Polisi Ungkap Korban Dibujuk ke Kos Sebelum Tewas Dibunuh di Makasar

oleh -93 Dilihat
oleh
Polisi Ungkap Korban Dibujuk ke Kos Sebelum Tewas Dibunuh di Makasar

Jakarta | Polisi mengungkap perkara tewasnya KDA (19), seorang perempuan, di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Korban ditemukan telah meninggal dunia setelah dibunuh oleh dua orang. Peristiwa ini menjadi perhatian setelah jasad KDA ditemukan di Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penemuan tersebut menjadi titik awal penyelidikan kepolisian untuk mengungkap perkara yang menimpa korban. Berdasarkan informasi yang disampaikan, lokasi penemuan berada di wilayah Makasar, Jakarta Timur. Keterangan mengenai waktu dan tempat itu menjadi bagian penting dalam penanganan kasus, karena polisi kemudian melakukan langkah penyelidikan terhadap dugaan pembunuhan tersebut.

Sehari setelah jasad korban ditemukan, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/10) terhadap KDO (22) dan ATW (27). KDO diamankan di wilayah Jakarta Timur, sedangkan ATW ditangkap di wilayah Bekasi. Kedua orang tersebut kini disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kematian KDA.

Dengan penangkapan itu, polisi melanjutkan proses pengusutan untuk memperjelas perkara yang menyebabkan korban meninggal dunia. Informasi yang telah disampaikan sejauh ini mencakup identitas korban, lokasi serta waktu penemuan jasad, dan penangkapan dua orang terduga pelaku. Perkara tersebut ditangani kepolisian setelah jasad KDA ditemukan di Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, pada Kamis siang. Pada hari berikutnya, dua orang berinisial KDO dan ATW diamankan di Jakarta Timur dan Bekasi karena diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Hasil pendalaman penyidik terhadap dua tersangka mengungkap adanya dugaan upaya untuk membawa korban ke sebuah rumah kos sebelum pembunuhan terjadi. Polisi menduga salah satu tersangka berperan memanggil atau memancing korban agar datang ke lokasi tersebut. Setelah korban tiba, peristiwa kekerasan kemudian berlangsung di tempat yang sama hingga korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan keterangan itu pada Minggu (11/10/2026). Ia menjelaskan bahwa korban dibawa ke lokasi melalui cara dipanggil atau dipancing oleh salah satu tersangka. Keterangan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik terhadap kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi masih menelusuri secara rinci rangkaian komunikasi dan tindakan yang dilakukan sebelum korban tiba di kos. Pendalaman itu diperlukan untuk memastikan peran masing-masing tersangka, termasuk pihak yang menghubungi korban serta pihak yang terlibat dalam pembunuhan. Penyidik juga mencocokkan keterangan para tersangka dengan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan dari lokasi kejadian dan proses penyidikan.

Berdasarkan keterangan polisi, korban dan para pelaku tidak memiliki hubungan. Karena itu, dugaan bahwa korban datang ke kos setelah dipanggil atau dipancing menjadi fokus penting dalam pengungkapan perkara. Polisi belum memberikan penafsiran lain mengenai identitas para pelaku di luar inisial yang telah disebutkan dalam penanganan kasus. Informasi mengenai motif, pembagian peran, dan urutan kejadian masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

Polisi menyebut perkara pembunuhan tersebut berkaitan dengan dugaan motif ekonomi. Keterangan itu disampaikan Budi Hermanto, yang menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga hendak menguasai barang milik korban. Pernyataan aparat ini menjadi bagian dari penyelidikan mengenai latar belakang peristiwa yang terjadi di Makasar.

Berdasarkan keterangan polisi, barang yang diduga menjadi sasaran adalah telepon seluler dan uang tunai milik korban. Nilai uang tersebut disebut sebesar Rp250 ribu. Aparat menduga keinginan untuk menguasai kedua barang itu menjadi alasan yang melatarbelakangi terjadinya pembunuhan.

Budi Hermanto menyampaikan dugaan tersebut dalam penjelasan mengenai motif perkara. Polisi masih menempatkan informasi itu sebagai hasil penyelidikan, sehingga motif ekonomi yang disebut belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan di luar keterangan resmi aparat. Proses penanganan perkara tetap dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.

Keterangan mengenai ponsel dan uang tunai korban turut menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus. Polisi berupaya memastikan kaitan barang milik korban dan dugaan motif yang disampaikan. Namun, informasi yang tersedia dari aparat sejauh ini hanya menyebut dugaan penguasaan telepon seluler serta uang tunai senilai Rp250 ribu sebagai latar belakang perkara.

Dengan demikian, motif ekonomi dalam kasus ini berasal dari keterangan Budi Hermanto dan masih berada dalam ranah dugaan penyidik. Penyebutan motif tersebut tidak berarti seluruh fakta perkara telah selesai diungkap. Polisi masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk memperoleh kejelasan berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyampaikan sangkaan pasal terhadap KDO dan ATW pada Sabtu (10/10). Kedua tersangka diproses dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) KUHP serta dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP.

Berdasarkan ketentuan yang dicantumkan dalam sumber, Pasal 459 KUHP mengatur pembunuhan berencana. Perbuatan tersebut dapat diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, Pasal 458 ayat (1) memuat ketentuan mengenai pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ketentuan lain dalam Pasal 458 ayat (3) berkaitan dengan pembunuhan yang terhubung dengan tindak pidana lain atau dilakukan untuk memastikan penguasaan barang secara melawan hukum. Dalam kondisi tersebut, ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama 20 tahun. Adapun Pasal 479 ayat (3) mengatur perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dan mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman pidana yang sama sesuai ketentuan pasal terkait.

Penerapan pasal-pasal tersebut masih berada pada tahap proses hukum dan merupakan sangkaan penyidik terhadap KDO dan ATW. Penetapan pasal tidak serta-merta berarti kedua tersangka telah dinyatakan bersalah atau menerima hukuman final. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian, serta proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 2 Warga Sipil Palestina Dibunuh, PBB Tegaskan Otoritas Israel Harus Bertindak | Ramalan Keuangan Zodiak Taurus Jumat, 4 September 2026: Teliti Sebelum Ambil Peluang | Gambut Jadi Medan Tempur, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Pantang Pulang Sebelum Bara Terkendali