Jakarta | Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dimakzulkan sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan pada Pilpres 2024. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa putusan MK mengenai perkara itu tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Syahganda menjelaskan, pemerintah yang berada dalam rumpun eksekutif menghormati MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Sikap tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah terhadap prinsip negara hukum dan pembagian kekuasaan antarlembaga negara. Menurut dia, setiap putusan MK perlu ditempatkan dalam konteks kewenangan konstitusionalnya, termasuk ketika putusan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan posisi pemerintah dalam merespons perdebatan publik setelah putusan MK dibacakan. Pemerintah tetap menghormati proses hukum dan kewenangan lembaga peradilan, tetapi menilai mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam konstitusi. Dengan demikian, putusan MK mengenai perkara dokumen pendidikan tidak dipandang sebagai dasar langsung untuk memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.
Pemerintah masih memantau perkembangan dan dinamika yang muncul setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya terkait perkara yang menyinggung posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemantauan tersebut dilakukan seiring munculnya berbagai tanggapan dari kalangan politik, pengamat, serta masyarakat. Setiap perkembangan dinilai perlu dicermati agar informasi mengenai perkara tersebut tidak berkembang berdasarkan spekulasi atau kesimpulan yang belum memiliki dasar yang jelas.
Syahganda menyebut perkara itu masih berpotensi berlanjut melalui jalur politik maupun jalur hukum lainnya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa putusan MK belum serta-merta menghentikan seluruh pembahasan yang berkembang di ruang publik. Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci bentuk, tahapan, atau mekanisme lanjutan yang mungkin ditempuh. Karena itu, keterangan tersebut belum dapat dipahami sebagai pengumuman mengenai adanya langkah resmi tertentu.
Jalur politik dapat berkaitan dengan dinamika di lembaga perwakilan, sikap partai politik, ataupun pembahasan publik yang berkembang setelah putusan dibacakan. Sementara itu, jalur hukum dapat merujuk pada kemungkinan adanya proses lain sesuai dengan kewenangan lembaga dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, belum ada penjelasan rinci dari Syahganda mengenai bentuk konkret dari kedua kemungkinan tersebut ataupun pihak yang akan mengambil langkah.
Dengan demikian, pernyataan Syahganda lebih tepat dipahami sebagai gambaran mengenai kemungkinan perkembangan perkara, bukan penjelasan tentang keputusan baru atau agenda lanjutan yang telah ditetapkan. Pemerintah dan pihak terkait masih menunggu dinamika berikutnya, termasuk respons politik serta perkembangan proses hukum apabila memang ada. Status dan arah perkara tetap memerlukan informasi resmi agar publik dapat membedakan pemantauan, analisis, dan tindakan yang benar-benar telah dilakukan.
Syahganda menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD yang menurunkan foto Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap yang patut ditunjukkan oleh seorang pejabat publik. Putusan MK tidak serta-merta menghapus kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Karena itu, foto tersebut tetap merepresentasikan pejabat negara yang secara konstitusional masih menjalankan jabatannya.
Syahganda menilai, perbedaan pendapat terhadap putusan MK maupun terhadap sosok wakil presiden merupakan hal yang dapat disampaikan melalui saluran yang sesuai. Namun, ekspresi ketidaksetujuan perlu tetap mempertimbangkan posisi dan tanggung jawab orang yang menyampaikannya. Penurunan foto di kantor lembaga perwakilan rakyat dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa keputusan dan kedudukan resmi negara tidak dihormati.
Ia membedakan tindakan warga biasa dengan tindakan anggota DPRD. Menurut Syahganda, apabila seorang warga biasa, misalnya tukang becak di pinggir jalan, melakukan tindakan serupa, hal itu dapat dipandang sebagai ekspresi pribadi. Warga tersebut tidak membawa kewenangan lembaga dan tidak berada dalam posisi yang secara langsung mewakili institusi negara.
Situasinya berbeda ketika tindakan itu dilakukan oleh anggota DPRD. Sebagai pejabat yang menerima gaji dari negara, anggota DPRD memiliki tanggung jawab etis dan institusional yang lebih besar. Ia semestinya menjaga penghormatan terhadap jabatan negara, termasuk wakil presiden, meskipun memiliki pandangan politik atau penilaian pribadi yang berbeda. Atas dasar itu, Syahganda menyebut penurunan foto Gibran sebagai tindakan yang tidak elok dan kurang pantas dilakukan di lingkungan lembaga pemerintahan.
Perkara yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) berawal dari gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Para pemohon menilai terdapat persoalan mengenai dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Salah satu pemohon, Denny Indrayana, menyatakan dokumen itu berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan kementerian pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Alasan utamanya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara. Meski demikian, pertimbangan hakim tetap memuat catatan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Hakim konstitusi Adies Kadier menyebut tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
MK juga menegaskan bahwa secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menjadi wakil presiden terpilih dan menjalankan jabatannya. Karena itu, persoalan mengenai ada atau tidaknya bukti ijazah serta pemenuhan syarat administratif tersebut dinilai menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini tidak secara langsung menyatakan Gibran dapat dimakzulkan melalui perkara yang diajukan para pemohon.
Menanggapi putusan tersebut pada Rabu (7/10), Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Ia tidak memberikan tanggapan panjang mengenai substansi perdebatan dokumen pendidikan, tetapi menegaskan akan tetap fokus bekerja untuk masyarakat. Gibran juga menyampaikan komitmennya untuk membantu menyukseskan visi, misi, serta program yang telah ditetapkan Presiden.

