulkan alasan KPK tidak menetapkannya sebagai tersangka, ataupun memastikan bagaimana statusnya akan berkembang. Penjelasan yang akurat perlu terbatas pada status yang telah disampaikan: diamankan atau diperiksa tidak sama dengan ditetapkan sebagai tersangka. Apabila ada perkembangan resmi berikutnya, status tersebut perlu dipahami berdasarkan keterangan KPK pada saat itu, bukan berdasarkan asumsi dari keikutsertaan seseorang dalam OTT.

Dalam daftar yang menjadi dasar pembahasan perkara OTT KPK ini, terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Nama-nama tersebut mencakup tiga orang yang disebut memiliki jabatan atau hubungan tertentu dengan lingkungan BNPB, serta dua pihak swasta. Penyebutan status dan identitas mereka perlu dibaca secara terpisah dari pertanyaan mengenai pejabat lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Daftar ini menjelaskan siapa saja yang disebut sebagai tersangka, bukan dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa atau tanggung jawab pihak lain.

Nama pertama adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik kepala BNPB. Berikutnya, Gabriel Purwaka Sigit, yang dikenal dengan inisial GPS, tercatat sebagai Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Nama ketiga ialah Richard Erlangga, yang disebut sebagai tenaga ahli kepala BNPB. Informasi jabatan dan hubungan tersebut disampaikan sebatas identifikasi yang tersedia; hal itu tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan dugaan peran tertentu masing-masing orang dalam perkara.

Dua nama lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. Dengan demikian, kelima tersangka yang tercantum adalah Bima Setyawan, Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian. Rincian yang tersedia di sini tidak menerangkan jabatan tambahan, hubungan personal, maupun tindakan yang diduga dilakukan oleh kedua pihak swasta tersebut. Karena itu, keterangan mengenai mereka sebaiknya dibatasi pada nama dan pengelompokan sebagai pihak swasta.

Pencantuman lima nama ini juga tidak serta-merta menjawab mengapa Sestama BNPB belum menjadi tersangka. Status seseorang dalam proses hukum merupakan hal berbeda dari daftar tersangka yang telah diumumkan. Untuk menilai alasan penetapan atau belum ditetapkannya pihak lain, diperlukan keterangan resmi dan informasi perkara yang lebih lengkap. Tanpa bahan tersebut, tidak tepat mengaitkan kelima orang di atas dengan dugaan tertentu ataupun menarik kesimpulan mengenai posisi Sestama. Penyebutan yang terbatas dan akurat membantu membedakan fakta identitas dari hal-hal yang belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 14 Oktober 2026, Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.50 WIB. Kepergiannya menjadi salah satu perkembangan yang terlihat pada hari pemeriksaan tersebut, ketika perhatian wartawan tertuju pada pihak-pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik. Rustian keluar dari gedung tanpa menyampaikan penjelasan mengenai pemeriksaan yang baru dijalaninya maupun perkara yang sedang ditangani.

Saat terlihat meninggalkan gedung, Rustian mengenakan masker putih dan membawa dua tas jinjing yang tampak penuh. Ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang berada di lokasi. Sejumlah pertanyaan disampaikan ketika ia berjalan menuju kendaraan, tetapi Rustian tidak berhenti untuk memberikan penjelasan. Sikap tersebut membuat informasi yang dapat dipastikan dari momen kepulangannya terbatas pada waktu keluar, barang bawaan, dan tidak adanya pernyataan kepada media.

Wartawan juga menanyakan kertas yang dibawanya. Rustian memberikan jawaban singkat terkait pertanyaan itu, tetapi tidak menguraikannya lebih lanjut. Setelah menjawab, ia menghindari pertanyaan lanjutan dan terus berjalan meninggalkan area gedung. Tidak ada keterangan tambahan yang disampaikan mengenai isi kertas tersebut ataupun kaitannya dengan pemeriksaan. Karena itu, keberadaan dokumen atau kertas yang terlihat dibawa pulang tidak dengan sendirinya menjelaskan materi pemeriksaan maupun posisi Rustian dalam perkara.

Rustian kemudian pergi menggunakan taksi. Rangkaian peristiwa di depan Gedung Merah Putih KPK itu hanya menggambarkan kepulangannya setelah pemeriksaan, bukan penjelasan resmi mengenai status hukum atau hasil pemeriksaan. Hingga saat ia meninggalkan lokasi, ia tidak menyampaikan pernyataan kepada wartawan yang dapat menjawab pertanyaan mengenai substansi kasus. Informasi tentang perkembangan perkara dan status pihak yang diperiksa tetap perlu merujuk pada keterangan resmi KPK. Dengan demikian, momen kepulangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan apakah penyidik telah menetapkan langkah hukum tertentu terhadap Rustian.

Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Ada kemungkinan Libra hanya sedang mengalami fase emosional yang membuat cara pandangnya terhadap hubungan menjadi berbeda | Di tengah perubahan sosial, ekonomi, teknologi dan politik yang berlangsung cepat, generasi muda dituntut tidak hanya menjadi penonton