Samsat Keliling Layani Pembayaran PKB di 14 Wilayah Jadetabek pada Senin

oleh -103 Dilihat
oleh
Samsat Keliling Layani Pembayaran PKB di 14 Wilayah Jadetabek pada Senin

Kota Tangerang | Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling pada Senin untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Kehadiran layanan ini ditujukan untuk memberikan akses yang lebih praktis bagi masyarakat yang perlu mengurus pembayaran PKB tanpa harus mendatangi layanan Samsat secara tetap.

Layanan Samsat keliling tersebut disebar di 14 wilayah yang berada di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek. Penyebaran layanan di sejumlah wilayah ini memudahkan wajib pajak memilih lokasi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Dengan demikian, masyarakat di berbagai daerah Jadetabek dapat memanfaatkan layanan pembayaran PKB yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Fasilitas ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan administrasi kendaraan bermotor yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Wajib pajak dapat memanfaatkan Samsat keliling untuk mendukung kelancaran pembayaran PKB sesuai keperluan. Layanan tersebut juga membantu masyarakat memperoleh pilihan tempat pelayanan yang lebih dekat dengan wilayah aktivitas mereka.

Informasi mengenai daftar lokasi dan jadwal layanan Samsat keliling diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Wajib pajak dapat merujuk pada pengumuman tersebut untuk mengetahui sebaran layanan di 14 wilayah Jadetabek. Penyampaian informasi melalui kanal resmi ini penting agar masyarakat memperoleh keterangan yang sesuai mengenai lokasi dan jadwal pelayanan sebelum memanfaatkan layanan pembayaran PKB.

Layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta pada Senin hadir di sejumlah titik untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setiap lokasi memiliki waktu operasional yang perlu diperhatikan agar masyarakat dapat menyesuaikan kedatangan dengan jadwal pelayanan yang tersedia.

Di Jakarta Pusat, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Wajib pajak dapat mendatangi halaman parkir Samsat atau Lapangan Banteng untuk memperoleh layanan pembayaran PKB. Kedua titik tersebut beroperasi dalam rentang waktu yang sama.

Jakarta Utara juga menyediakan dua lokasi pelayanan dengan jam buka pukul 08.00–14.00 WIB. Titiknya berada di halaman parkir Samsat dan area parkir Itali Mall Artha Gading. Sementara itu, masyarakat di Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan yang berlokasi di Mall Citraland, juga pada pukul 08.00–14.00 WIB.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, jadwal pelayanan dibagi berdasarkan lokasi. Halaman parkir Samsat melayani wajib pajak mulai pukul 09.00 sampai 15.00 WIB. Adapun layanan di parkiran TMPN Kalibata berlangsung pada pukul 09.00–14.00 WIB. Perbedaan waktu tutup ini perlu diperhatikan ketika memilih titik kedatangan.

Di Jakarta Timur, tersedia layanan di Pasar Induk Kramat Jati dan halaman parkir Samsat. Kedua lokasi tersebut memberikan pelayanan pada pukul 08.00–14.00 WIB. Dengan adanya beberapa titik di lima wilayah Jakarta, wajib pajak dapat memilih lokasi yang sesuai dengan kebutuhan dan waktu yang dimiliki, dengan tetap memperhatikan jam operasional masing-masing tempat.

Layanan Samsat Keliling di kawasan Tangerang dan sekitarnya hadir di sejumlah titik yang telah ditentukan pada Senin. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mendatangi lokasi sesuai wilayah dan jadwal operasional. Sebelum berangkat, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan dokumen persyaratan telah tersedia serta memperhitungkan waktu perjalanan agar dapat dilayani selama jam operasional.

Kota Tangerang menyediakan layanan di dua lokasi, yaitu Alun-Alun Cibodas dan area parkiran busway Foodmosphere. Kedua titik tersebut melayani wajib pajak pada pukul 09.00–11.30 WIB. Warga yang berada di sekitar Cibodas maupun pengguna transportasi umum dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau.

Serpong memiliki dua jadwal layanan. Titik pertama berada di halaman parkir Samsat dan buka pada pukul 08.00–11.30 WIB. Layanan berikutnya tersedia di Mal ITC BSD Serpong pada pukul 16.00–18.00 WIB. Perbedaan waktu ini memberikan pilihan bagi masyarakat yang tidak sempat datang pada pagi hingga siang hari.

Ciledug membuka pelayanan di Kantor Kecamatan Pondok Pinang dan Ruko Green Village. Kedua lokasi tersebut beroperasi pada pukul 09.00–11.30 WIB. Wajib pajak dapat memilih titik yang paling dekat dengan tempat tinggal, kantor, atau aktivitas harian untuk mengurangi waktu perjalanan.

Ciputat menyediakan layanan di halaman parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung. Pelayanan berlangsung pada pukul 09.00–12.00 WIB. Sementara itu, Kelapa Dua menempatkan layanan di Kecamatan Pagedangan dengan jam operasional yang lebih panjang, yakni pukul 08.00–14.00 WIB. Informasi lokasi dan waktu ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam menentukan jadwal pembayaran PKB secara lebih terencana.

Kota Bekasi menyediakan dua titik layanan Samsat keliling pada Senin. Wajib pajak dapat mendatangi Mono Cafe, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, pada pukul 18.00–21.00 WIB. Selain itu, layanan tersedia di Pakuwon Mall Bekasi pada pukul 10.00–11.30 WIB. Kehadiran layanan di dua lokasi tersebut memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Di Kabupaten Bekasi, pembayaran PKB dapat dilakukan di Pasar Bersih Cikarang Jababeka. Layanan berlangsung pada pukul 09.00–11.30 WIB. Waktu operasional dapat menjadi pertimbangan bagi wajib pajak untuk mengatur kedatangan dan menghindari antrean panjang.

Wilayah Depok membuka layanan di halaman parkir Samsat pada pukul 08.00–12.00 WIB. Lokasi lainnya berada di Kantor Kecamatan Bojong Gede, dengan waktu pelayanan pukul 09.00–11.30 WIB. Sementara itu, layanan di wilayah Cinere tersedia di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 09.00–11.30 WIB.

Wajib pajak yang hendak menggunakan layanan Samsat keliling perlu membawa KTP, BPKB, dan STNK asli, masing-masing beserta fotokopinya. Kelengkapan dokumen penting untuk mendukung proses verifikasi data kendaraan dan pemiliknya. Sebelum berangkat, masyarakat juga dapat memastikan bahwa dokumen yang dibawa sesuai dengan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Gerai Samsat keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Perpanjangan STNK lima tahunan serta penggantian pelat nomor tidak dapat diproses melalui layanan ini. Untuk keperluan tersebut, wajib pajak harus mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai ketentuan yang berlaku. Selama berada di lokasi pelayanan, masyarakat diimbau menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak guna membantu mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: TNI Kerahkan Personel dan Heli Caracal Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah IKN | Pastikan Wilayah Binaan Aman, Babinsa Lakukan Patroli dan Pantau Pos Ronda | Tanggap Darurat, Kodim Bojonegoro Terus Pasok Puluhan Ribu Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan