Jakarta | Gatot Heroe Hernanda mengakui menerima uang senilai Rp3,25 miliar dari John Field, bos Blueray. Pengakuan tersebut disampaikan ketika Gatot hadir sebagai saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo dalam persidangan perkara suap yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026.
Dalam persidangan itu, Gatot menjelaskan bahwa dirinya pernah menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jabatan tersebut diembannya sejak Juni 2023 hingga Februari 2026. Setelah itu, ia menduduki posisi sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kediri.
Keterangan mengenai penerimaan uang tersebut muncul saat jaksa penuntut umum meminta Gatot memberikan penegasan tentang pengembalian dana yang diterimanya. Jaksa memastikan apakah seluruh uang senilai Rp3,25 miliar itu telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gatot membenarkan bahwa uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya kepada KPK. Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam pemeriksaan saksi, karena menunjukkan adanya aliran dana yang dikaitkan dengan perkara suap di lingkungan Bea dan Cukai. Meski demikian, pengembalian uang tidak menghapus kebutuhan untuk mengungkap secara menyeluruh konteks penerimaan, pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan dana tersebut dengan perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo.
Persidangan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain dan pendalaman keterangan mengenai dugaan suap tersebut. Majelis hakim akan menilai kesesuaian keterangan Gatot dengan bukti serta keterangan yang diajukan selama proses persidangan.
Dalam persidangan perkara suap Bea Cukai, Gatot Heroe memberikan keterangan mengenai bentuk uang yang pernah diterimanya. Ia menyebut nilai uang tersebut mencapai Rp3,25 miliar dan seluruhnya diberikan dalam mata uang dolar Singapura. Keterangan itu menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memperjelas bentuk penerimaan serta penanganan uang yang disebut dalam perkara tersebut.
Menurut Gatot, uang senilai Rp3,25 miliar itu diterima dalam pecahan SGD100 dan SGD1.000. Dengan demikian, uang yang dimaksud bukan diberikan dalam bentuk rupiah, melainkan berupa sejumlah lembar dolar Singapura dengan dua pecahan tersebut. Rincian mengenai pecahan ini disampaikan ketika Gatot menjelaskan secara langsung kepada majelis hakim tentang uang yang pernah berada dalam penguasaannya.
Gatot juga menerangkan bahwa uang tersebut telah dikembalikan secara utuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu menunjukkan bahwa, menurut keterangannya di persidangan, seluruh nilai yang diterima tidak lagi tersimpan pada dirinya dan telah diserahkan kembali kepada lembaga antirasuah tersebut. Dalam pemeriksaan jaksa, turut dikemukakan keterangan mengenai amplop yang diserahkan oleh Enov. Informasi mengenai amplop itu ditempatkan sebagai bagian dari pendalaman jaksa terhadap cara uang tersebut diserahkan dan diterima. Keterangan Gatot mengenai mata uang, pecahan, jumlah, serta pengembalian kepada KPK kemudian menjadi bagian dari catatan persidangan dalam perkara tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka dalam dugaan perkara suap yang berkaitan dengan proses importasi di lingkungan Bea Cukai. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa perkara Gatot masih berada dalam tahap penyidikan. Sampai saat ini, Gatot belum menjalani persidangan sebagai terdakwa, sehingga status hukumnya perlu dibedakan dari pihak yang perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam proses penyidikan, Gatot masih ditahan di Rumah Tahanan KPK. Penahanan merupakan bagian dari kebutuhan penanganan perkara dan tidak dengan sendirinya menjadi penentu bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. KPK masih mengumpulkan keterangan, memeriksa bukti, serta mendalami rangkaian dugaan suap yang berkaitan dengan aktivitas importasi dan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Posisi Gatot berbeda dengan Budiman Bayu Prasojo, yang telah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan. Dalam dakwaannya, Budiman disebut diduga menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp7,6 miliar. Uraian mengenai penerimaan tersebut menjadi bagian dari materi dakwaan yang harus diuji melalui persidangan, termasuk dengan menghadirkan bukti dan keterangan saksi.
Perbedaan status ini penting untuk memahami perkembangan perkara secara proporsional. Keterangan mengenai pengembalian uang Rp3,25 miliar dapat menjadi salah satu materi yang didalami penyidik maupun pengadilan sesuai konteks perkaranya, tetapi tidak dapat langsung dipakai untuk menyimpulkan kesalahan Gatot. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Gatot tetap memiliki hak untuk membantah sangkaan, mengikuti proses hukum, dan memperoleh perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan KPK serta kemungkinan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Perkara dugaan suap dalam layanan kepabeanan yang berkaitan dengan Blueray Cargo telah menyeret sedikitnya delapan orang ke dalam proses hukum. Mereka terdiri atas pihak perusahaan yang telah menerima putusan pengadilan, sejumlah pejabat Bea Cukai yang sedang menjalani persidangan, serta Gatot Heroe yang proses hukumnya masih berada pada tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari pihak Blueray Cargo, tiga orang telah divonis oleh majelis hakim. John Field dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Hukuman yang sama dijatuhkan kepada Andri, yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain ketiga pihak tersebut, empat pejabat Bea Cukai sedang diadili dalam perkara yang sama. Mereka ialah Rizal atau RZL, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026. Berikutnya, Sisprian Subiaksono atau SIS, yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Dua terdakwa lain adalah Orlando Hamonangan Sianipar atau ORL, selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta Budiman Bayu Prasojo atau BBP, selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Persidangan terhadap keempat pejabat tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan pemberian dan penerimaan suap yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.
Secara keseluruhan, perkara ini ditangani KPK dengan proses hukum yang berlangsung pada beberapa tahap, mulai dari putusan terhadap pihak Blueray Cargo hingga persidangan para pejabat Bea Cukai. Adapun proses hukum terhadap Gatot Heroe masih berlangsung pada tahap penyidikan, sehingga perkembangan mengenai dugaan peran dan keterlibatannya masih menunggu rangkaian tindakan penyidik serta keputusan KPK berikutnya.

