Satyawan Pudyatmoko Disiapkan Memimpin Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional

oleh -674 Dilihat
oleh
Satyawan Pudyatmoko Dipercaya Memimpin Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menunjuk Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, untuk memimpin Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Penunjukan tersebut disampaikan pada 12 Oktober 2026, setelah Presiden memimpin rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Istana , Jakarta. Informasi itu menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat pengelolaan kawasan gambut dan mangrove, yang memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem, mengurangi risiko bencana ekologis, serta mendukung pengendalian kebakaran.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa Satyawan berasal dari Kementerian Kehutanan. Menurut Dudung, latar belakang tersebut relevan dengan kebutuhan BPGMN karena Satyawan memiliki keahlian yang sesuai di bidang pengelolaan gambut dan mangrove. Pengalaman di lingkungan kementerian yang menangani konservasi sumber daya alam dan ekosistem dinilai dapat mendukung pelaksanaan tugas badan tersebut, khususnya dalam koordinasi perlindungan kawasan, pemulihan lingkungan, dan pencegahan kerusakan lahan.

Penunjukan ini belum diikuti pelantikan secara resmi. Pemerintah merencanakan pelantikan kepala BPGMN pada pekan berikutnya, sebagaimana keterangan yang disampaikan setelah rapat di Istana . Karena masih berupa rencana, waktu pelantikan tersebut belum dapat disebut sebagai jadwal pasti. Agenda itu diharapkan menjadi tahap lanjutan untuk memastikan kepemimpinan dan koordinasi kelembagaan BPGMN berjalan efektif. Dengan demikian, Satyawan disiapkan untuk menjalankan tanggung jawab strategis dalam pengelolaan gambut dan mangrove nasional setelah proses pelantikan terlaksana.

Presiden Prabowo membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Pembentukan badan ini diarahkan untuk memastikan langkah pencegahan mendapat perhatian yang lebih kuat dalam pengelolaan wilayah gambut dan mangrove. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada tindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga pada upaya mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran sejak awal.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pemerintah menilai pencegahan lebih penting dibandingkan tindakan reaktif. Menurutnya, langkah pencegahan juga lebih efektif dan efisien daripada menunggu kebakaran terjadi, kemudian melakukan penanganan. Pertimbangan tersebut menjadi dasar penting dalam pembentukan BPGMN. Badan ini diharapkan memperkuat pendekatan preventif, sehingga upaya menghadapi potensi karhutla dapat dilakukan sebelum situasi berkembang menjadi kebakaran yang memerlukan respons lebih lanjut.

Keputusan mengenai pembentukan BPGMN disampaikan setelah rapat bersama Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 24 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyampaikan arah pembentukan badan yang berfokus pada penguatan pencegahan karhutla di Indonesia. Keterangan itu menegaskan bahwa pembentukan BPGMN berkaitan dengan penilaian pemerintah terhadap pentingnya langkah antisipatif. Pencegahan dipandang sebagai pilihan yang lebih efektif dan efisien karena dilakukan sebelum kebakaran berlangsung, bukan semata-mata mengandalkan tindakan reaktif setelah peristiwa terjadi.

Desain kelembagaan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) disiapkan dengan kedudukan yang berbeda dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebelumnya. Penjelasan mengenai perbedaan tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam konteks rencana pembentukan badan baru yang akan menangani pengelolaan serta pemulihan ekosistem gambut dan mangrove secara lebih terkoordinasi. Perubahan posisi kelembagaan ini dinilai penting karena menentukan jalur pengambilan keputusan, koordinasi lintas kementerian, dan arah kebijakan nasional.

BRGM sebelumnya berada di bawah Kementerian Kehutanan. Dalam struktur tersebut, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berada di Kementerian Kehutanan, sementara penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) berada di bawah Kementerian Keuangan. Konfigurasi itu membuat pelaksanaan program restorasi mengikuti mekanisme kelembagaan dan penganggaran kementerian terkait. BPGMN, berdasarkan rancangan yang dijelaskan Raja Juli, akan memiliki pengaturan yang diarahkan langsung kepada Presiden Prabowo. Dengan posisi tersebut, badan ini diharapkan memiliki mandat dan koordinasi yang lebih kuat dalam mengelola agenda perlindungan, pemulihan, serta pemanfaatan berkelanjutan kawasan gambut dan mangrove.

Kedudukan langsung di bawah presiden juga membuka ruang bagi BPGMN untuk bekerja melampaui batas administratif satu kementerian. Badan ini dapat menjadi penghubung dalam menyatukan kebijakan, program, dan sumber daya dari berbagai lembaga yang berkaitan dengan lingkungan, kehutanan, tata ruang, keuangan, serta pembangunan daerah. Rancangan tersebut tidak hanya menekankan aspek birokrasi, tetapi juga kapasitas keilmuan. BPGMN akan melibatkan ilmuwan dan tenaga profesional yang memiliki keahlian di bidang gambut dan mangrove. Keterlibatan mereka diharapkan memperkuat penyusunan kebijakan berbasis data, pemantauan kondisi ekosistem, penetapan prioritas restorasi, dan evaluasi hasil program secara terukur. Dengan demikian, badan baru ini dirancang sebagai institusi nasional dengan mandat langsung, dukungan keahlian, serta koordinasi yang lebih luas dibandingkan struktur BRGM sebelumnya.

Untuk menjalankan fungsi Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN), dukungan anggaran yang memadai akan menjadi salah satu unsur penting. Badan ini akan dilengkapi anggaran yang cukup untuk mendukung berbagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah yang memiliki kawasan gambut. Ketersediaan dukungan tersebut diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas sesuai mandat yang diberikan, termasuk pengelolaan kawasan gambut dan mangrove secara terarah.

Perhatian utama diarahkan pada enam provinsi yang disebut memiliki kawasan gambut dan menjadi wilayah prioritas dalam pencegahan karhutla. Keenam wilayah tersebut adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penyebutan wilayah-wilayah ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang mempertimbangkan kondisi geografis serta karakter kawasan masing-masing. Dengan dukungan pendanaan yang disiapkan, pelaksanaan fungsi BPGMN nantinya dapat dirancang untuk menjawab kebutuhan pencegahan di wilayah-wilayah tersebut berdasarkan kebijakan dan koordinasi yang berlaku.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memandang pembentukan BPGMN sebagai cerminan keterbukaan Presiden terhadap masukan, evaluasi, dan kritik dari kalangan ilmuwan. Pandangan tersebut menempatkan pertimbangan berbasis pengetahuan sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan pengelolaan gambut dan mangrove. BPGMN diharapkan turut memperkuat upaya pencegahan karhutla di Indonesia, terutama melalui perhatian yang lebih terarah pada kawasan gambut dan provinsi yang telah ditetapkan sebagai prioritas. Harapan itu menjadi bagian dari arah pembentukan badan, tanpa mendahului penilaian atas hasil kerja atau efektivitasnya yang belum dapat disimpulkan.

Baca juga: Rapat Pleno Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan KADIN Indonesia, Bamsoet Tegaskan Kenyamanan Berusaha Adalah Bagian dari Keamanan Nasional