Semarang | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan KPA, pemuda berusia 18 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang menewaskan FFK, pelajar berusia 16 tahun. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian peristiwa bentrokan antarkelompok yang terjadi di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.
FFK meninggal dunia setelah mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di depan Rumah Sakit Banyumanik 2, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Peristiwa itu berlangsung pada Minggu dini hari, 11 Oktober. Korban sebelumnya berada dalam situasi bentrokan kelompok IB dan GPU. Polisi masih memeriksa secara menyeluruh peran masing-masing pihak untuk memastikan kronologi serta pihak yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kombes Pol Nunuk Setyowati mengatakan, penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara itu. Penetapan KPA sebagai tersangka belum menghentikan proses penyidikan karena polisi perlu mengungkap rangkaian kejadian secara utuh, termasuk asal-usul senjata tajam dan keterlibatan anggota kelompok lainnya. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 12 saksi. Sembilan di antaranya merupakan anak yang diduga terlibat dalam tawuran. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam mencocokkan informasi mengenai lokasi, waktu, serta tindakan setiap orang saat bentrokan berlangsung. Polisi juga masih mendalami hubungan bentrokan kelompok IB dan GPU dengan luka yang menyebabkan korban meninggal dunia. Langkah lanjutan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan informasi lain yang ditemukan selama penyidikan.
Kejadian yang menewaskan seorang pelajar di Banyumanik itu bermula dari rencana pertemuan kelompok IB dan GPU pada Minggu dini hari. Kedua kelompok tersebut semula diduga hendak bertemu di kawasan bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Rencana pertemuan itu kemudian berkembang menjadi bentrokan setelah kedua kelompok berada di sekitar wilayah yang berbeda dari lokasi awal yang disebutkan.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, kelompok IB dilaporkan melintas di depan RS Banyumanik 2. Pada saat bersamaan, kelompok GPU terlihat berada di mulut gang yang berada dekat rumah sakit. Keberadaan kedua kelompok di lokasi yang berdekatan itu diduga memengaruhi situasi. Kelompok IB kemudian diduga memutar balik kendaraan setelah melihat kelompok GPU berada di sekitar mulut gang tersebut.
Setelah kendaraan kelompok IB berbalik arah, aksi saling serang terjadi di sekitar area RS Banyumanik 2. Bentrokan berlangsung di lingkungan sekitar rumah sakit dan menjadi bagian awal dari peristiwa yang kemudian menimbulkan korban. Rangkaian kejadian itu kini menjadi perhatian dalam penyelidikan kepolisian, terutama untuk menguraikan pergerakan kedua kelompok sejak rencana pertemuan hingga bentrokan berlangsung.
Informasi mengenai peristiwa tersebut masih berfokus pada urutan kejadian di lapangan, yakni rencana pertemuan di bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, perlintasan kelompok IB di depan rumah sakit, serta keberadaan kelompok GPU di mulut gang. Polisi selanjutnya mengamankan seorang pemuda berusia 18 tahun berkaitan dengan perkara tersebut. Penanganan kasus dilakukan untuk mendalami peristiwa bentrokan dan memastikan rangkaian kejadian yang menyebabkan pelajar meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan penyidik, KPA diduga terlibat langsung dalam bentrokan yang berujung pada meninggalnya FFK. Dalam peristiwa tersebut, KPA diduga membacok FFK hingga mengenai bagian kepala korban. Akibat bacokan itu, FFK terjatuh di lokasi kejadian. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Bentrokan kemudian berakhir setelah kelompok-kelompok yang terlibat diduga meninggalkan lokasi. Dalam situasi tersebut, FFK diketahui berada dalam kondisi terkapar di trotoar depan RS Banyumanik 2. Korban ditemukan sekitar pukul 04.00 WIB. Kronologi penemuan ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan, terutama untuk memastikan urutan kejadian sejak bentrokan berlangsung hingga korban ditemukan di sekitar rumah sakit.
Seorang petugas parkir yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membawa FFK ke instalasi gawat darurat. Sesampainya di sana, korban menjalani pemeriksaan oleh dokter jaga. Dokter tersebut menyatakan bahwa FFK telah meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami keterangan mengenai dugaan pembacokan, keberadaan kelompok-kelompok yang terlibat setelah bentrokan, serta tindakan KPA dalam perkara tersebut. Pemuda berusia 18 tahun itu diamankan untuk menjalani pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan, sementara penyidik terus mengumpulkan keterangan yang berkaitan dengan kronologi kejadian.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita enam senjata tajam jenis klewang yang diduga berkaitan dengan bentrokan tersebut. Setiap senjata memiliki panjang sekitar 1,6 meter. Barang bukti itu diamankan dari tangan KPA, pemuda berusia 18 tahun yang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyitaan dilakukan untuk mendukung penyidikan sekaligus mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia.
Polisi menyatakan KPA disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam keterangannya, polisi menyebut sangkaan tersebut mengacu pada Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, polisi juga mencantumkan Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Sesuai keterangan polisi, pasal-pasal yang disangkakan tersebut membawa ancaman hukuman masing-masing sebagaimana disampaikan dalam proses penanganan perkara, yakni 15 tahun dan 12 tahun. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, serta barang bukti yang telah diamankan. Tahapan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh peran KPA, kronologi bentrokan, dan hubungan senjata tajam yang disita dengan peristiwa pidana. Berkas perkara selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyebutan pasal dan ancaman hukuman itu merupakan bagian dari sangkaan dalam tahap penyidikan, bukan putusan pengadilan.
Baca juga: Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, Pelajar Antusias Terima Materi Karhutla dari Tim Penyuluh | Amankan Tiket Final ACL Two 2026/2027, Persib Bandung Targetkan Juara

