Mendagri Instruksikan Pelarangan Total Pembakaran Lahan Selama Darurat Karhutla

oleh -63 Dilihat
oleh
Mendagri Instruksikan Pelarangan Total Pembakaran Lahan Selama Darurat Karhutla

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk melarang pembakaran lahan dalam bentuk apa pun selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi tersebut menjadi langkah nasional untuk menghentikan praktik pembukaan lahan menggunakan api, yang berpotensi memperluas titik kebakaran, mengganggu kualitas udara, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Tito pada Senin, 12 Oktober 2026, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa status darurat karhutla memerlukan tindakan cepat dan seragam dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Karena itu, kepala daerah diminta segera memastikan seluruh jajaran pemerintahan memahami dan menjalankan larangan tersebut di wilayah masing-masing.

Larangan pembakaran lahan berlaku secara menyeluruh, termasuk untuk kegiatan yang selama ini dilakukan dengan alasan pembersihan lahan, persiapan perkebunan, atau kepentingan lainnya. Tito meminta tidak ada celah yang memungkinkan penggunaan api tetap berlangsung selama periode darurat. Setiap upaya membuka lahan dengan cara membakar harus dicegah sejak awal melalui pengawasan di lapangan dan koordinasi antarlembaga.

Tito juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diterapkan secara tegas tanpa pengecualian. Pemerintah daerah perlu memperkuat pemantauan terhadap kawasan yang rawan terbakar, meningkatkan pelaporan, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila menemukan pelanggaran. Penegakan larangan tidak hanya ditujukan kepada korporasi, tetapi juga kepada setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun melalui praktik yang berisiko menimbulkan api.

Melalui instruksi ini, pemerintah berupaya menekan munculnya kebakaran baru sekaligus mencegah keadaan darurat semakin meluas. Keseragaman kebijakan di seluruh daerah dinilai penting karena asap dan api dapat menyebar melampaui batas administratif. Kepala daerah diharapkan menjadikan penghentian pembakaran lahan sebagai prioritas, dengan mengerahkan perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat untuk menjaga wilayah masing-masing.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan menegaskan bahwa larangan pembakaran berlaku secara menyeluruh. Ketentuan tersebut mencakup korporasi maupun masyarakat, sehingga tidak ada pihak yang dikecualikan selama status darurat kebakaran hutan dan lahan masih berlangsung. Pencegahan tidak hanya diarahkan kepada perusahaan yang mengelola kawasan atau lahan dalam skala besar, tetapi juga kepada setiap anggota masyarakat yang beraktivitas di wilayah terdampak maupun wilayah yang berisiko mengalami kebakaran.

Dalam kondisi darurat, pembakaran lahan tidak boleh dilakukan dengan alasan apa pun. Praktik yang sebelumnya mungkin merujuk pada kebijakan atau kebiasaan lokal tetap tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pembakaran. Status darurat menempatkan keselamatan lingkungan dan pengendalian risiko kebakaran sebagai prioritas, sehingga ketentuan pencegahan harus diterapkan secara konsisten di seluruh pihak dan wilayah yang tercakup dalam penanganan tersebut. Dengan demikian, adanya rujukan pada kebijakan lokal tidak mengubah larangan yang berlaku selama keadaan darurat.

Tito menekankan perlunya pencegahan total, bukan sekadar pengurangan atau pembatasan pembakaran. Pesan ini menunjukkan bahwa seluruh pihak harus menghentikan kegiatan pembakaran lahan sejak awal agar potensi meluasnya api dan dampaknya dapat dicegah. Korporasi dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk tidak melakukan pembakaran, termasuk ketika kegiatan tersebut sebelumnya dianggap sebagai bagian dari praktik setempat. Selama status darurat belum berakhir, tidak boleh ada pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Penegakan instruksi ini memerlukan kepatuhan bersama, karena pencegahan yang hanya dilakukan oleh sebagian pihak tidak cukup untuk memastikan pengendalian kebakaran secara menyeluruh.

Pelaksanaan larangan total pembakaran lahan selama masa darurat karhutla membutuhkan koordinasi yang kuat pemerintah pusat dan daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengarahkan kepala daerah agar tidak menjalankan pencegahan secara sendiri-sendiri, melainkan membangun kerja bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, serta tokoh masyarakat. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap potensi pembakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.

Kepala daerah juga diminta menggerakkan seluruh perangkat pemerintahan di wilayahnya, termasuk aparatur hingga tingkat kecamatan dan desa. Pemerintah daerah perlu turun langsung menyosialisasikan larangan pembakaran kepada masyarakat, terutama di kawasan yang memiliki riwayat kebakaran atau sedang menghadapi kondisi lahan dan cuaca yang rawan. Sosialisasi tidak hanya berisi penyampaian aturan, tetapi juga penjelasan mengenai risiko kesehatan, kerusakan lingkungan, serta ancaman meluasnya kebakaran apabila api tidak segera dicegah.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan unsur masyarakat perlu melakukan pemantauan secara terpadu. Tokoh masyarakat dapat membantu menyampaikan pesan pencegahan sekaligus mendorong kepatuhan warga di tingkat lokal. Sementara itu, aparat diminta merespons laporan mengenai titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan keterlibatan seluruh unsur, upaya pencegahan diharapkan tidak berhenti pada instruksi administratif, tetapi berlangsung di lapangan hingga tingkat desa.

Penegasan ini berfokus pada pencegahan pembakaran baru selama status darurat karhutla berlangsung. Adapun pembahasan mengenai praktik pembakaran setelah masa darurat berakhir berada di luar instruksi yang sedang ditegaskan. Prioritas pemerintah dalam situasi darurat adalah menyatukan langkah seluruh pihak agar sumber api baru tidak muncul dan kebakaran yang sudah terjadi dapat segera dikendalikan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta larangan pembakaran lahan diberlakukan secara ketat karena Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam situasi seperti ini, setiap titik api baru berpotensi memperluas bencana dan menambah beban pemadaman, terutama di wilayah yang telah mengalami kekeringan. Pemerintah daerah tidak cukup hanya menangani kebakaran setelah muncul, tetapi juga harus mencegah seluruh kegiatan yang dapat memicu api sejak awal. Pendekatan pencegahan dinilai lebih penting karena pengendalian karhutla membutuhkan waktu, personel, peralatan, serta koordinasi lintas sektor.

Tito menilai pembakaran lahan akan semakin sulit dikendalikan ketika lahan mengering akibat kemarau. Api yang semula dianggap kecil dapat dengan cepat menjalar melalui vegetasi kering, dipengaruhi angin, dan meluas ke kawasan lain. Karena itu, kepala daerah diminta tidak membiarkan praktik pembakaran dengan alasan api dapat dilokalisasi atau dipadamkan secara cepat. Alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memberi kelonggaran, sebab kondisi lapangan dapat berubah dalam waktu singkat. Setiap pembakaran tambahan berisiko mengganggu kesehatan masyarakat, menurunkan kualitas udara, merusak ekosistem, serta menghambat kegiatan sosial dan ekonomi.

Pengetatan ini diperkuat oleh kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan peraturan presiden yang mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan pelaksanaan konsisten, bukan sekadar imbauan pada saat kebakaran terjadi. Pimpinan daerah perlu memastikan aturan dipahami dan diterapkan hingga tingkat desa, termasuk melalui pengawasan kawasan rawan, penyampaian informasi kepada masyarakat, serta tindakan terhadap pelanggaran. Sosialisasi dan pelaksanaan di lapangan menjadi tanggung jawab kepala daerah beserta jajaran pemerintahan di bawahnya agar tidak ada celah bagi pembakaran lahan selama masa darurat.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Perkuat Kesadaran Warga, Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Bersama Pasis Sesko TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla