Garut | Penembakan terhadap seorang siswa SMA di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah merasa diabaikan dalam sebuah pertemuan alumni sekolah. Peristiwa tersebut melibatkan air gun dan terjadi dua orang yang sudah saling mengenal. Keterangan awal mengenai dugaan motif itu disampaikan Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026.
Menurut penjelasan kapolres, pelaku menghadiri acara alumni yang semestinya menjadi kesempatan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan teman-teman lamanya. Namun, dalam kegiatan tersebut, pelaku merasa dicueki atau tidak mendapat penghargaan sebagaimana yang diharapkannya. Perasaan itu kemudian berkembang menjadi ketersinggungan. Dalam kondisi emosional, pelaku diduga mencoba menembakkan senjata yang dibawanya kepada korban.
Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mendalami rangkaian kejadian, termasuk hubungan pelaku dan korban sebelum insiden berlangsung. Karena keduanya telah saling mengenal, penyidik perlu memeriksa keterangan para pihak serta saksi yang berada di lokasi acara alumni. Pendalaman juga diperlukan untuk memastikan bagaimana senjata digunakan dan apa saja yang terjadi sesaat sebelum tembakan dilepaskan.
Kapolres menegaskan bahwa rasa diabaikan dalam pertemuan itu menjadi bagian penting dari dugaan latar belakang kejadian, tetapi motif tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Insiden di wilayah Garut ini menunjukkan bahwa konflik personal yang muncul dalam pertemuan sosial dapat berubah menjadi tindakan berbahaya apabila tidak dikendalikan. Aparat kini memproses kasus tersebut sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kejadian pada acara pertemuan alumni di Garut, senjata yang digunakan tersangka merupakan senapan angin jenis air gun. Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa senapan tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui sengaja membawa senjata itu ke lokasi pertemuan alumni, meskipun acara tersebut merupakan kegiatan berkumpul bersama dan bukan tempat untuk menggunakan senjata.
Senapan tersebut sempat ditembakkan beberapa kali ketika berada di lokasi acara. Pada tahap awal, arah tembakan disebut tidak jelas sehingga menimbulkan situasi yang berbahaya bagi orang-orang di sekitar. Penggunaan senjata secara sembarangan di tengah kerumunan dapat meningkatkan risiko terjadinya insiden, terlebih ketika posisi orang-orang di lokasi tidak sepenuhnya diketahui oleh pengguna senjata.
Setelah itu, air gun tersebut diarahkan kepada korban, Pazwa Pahaludin. Tembakan kemudian mengenai bagian mata kiri korban dan menyebabkan cedera atau luka pada bagian tersebut. Peristiwa ini menjadikan penggunaan senapan angin dalam acara alumni bukan sekadar tindakan membawa benda berbahaya, melainkan berkembang menjadi tindakan yang berdampak langsung terhadap keselamatan seorang peserta.
Pazwa Pahaludin diketahui berusia 15 tahun dan merupakan siswa SMA di Garut. Ia berdomisili di Kecamatan Cilawu. Identitas dan usia korban menunjukkan bahwa korban masih berada pada usia sekolah ketika mengalami dampak dari penggunaan air gun tersebut. Rangkaian kejadian itu, mulai dari membawa senjata ke pertemuan, menembakkannya dengan arah yang tidak jelas, hingga mengarahkannya kepada korban, menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara.
Pengakuan tersangka mengenai kepemilikan dan pembawaan senjata ke acara tersebut menjadi keterangan awal yang memperjelas bagaimana air gun berada di lokasi. Sementara itu, cedera pada mata kiri Pazwa menjadi dampak spesifik yang dilaporkan dari tembakan tersebut. Rincian lebih lanjut mengenai penanganan korban dan proses hukum terhadap tersangka tetap menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MH, berusia 19 tahun, yang diduga terlibat dalam penembakan menggunakan air gun terhadap seorang temannya dalam acara alumni di Kabupaten Garut. Setelah diamankan, MH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan informasi mengenai peristiwa dan melakukan pencarian terhadap keberadaan pemuda itu.
MH diamankan pada Jumat sore, 9 Oktober 2026, setelah beberapa hari dicari oleh petugas. Penangkapan berlangsung di rumah saudaranya yang berada di kawasan Gang Babakan Pogor, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Lokasi tersebut menjadi tempat polisi menemukan tersangka sebelum membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menyampaikan bahwa MH telah diamankan di wilayah Cilawu. Keterangan tersebut memastikan bahwa proses pencarian terhadap tersangka telah berakhir dan penanganan perkara kini berlanjut pada tahap pemeriksaan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk latar belakang tindakan, penggunaan air gun, serta kondisi yang terjadi sebelum dan sesudah korban terkena tembakan.
Korban dalam perkara ini merupakan teman atau seseorang yang sudah dikenal oleh MH. Informasi tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai hubungan korban dan tersangka, namun polisi belum menyimpulkan hubungan yang lebih spesifik di keduanya. Penyidik masih memeriksa keterangan para pihak dan menelusuri fakta-fakta lain untuk membuat konstruksi perkara secara menyeluruh.
Dengan diamankannya MH, aparat dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap tersangka sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Polisi juga berpeluang mendalami keberadaan dan penggunaan air gun yang disebut dalam peristiwa tersebut. Perkembangan pemeriksaan akan menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk penerapan pasal dan penyusunan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Penyidik masih mendalami asal-usul senapan angin yang digunakan dalam penembakan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dari mana pelaku memperoleh senjata itu, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu atau mengetahui penggunaannya. Polisi juga menelusuri apakah aksi tersebut hanya menimpa Pazwa atau terdapat korban lain yang belum melaporkan kejadian maupun belum teridentifikasi dalam rangkaian pemeriksaan.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi, pengumpulan keterangan saksi, serta penelusuran barang bukti yang berkaitan dengan senapan angin. Polisi belum menyampaikan hasil akhir mengenai asal senjata maupun kemungkinan korban tambahan karena proses penyidikan masih berlangsung. Setiap informasi yang diperoleh akan dicocokkan dengan keterangan korban, saksi, dan temuan di tempat kejadian.
Dalam penanganan hukumnya, kepolisian menyebut pelaku dapat dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Ketentuan tersebut juga disertai penerapan Undang-Undang Darurat terkait penggunaan senjata. Penyidik masih melengkapi unsur perkara sebelum menentukan perkembangan hukum berikutnya, sehingga seluruh proses tetap menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman alat bukti.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 September 2026, saat berlangsung pertemuan alumni sekolah di sebuah tempat di Kecamatan Sukawening, Garut. Dalam acara tersebut, pelaku diduga menembak temannya, Pazwa, menggunakan senapan angin setelah merasa diabaikan. Setelah terkena tembakan, Pazwa dibawa ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan medis. Kondisi serta tingkat luka korban menjadi bagian dari informasi yang turut diperiksa penyidik dalam proses penanganan perkara.

