PKL Taman Junjung Buih Amuntai Akan Dipindahkan Menjelang Proyek Drainase

oleh -133 Dilihat
oleh
PKL Taman Junjung Buih Amuntai Akan Dipindahkan Menjelang Proyek Drainase

Kabupaten Kabupaten Hulu Sungai Utara | Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyiapkan rencana pemindahan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di area samping Dinas Perpustakaan HSU, kawasan Taman Junjung Buih Amuntai. Relokasi tersebut diperlukan seiring rencana pelaksanaan proyek drainase di kawasan itu. Penataan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pekerjaan sekaligus menjaga fungsi ruang publik yang menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat Amuntai.

Dalam rencana tersebut, para pedagang tidak akan dipindahkan keluar dari kawasan Taman Junjung Buih. Pemerintah daerah mengarahkan mereka menuju lokasi baru di seberang siring Pasar Modern. Area tersebut masih berada dalam jajaran taman, sehingga keberadaan pedagang tetap dekat dengan kawasan yang selama ini menjadi tempat mereka berjualan. Penempatan itu juga dinilai dapat mempertahankan akses masyarakat terhadap sentra kuliner dan perdagangan informal di sekitar taman.

Rencana relokasi menjadi bagian dari penataan kawasan yang perlu dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi. Selain memberi ruang bagi pengerjaan drainase, pemindahan lokasi berjualan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung. Pemerintah Kabupaten HSU perlu memastikan kesiapan lokasi baru, termasuk akses, kebersihan, serta pengaturan lapak, sebelum proses pemindahan dilaksanakan.

Para PKL di kawasan Taman Junjung Buih diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal dan mekanisme pemindahan. Komunikasi pemerintah daerah dan pedagang penting dilakukan agar relokasi berlangsung lancar serta mempertimbangkan keberlangsungan usaha mereka. Dengan tetap menempatkan pedagang di sekitar taman, kebijakan tersebut diarahkan bukan untuk menghilangkan aktivitas ekonomi, melainkan menyesuaikannya dengan kebutuhan pembangunan dan penataan fasilitas umum.

Rencana pemindahan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Junjung Buih, Amuntai, berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan drainase. Pekerjaan tersebut akan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan air di kawasan perkotaan. Keberadaan lapak dan aktivitas perdagangan di sepanjang area pekerjaan dinilai perlu ditata agar tidak menghambat proses pembangunan.

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) HSU, Abdul Latif, menjelaskan bahwa relokasi diperlukan supaya pekerjaan drainase dapat berjalan lancar. Pemindahan pedagang diharapkan memberikan ruang yang memadai bagi pekerja dan peralatan konstruksi, sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap keselamatan pedagang maupun masyarakat yang melintas di sekitar lokasi. Dengan demikian, pembangunan dapat dilakukan sesuai tahapan yang telah direncanakan.

Penataan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mengosongkan area proyek. Pemerintah daerah juga berupaya mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang yang selama ini menggantungkan pendapatan dari aktivitas berjualan di Taman Junjung Buih. Karena itu, lokasi pemindahan dan pengaturan teknisnya perlu disiapkan melalui koordinasi perangkat daerah dan para PKL. Komunikasi tersebut penting agar pedagang memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal pemindahan, ketentuan berjualan, serta area yang dapat digunakan.

Melalui relokasi yang terencana, pembangunan drainase diharapkan tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan kebutuhan ekonomi masyarakat. Pedagang tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan usaha, meskipun tidak lagi menempati lokasi semula. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa tempat pengganti memiliki pengaturan yang tertib, aman, dan memungkinkan kegiatan perdagangan berlangsung secara wajar selama maupun setelah proyek drainase selesai.

Pemerintah daerah sedang menyosialisasikan rencana pemindahan pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Taman Junjung Buih, Amuntai. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk menyampaikan rencana relokasi sekaligus memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai waktu pelaksanaannya. Dengan adanya penjelasan ini, pedagang diharapkan dapat mengetahui batas waktu kepindahan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek drainase di kawasan tersebut.

Abdul Latif menyampaikan bahwa para pedagang diminta sudah berpindah dari lokasi sebelum pertengahan Oktober 2026. Batas waktu tersebut berkaitan dengan jadwal pekerjaan drainase yang, berdasarkan surat, dijadwalkan mulai pada 15 Oktober 2026. Karena itu, informasi mengenai waktu kepindahan menjadi bagian penting dalam sosialisasi yang diberikan pemerintah daerah kepada para PKL.

Melalui penyampaian tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan para pedagang memahami hubungan relokasi dan rencana pekerjaan drainase. Pedagang juga diberi informasi mengenai perlunya meninggalkan lokasi sebelum pekerjaan dimulai sesuai jadwal yang tercantum dalam surat. Abdul Latif menjadi sumber keterangan mengenai permintaan kepindahan tersebut, termasuk batas waktu sebelum pertengahan Oktober dan rencana dimulainya pekerjaan pada 15 Oktober 2026.

Rencana pemindahan ini disampaikan kepada pedagang agar mereka memiliki pemahaman yang sama mengenai waktu pelaksanaan. Pemerintah daerah terus memberikan sosialisasi terkait relokasi, terutama mengenai ketentuan bahwa lokasi tersebut harus sudah ditinggalkan sebelum pertengahan Oktober. Ketentuan itu disampaikan berdasarkan jadwal proyek drainase yang tercantum dalam surat, dengan pekerjaan dijadwalkan mulai 15 Oktober 2026.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Hulu Sungai Utara (HSU) menegaskan bahwa rencana pemindahan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Junjung Buih Amuntai merupakan bagian dari penataan kawasan perkotaan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan persiapan proyek drainase yang membutuhkan ruang kerja memadai sekaligus penataan fungsi ruang publik. Penataan diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, rapi, dan teratur, sehingga kawasan dapat digunakan secara nyaman oleh masyarakat.

Perhatian juga diberikan kepada kelancaran mobilitas pejalan kaki dan pengguna jalan. Keberadaan lapak serta aktivitas perdagangan yang menempati ruang tertentu perlu ditata agar tidak menghambat arus lalu lintas, mengurangi kenyamanan berjalan kaki, maupun mengganggu kebersihan lingkungan. Meski demikian, proses relokasi diupayakan berlangsung secara terarah dan bertahap. Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi sosial serta aspek ekonomi pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan di kawasan tersebut.

Dinas Perkim-LH HSU menyampaikan bahwa penataan tidak semata-mata berorientasi pada pemindahan, tetapi juga pada terciptanya pengelolaan kawasan yang lebih tertib dan berkelanjutan. Karena itu, komunikasi dengan para PKL menjadi bagian penting sebelum kebijakan diterapkan. Penyampaian informasi mengenai tahapan pekerjaan, kebutuhan ruang untuk proyek drainase, serta rencana penempatan pedagang perlu dilakukan secara terbuka dan terukur. Melalui komunikasi tersebut, pedagang dapat memahami arah kebijakan, menyampaikan kondisi yang dihadapi, dan mempersiapkan diri terhadap perubahan lokasi usaha. Penataan Taman Junjung Buih diharapkan berjalan sesuai kebutuhan pembangunan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan usaha pedagang.