Jakarta | Peristiwa perundungan yang melibatkan seorang mahasiswa baru Telkom University di asrama menjadi perhatian publik setelah sebuah video beredar di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan korban berada dalam situasi yang menegangkan dan tampak ketakutan ketika seorang terduga pelaku menyemburkan gas sambil menyalakan korek api. Video itu kemudian memicu kekhawatiran mengenai keselamatan mahasiswa di lingkungan asrama serta kondisi korban setelah kejadian.
Perhatian masyarakat terutama tertuju pada keadaan mahasiswa yang terlihat mengalami tekanan dalam rekaman tersebut. Publik mempertanyakan dampak insiden terhadap kondisi fisik dan psikologis korban, sekaligus menantikan penjelasan resmi dari pihak universitas. Kampus pun menyampaikan informasi mengenai kondisi korban sebagai bagian dari upaya memberikan kejelasan di tengah beredarnya berbagai tanggapan dan informasi di media sosial.
Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtias, menyampaikan bahwa korban berada dalam kondisi baik-baik saja. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 11 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjadi informasi penting bagi keluarga, civitas akademika, dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Telkom University menegaskan bahwa keselamatan seluruh pihak menjadi perhatian utama, dengan perlindungan terhadap korban sebagai prioritas. Upaya tersebut mencakup perhatian terhadap kondisi korban serta langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan lingkungan kampus dan asrama tetap aman. Pernyataan universitas juga menunjukkan bahwa penanganan insiden tidak hanya berfokus pada kejadian yang terekam, tetapi turut mempertimbangkan keamanan dan kesejahteraan mahasiswa setelah peristiwa berlangsung.
Setelah insiden perundungan, Telkom University mengambil langkah perlindungan dengan memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang menjadi korban. Pendampingan tersebut melibatkan tenaga kesehatan yang disiapkan kampus untuk membantu memastikan kebutuhan korban tertangani secara tepat. Kehadiran tenaga kesehatan menjadi bagian dari respons kampus dalam menjaga keselamatan serta mendukung proses pemulihan korban setelah peristiwa yang dialaminya.
Selain dukungan dari tenaga kesehatan, kampus menyiapkan pendampingan senior residence untuk membantu menjamin keamanan korban selama berada di lingkungan asrama. Senior residence berperan mendampingi dan membantu menciptakan situasi yang lebih aman, sehingga korban tidak harus menghadapi kondisi tersebut tanpa dukungan. Pengaturan ini juga memungkinkan kampus melakukan pemantauan secara lebih terarah terhadap kebutuhan perlindungan yang diperlukan.
Perlindungan yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga mencakup konseling untuk menjaga kondisi fisik dan mental korban. Dukungan tersebut disediakan sebagai bagian dari tanggung jawab kampus dalam memberikan ruang yang aman bagi korban selama proses penanganan berlangsung. Kampus memastikan bahwa pendampingan dilakukan dengan memperhatikan keselamatan serta kepentingan setiap pihak yang terlibat.
Untuk mencegah terjadinya kontak yang dapat mengganggu keamanan, korban dan pelaku ditempatkan di asrama yang berbeda. Masing-masing pihak memperoleh pendampingan senior residence sesuai kebutuhan pengamanan di lingkungan tempat tinggalnya. Pemisahan lokasi ini merupakan langkah preventif agar situasi tetap terkendali dan proses perlindungan dapat berjalan secara lebih efektif.
Pengaturan pendampingan dan penempatan asrama tersebut dilakukan untuk melindungi semua pihak yang terlibat. Kampus berupaya memastikan korban memperoleh dukungan yang memadai, sementara pelaku juga berada dalam pengawasan dan pendampingan yang sesuai. Dengan langkah ini, penanganan insiden dapat berlangsung secara terarah, mengutamakan keamanan, serta menjaga lingkungan kampus dan asrama tetap kondusif.
Telkom University telah menetapkan tindakan akademik terhadap dua mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus perundungan. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari proses penanganan internal kampus, sekaligus menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran terhadap keamanan dan kenyamanan mahasiswa ditindak melalui mekanisme akademik yang berlaku. Kampus menyampaikan bahwa penetapan sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta tingkat keterlibatan masing-masing pihak.
Dari dua mahasiswa tersebut, satu orang menerima sanksi akademik berat, sedangkan satu lainnya dikenai sanksi akademik sedang. Perbedaan tingkat sanksi tersebut mencerminkan adanya pertimbangan terhadap fakta dan peran masing-masing mahasiswa dalam perkara yang sedang ditangani. Dalam ketentuan umum perguruan tinggi, sanksi berat dapat mencakup pemberhentian sebagai mahasiswa atau drop out, meskipun bentuk penerapannya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan keputusan resmi institusi.
Ratri menjelaskan bahwa bentuk sanksi akademik dapat bervariasi. Karena itu, penetapan terhadap setiap pihak tidak dapat disamakan sebelum seluruh informasi yang relevan diperiksa secara menyeluruh. Penjelasan tersebut juga menegaskan bahwa kampus masih menjalankan proses verifikasi terhadap satu pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan. Hasil verifikasi itu akan menjadi dasar untuk menentukan apakah sanksi akademik perlu diberikan dan, jika demikian, tingkat sanksi yang sesuai.
Pembaruan mengenai pihak yang masih diverifikasi belum dapat disampaikan sampai proses pemeriksaan selesai. Telkom University perlu memastikan bahwa setiap keputusan dibuat berdasarkan prosedur yang adil, bukti yang memadai, serta pertimbangan akademik dan kelembagaan. Dengan demikian, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga menjaga kepastian proses bagi seluruh pihak yang terlibat. Informasi tambahan akan disampaikan setelah tahapan verifikasi dan pengambilan keputusan terhadap pihak tersebut rampung.
Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, menyampaikan keprihatinan atas insiden perundungan yang menimpa salah seorang mahasiswa. Pernyataan tersebut menjadi respons pimpinan universitas terhadap peristiwa yang telah menimbulkan perhatian, terutama karena menyangkut keselamatan, rasa aman, dan perlindungan mahasiswa di lingkungan pendidikan tinggi.
Dalam pernyataannya, Prof. Dr. Suyanto juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Permintaan maaf itu ditujukan atas pengalaman yang harus dihadapi korban dalam insiden tersebut. Rektor turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, yang ikut terdampak oleh peristiwa dan harus menghadapi situasi tersebut bersama anggota keluarganya.
Selain kepada korban dan keluarga korban, permohonan maaf juga disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Penyampaian ini mencerminkan keprihatinan pimpinan Telkom University terhadap dampak insiden perundungan, baik bagi mereka yang terlibat secara langsung maupun pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Respons Rektor Prof. Dr. Suyanto menegaskan perhatian Telkom University terhadap mahasiswa yang menjadi korban perundungan. Keprihatinan dan permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bagian dari respons resmi terhadap insiden yang terjadi. Informasi mengenai pernyataan ini menjadi penutup pemberitaan, tanpa menambahkan kesimpulan mengenai proses penyelidikan, kebijakan kampus selanjutnya, maupun kondisi pihak lain yang terlibat.
Baca juga: Rombongan Bapang Diserang OTK, Negara Didesak Pastikan Petugas Aman Bertugas | Pastikan Pasokan Air Tetap Siaga, Satgas Pam Irigasi Embung Jokowi Lanud Sjamsudin Noor Rawat Kesiapan Pompa Untuk Penanganan Karhutla | Kerja Keras Berbuah Rezeki, 5 Shio Ini Diprediksi Mendapat Kejutan Finansial

