Kabupaten Sintang | Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memperpanjang pengaturan penyaluran Pertalite di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada 8–14 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengatur pembelian bahan bakar bersubsidi secara lebih tertib, sekaligus menjaga agar penyalurannya dapat dipantau sesuai ketentuan. Perpanjangan ini mencakup penerapan sistem pelayanan berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan serta pembatasan nominal atau volume pengisian bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Ketentuan itu ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/Indagkop-C yang ditandatangani pada 6 Oktober 2026. Dengan adanya surat edaran tersebut, pengaturan yang sebelumnya berlaku pada 1–7 Oktober 2026 kembali diterapkan untuk periode berikutnya. Masyarakat yang hendak membeli Pertalite di SPBU diharapkan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk kesesuaian jadwal pelayanan berdasarkan angka terakhir nomor polisi dan batas pembelian yang ditetapkan untuk masing-masing jenis kendaraan.
Keputusan memperpanjang aturan tersebut diambil setelah Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan sebelumnya. Evaluasi menjadi dasar untuk menilai efektivitas pengaturan di lapangan, termasuk pelaksanaan pelayanan di SPBU dan kepatuhan pengguna kendaraan terhadap pembatasan pengisian. Pemerintah daerah juga berkepentingan memastikan distribusi Pertalite berlangsung secara terukur dan tidak menimbulkan antrean maupun pembelian berlebihan. Selama masa pemberlakuan hingga 14 Oktober 2026, pengelola SPBU dan masyarakat diminta mengikuti isi surat edaran serta mendukung pengawasan penyaluran bahan bakar tersebut. Rincian teknis mengenai jadwal berdasarkan angka terakhir nomor polisi dan batas nominal atau volume pengisian menjadi acuan dalam setiap transaksi. Kebijakan ini berlaku sebagai tindak lanjut evaluasi, sehingga pelaksanaannya dapat kembali ditinjau sesuai kondisi dan hasil pemantauan pemerintah daerah.
Mekanisme pelayanan pengisian Pertalite di SPBU Sintang ditentukan berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang hendak mengisi bahan bakar selama masa pengaturan berlangsung. Oleh karena itu, pengendara perlu memperhatikan jadwal sebelum berangkat agar kedatangan ke SPBU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7, atau 9 dapat dilayani pada tanggal ganjil. Sebagai contoh, kendaraan yang nomor polisinya berakhir dengan angka 1 atau 7 dapat melakukan pengisian pada tanggal 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Aturan tersebut berlaku tanpa membedakan jenis kendaraan, sehingga sepeda motor dan mobil dengan angka akhir ganjil mengikuti jadwal yang sama.
Sementara itu, kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, atau 8 mendapat pelayanan pada tanggal genap. Dengan demikian, kendaraan yang nomor polisinya berakhir dengan angka 0 atau 8 dapat datang ke SPBU pada tanggal 2, 4, 6, 8, dan tanggal genap lainnya sesuai periode pelayanan. Angka 0 tetap termasuk dalam kelompok nomor genap, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu menafsirkannya sebagai angka ganjil atau kategori khusus.
Sebelum menuju SPBU, pengendara sebaiknya memeriksa dua hal secara sederhana. Pertama, lihat angka paling belakang pada nomor polisi kendaraan. Kedua, cocokkan angka tersebut dengan tanggal saat hendak melakukan pengisian. Jika angka terakhir termasuk kelompok 1, 3, 5, 7, atau 9, pengisian dilakukan pada tanggal ganjil. Jika termasuk 0, 2, 4, 6, atau 8, pengisian dilakukan pada tanggal genap.
Pencocokan jadwal ini penting untuk mengurangi risiko kendala saat pelayanan di SPBU. Pengendara yang datang pada tanggal yang tidak sesuai dengan kelompok nomor polisinya berpotensi tidak dapat dilayani berdasarkan aturan yang diterapkan. Dengan menyiapkan waktu kunjungan dan memastikan nomor polisi terlebih dahulu, proses pengisian dapat berlangsung lebih tertib, lancar, dan sesuai ketentuan hingga 14 Oktober 2026.
Kebijakan pengisian Pertalite di wilayah Sintang menetapkan batas konsumsi harian untuk menjaga pemerataan pasokan dan memastikan bahan bakar bersubsidi diterima oleh konsumen yang berhak. Untuk sepeda motor, pembelian dibatasi paling banyak Rp50.000 atau setara dengan lima liter per hari. Sementara itu, pemilik mobil dapat membeli Pertalite maksimal Rp300.000 atau sebanyak 30 liter per hari. Batas tersebut berlaku sebagai acuan pelayanan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menerapkan ketentuan ini.
Pengelola SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian berulang atau pembelian dalam jumlah yang tidak wajar pada hari yang sama. Larangan ini berlaku bukan hanya di SPBU yang sama, melainkan juga ketika konsumen berpindah ke lokasi SPBU lainnya. Karena itu, konsumen perlu memperhatikan jumlah bahan bakar yang telah dibeli agar tidak melakukan pengisian tambahan yang melampaui batas harian. Petugas dapat menolak transaksi apabila terdapat indikasi pembelian berulang untuk menghindari penyalahgunaan alokasi Pertalite.
Dalam proses transaksi, kode QR MyPertamina harus sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian. Kesesuaian data ini menjadi bagian dari pengawasan agar pembelian tercatat pada kendaraan yang benar dan mencegah penggunaan identitas kendaraan lain. Konsumen juga wajib memastikan data kendaraan pada sistem masih aktif serta sesuai dengan dokumen yang digunakan saat bertransaksi.
Pengisian Pertalite ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi tidak diperbolehkan. Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan, ketepatan penyaluran, dan kepatuhan terhadap aturan distribusi bahan bakar. Adapun pembelian menggunakan jeriken hanya dapat dilayani bagi konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait. Surat tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat ditunjukkan kepada petugas SPBU sebelum transaksi dilakukan. Dengan demikian, pembelian melalui jeriken tanpa dokumen pendukung tidak dapat dilayani.
Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun menyampaikan bahwa Pertamina memahami masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian bahan bakar minyak dengan aktivitas sehari-hari. Perpanjangan ketentuan pengisian Pertalite di Kabupaten Sintang diharapkan tetap dapat berjalan tertib tanpa menghambat kebutuhan mobilitas warga, baik untuk bekerja, berusaha, maupun menjalankan kegiatan keluarga.
Pertamina terus berkoordinasi dengan seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah terkait agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas, konsisten, dan mudah dipahami konsumen. Koordinasi tersebut mencakup penyampaian informasi mengenai jadwal pengisian berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan, sehingga masyarakat dapat menyiapkan waktu kunjungan dan mengurangi potensi antrean pada jam-jam tertentu.
Edi mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan memastikan jadwal pengisian sesuai dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan. Konsumen juga diharapkan memperhatikan informasi resmi yang disampaikan oleh petugas SPBU serta mengikuti arahan selama berada di area pelayanan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk membantu menjaga kelancaran distribusi dan pelayanan BBM bagi seluruh masyarakat.
Apabila terdapat pertanyaan, perbedaan informasi, atau kendala saat melakukan pengisian, konsumen dapat menghubungi petugas SPBU untuk memperoleh penjelasan. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135. Setiap pertanyaan dan kendala akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait, sehingga pelayanan dapat terus diperbaiki dan kebutuhan konsumen ditangani secara tepat.

