Jakarta | Jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Perubahan tersebut menjadi perhatian karena kelas menengah memiliki posisi penting dalam struktur sosial dan ekonomi, termasuk dalam menopang aktivitas konsumsi rumah tangga. Berdasarkan data yang tersedia, jumlah kelompok ini pada 2019 tercatat mencapai 57,33 juta orang.
Angka tersebut kemudian menurun menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Penurunan itu berlanjut pada 2025, ketika jumlah masyarakat kelas menengah diperkirakan kembali menyusut menjadi sekitar 46,7 juta orang. Jumlah tersebut setara dengan 16,6 persen dari total populasi Indonesia. Rangkaian data itu memperlihatkan bahwa kelompok yang sebelumnya menjadi bagian besar dari masyarakat kini mengalami pengurangan secara bertahap.
Selain mengalami penurunan jumlah, sebagian besar masyarakat kelas menengah juga kini berada dalam posisi rentan. Kondisi tersebut menjadi latar belakang munculnya dorongan agar kebijakan perpajakan dievaluasi, terutama kebijakan yang berkaitan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Evaluasi dinilai mendesak karena tekanan terhadap konsumsi dan daya beli semakin menjadi perhatian dalam melihat kondisi kelas menengah.
Data mengenai penyusutan jumlah kelas menengah hingga 2025 memberikan gambaran mengenai pentingnya meninjau kembali kebijakan yang berdampak pada penghasilan dan kemampuan belanja masyarakat. Ketika jumlah kelompok ini berkurang dan sebagian berada dalam kondisi rentan, tekanan terhadap konsumsi serta daya beli perlu menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan perpajakan. Karena itu, pembahasan mengenai evaluasi PTKP muncul sebagai bagian dari respons terhadap perkembangan tersebut.
Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto berpandangan bahwa besaran pajak perlu disesuaikan. Usulan tersebut ditujukan untuk membuka ruang konsumsi yang lebih luas bagi masyarakat kelas menengah, terutama ketika pendapatan kelompok ini tidak mengalami banyak perubahan.
Menurut Eko, penerapan pajak saat ini belum cukup berpihak pada masyarakat kelas menengah. Kondisi tersebut membuat beban pajak cenderung terasa tinggi ketika pendapatan tidak banyak berubah. Dengan ruang pendapatan yang terbatas, beban pajak yang tetap berjalan dapat mengurangi kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.
Eko menyampaikan bahwa penyesuaian besaran pajak diperlukan agar masyarakat kelas menengah memiliki ruang konsumsi yang lebih memadai. Usulan itu tidak terlepas dari kondisi ekonomi yang stagnan dan daya beli yang melambat. Dalam keadaan tersebut, pajak semestinya diturunkan agar kelas menengah dapat mempertahankan konsumsinya.
Ia menilai, penurunan pajak menjadi langkah yang diperlukan ketika peningkatan pendapatan tidak cukup kuat untuk menopang konsumsi. Dengan beban pajak yang lebih rendah, ruang yang tersedia bagi masyarakat kelas menengah untuk membelanjakan pendapatannya dapat dipertahankan. Pandangan tersebut disampaikan Eko Listiyanto saat dihubungi pada Senin (12/10/2026).
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai sistem perpajakan dan perlindungan sosial saat ini belum memberikan ruang yang memadai bagi kelas menengah. Kelompok ini berada di posisi yang kerap luput dari sasaran utama kebijakan. Mereka tidak selalu memenuhi kriteria penerima bantuan sosial, tetapi pada saat yang sama harus menghadapi tekanan biaya hidup yang terus meningkat. Kondisi tersebut membuat daya beli kelas menengah lebih rentan ketika terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, dan layanan dasar lainnya.
Menurut Yusuf, bantuan sosial masih lebih banyak diarahkan kepada kelompok miskin dan rentan. Kebijakan itu penting untuk menjaga konsumsi serta melindungi masyarakat dengan kemampuan ekonomi paling rendah, tetapi belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dihadapi kelas menengah. Di sisi lain, kelompok tersebut tetap menanggung pajak, iuran, dan berbagai biaya layanan publik. Beban itu dibayarkan secara rutin, sementara dukungan langsung maupun insentif yang dapat membantu mempertahankan daya beli relatif terbatas.
Yusuf juga menyoroti batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang disebut belum mengalami perubahan sejak 2016. Keterlambatan penyesuaian ini menjadi semakin relevan ketika pendapatan nominal pekerja meningkat bukan karena daya belinya bertambah, melainkan karena mengikuti kenaikan biaya hidup. Dalam situasi tersebut, inflasi secara bertahap meningkatkan beban pajak riil pekerja berpenghasilan tetap. Penghasilan yang secara angka tampak lebih tinggi dapat tetap memiliki kemampuan membeli barang dan jasa yang sama atau bahkan lebih rendah.
Karena itu, Yusuf merekomendasikan agar PTKP dan lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Peninjauan rutin diperlukan agar sistem pajak tidak secara tidak langsung mempersempit ruang konsumsi kelas menengah. Evaluasi tersebut juga dapat membantu memastikan bahwa perubahan penghasilan, harga, dan kebutuhan hidup tercermin secara lebih adil dalam kebijakan perpajakan serta memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok yang selama ini berada di penerima bantuan dan pembayar pajak.
Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan belum menetapkan keputusan final. Pemerintah perlu mencari titik optimal upaya memperkuat daya beli masyarakat dan kebutuhan menjaga penerimaan Pajak Penghasilan (PPh). Kajian tersebut menjadi penting karena perubahan batas PTKP dapat berdampak langsung pada pendapatan bersih pekerja maupun penerimaan negara. Setiap opsi masih dipertimbangkan berdasarkan kondisi ekonomi, kemampuan rumah tangga, serta keberlanjutan anggaran negara.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan bahwa kenaikan PTKP berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi pada saat yang sama dapat mengurangi penerimaan pajak penghasilan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). Menurut mekanisme yang berlaku, PTKP menentukan bagian penghasilan yang tidak dikenai PPh. Jika batas tersebut dinaikkan, sebagian penghasilan yang sebelumnya menjadi dasar pengenaan pajak dapat terbebas dari PPh.
Dampaknya, pendapatan bersih yang diterima pekerja dapat meningkat karena potongan pajak berkurang. Tambahan ruang keuangan itu berpotensi digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian, membayar kewajiban rumah tangga, atau menjaga kemampuan belanja ketika harga barang dan jasa meningkat. Namun, kebijakan yang sama juga memiliki konsekuensi pada sisi fiskal. Semakin besar penghasilan yang tidak dikenai pajak, semakin kecil potensi penerimaan PPh secara nasional, terutama apabila perubahan batas berlaku luas bagi wajib pajak orang pribadi.
Karena itu, pemerintah belum mengetok keputusan mengenai kenaikan PTKP. Kementerian Keuangan masih mematangkan kajian untuk menilai besaran, dampak, dan waktu penerapannya. Status kebijakan tetap berada pada tahap pembahasan, sehingga belum terdapat hasil final yang dapat dijadikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Baca juga: Ramalan Karier Zodiak Scorpio Sabtu, 5 September 2026: Evaluasi Arah Karier | Ramalan Karier Zodiak Scorpio Jumat, 4 September 2026: Evaluasi Arah Karier dengan Tenang | Ramalan Karier Zodiak Cancer Jumat, 4 September 2026: Saatnya Evaluasi Arah Karier

