Kabupaten Nunukan | Kejaksaan Agung memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dalam perkembangan terbaru perkara tersebut, tim jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi untuk membantu mengungkap rangkaian kegiatan pertambangan yang berlangsung selama periode 2013 hingga 2025.
Pemeriksaan dilaksanakan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Keterangan dari para saksi diperlukan untuk memperjelas fakta-fakta terkait pelaksanaan usaha pertambangan, termasuk berbagai aspek yang sedang ditelusuri dalam proses penyidikan. Pendalaman ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan batu bara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menjelaskan, kedua saksi hadir memenuhi undangan yang disampaikan oleh penyidik. Kehadiran mereka memungkinkan proses pengumpulan keterangan berjalan sesuai agenda pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, pemeriksaan saksi masih merupakan bagian dari tahapan penyidikan. Penyidik akan menilai keterangan yang diperoleh bersama alat bukti dan informasi lain yang telah dikumpulkan dalam perkara ini. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan PT CCM di Nunukan. Kejaksaan Agung belum menyampaikan rincian mengenai identitas kedua saksi maupun materi pemeriksaan secara lebih spesifik. Penyidikan masih berlangsung, sehingga perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman dan kecukupan bukti yang ditemukan oleh tim penyidik.
Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam proses pendalaman dugaan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan tambang batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan. Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial MS dan JM. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperoleh keterangan yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
MS disebut berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup. Informasi tersebut menunjukkan keterkaitan kedinasan saksi dengan institusi pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di bidang lingkungan hidup. Namun, keterangan yang tersedia belum mengungkap posisi spesifik MS dalam perkara, materi yang ditanyakan penyidik, maupun hubungan langsungnya dengan kegiatan pertambangan yang sedang didalami.
Saksi lainnya adalah JM, yang disebut sebagai mantan kepala dinas di Kabupaten Nunukan. Status tersebut menjadi informasi mengenai latar belakang pemeriksaannya, tetapi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan peran atau keterlibatan JM dalam dugaan tindak pidana. Kejaksaan Agung juga belum menguraikan secara terbuka dinas yang pernah dipimpin, periode jabatannya, atau keterangan tertentu yang diberikan dalam pemeriksaan.
Berdasarkan penjelasan Kejaksaan Agung, pemanggilan dan pemeriksaan kedua saksi bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan saksi dapat digunakan penyidik untuk mencocokkan informasi, menelusuri rangkaian peristiwa, dan menguji dokumen atau keterangan lain yang telah diperoleh. Meski demikian, pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan bersalah.
Karena itu, identitas MS sebagai pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan JM sebagai mantan kepala dinas di Kabupaten Nunukan perlu dipahami secara proporsional. Sampai ada penjelasan resmi lebih lanjut, informasi mengenai peran keduanya dalam perkara tetap terbatas pada status dan instansi atau wilayah yang berkaitan dengan mereka. Proses hukum selanjutnya akan menentukan sejauh mana keterangan kedua saksi mendukung pembuktian dugaan korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tambang batu bara PT CCM di Nunukan dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel. Pernyataan tersebut disampaikan Anang Supriatna untuk menegaskan bahwa setiap langkah penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, prosedur penyidikan, serta penilaian terhadap fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah.
Dalam proses tersebut, penyidik menjalankan pemeriksaan secara objektif tanpa mengarahkan kesimpulan kepada pihak tertentu. Independensi diperlukan agar penanganan perkara tidak dipengaruhi kepentingan di luar hukum, sedangkan akuntabilitas memastikan setiap tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan. Aspek profesionalitas juga mencakup ketelitian dalam mengumpulkan, memeriksa, dan menguji informasi yang berkaitan dengan perkara.
Pemeriksaan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam tahapan penyidikan. Keterangan saksi dapat membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa, hubungan antar pihak, serta keputusan atau tindakan yang relevan dengan dugaan perkara. Namun, pemanggilan dan pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat atau telah melakukan tindak pidana. Keterangan yang diberikan masih perlu dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan itu, penyidik tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Setiap informasi harus diverifikasi sebelum digunakan sebagai dasar untuk mengambil langkah hukum berikutnya. Karena perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan sumber informasi hanya menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi, belum terdapat kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti bersalah. Penetapan status hukum maupun pembuktian kesalahan harus didasarkan pada proses hukum dan fakta yang teruji.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan pada Rabu, 23 September 2026, terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara PT CCM di Nunukan. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat dan melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik menelusuri berbagai dokumen, data, serta informasi lain yang dinilai berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan dan kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaannya.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi. Lokasi pertama adalah kantor PT CCM yang berada di kawasan Cikini Raya, Jakarta. Dua lokasi lainnya berada di Provinsi Kalimantan Utara, yaitu rumah seorang mantan kepala daerah yang beralamat di Nunukan dan rumah mantan kepala dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Bulungan. Pemeriksaan pada sejumlah tempat tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan keterkaitan aktivitas perusahaan dan keputusan atau kebijakan yang pernah diambil oleh pihak-pihak terkait.
Sumber yang mengetahui penanganan perkara menyebutkan bahwa identitas kedua mantan pejabat tersebut belum diungkap kepada publik. Keduanya belum tentu berstatus sebagai tersangka, sehingga informasi mengenai peran dan hubungan mereka dengan perkara masih menunggu pendalaman penyidik. Kejaksaan Agung juga belum menyampaikan secara terperinci materi yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap masing-masing lokasi.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti digital. Barang-barang tersebut akan dianalisis untuk menguji dugaan penyimpangan, menelusuri aliran keputusan maupun transaksi, serta mencocokkannya dengan keterangan saksi dan bukti lain. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan itu menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan setiap kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti.

