KEDIRI — Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bukan berarti seluruh persoalan hukum selalu tertutup. Dalam kondisi tertentu, hukum Indonesia menyediakan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Namun, PK bukanlah kesempatan untuk mengulang perkara dari awal, apalagi sekadar menyampaikan ketidakpuasan terhadap putusan hakim.
Di sinilah persoalan mendasarnya: permohonan PK harus dibangun di atas alasan yang secara tegas dibenarkan undang-undang, didukung fakta dan bukti yang relevan, serta dirumuskan melalui argumentasi hukum yang presisi.
Kesalahan dalam menentukan dasar PK, mengidentifikasi kekhilafan hakim, membuktikan keberadaan novum, atau menyusun petitum dapat melemahkan permohonan secara serius. Karena itu, penyusunan Memori PK membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan menulis. Diperlukan ketelitian membaca berkas perkara, menguji alat bukti, menelusuri riwayat putusan, dan memastikan setiap dalil memiliki pijakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan dalam kajian hukum oleh Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi Media Nasional pojokdemokrasi.com dan mojopaitnews.com, sekaligus Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.
PK Bukan Banding atau Kasasi Jilid Kedua
PK merupakan mekanisme koreksi luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena sifatnya luar biasa, alasan pengajuannya tidak dapat dirumuskan secara bebas berdasarkan keinginan pemohon.
Dalam perkara perdata, dasar PK diatur terutama dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Sementara itu, PK dalam perkara pidana memiliki rezim hukum acara tersendiri. Oleh sebab itu, penyusunan Memori PK harus terlebih dahulu memastikan jenis perkara, putusan yang dimohonkan untuk ditinjau kembali, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
“PK bukan ruang untuk sekadar mengulang argumentasi banding atau kasasi. Pemohon harus menunjukkan alasan hukum yang konkret, relevan, dan memenuhi ketentuan undang-undang. Tanpa itu, permohonan berisiko gagal mencapai tujuan korektifnya,” demikian pokok pandangan dalam kajian hukum tersebut.
Enam Alasan PK Perdata yang Tidak Boleh Diabaikan
Pasal 67 UU Mahkamah Agung menentukan alasan-alasan yang dapat menjadi dasar permohonan PK dalam perkara perdata. Enam alasan tersebut meliputi:
Pertama, putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat. Kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan harus diketahui setelah perkara diputus, atau putusan didasarkan pada bukti yang kemudian dinyatakan palsu oleh hakim pidana. Ketentuan ini mensyaratkan pembuktian sesuai rumusan undang-undang, bukan sekadar dugaan bahwa pihak lawan memberikan keterangan tidak benar.
Kedua, ditemukan novum atau bukti baru. Bukti tersebut harus berupa surat-surat bukti yang bersifat menentukan, yang ketika perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Bukti baru tidak otomatis menjadi novum yang memenuhi syarat hanya karena baru diperoleh setelah putusan. Pemohon perlu menjelaskan relevansi, asal-usul, waktu penemuan, dan daya menentukan bukti tersebut terhadap hasil perkara.
Ketiga, hakim mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau memberikan lebih daripada yang dituntut. Alasan ini berkaitan dengan larangan ultra petita. Pemohon harus menunjukkan secara konkret perbedaan antara tuntutan dalam perkara sebelumnya dan amar putusan yang dijatuhkan.
Keempat, terdapat bagian tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya. Pemohon perlu mengidentifikasi bagian tuntutan yang dimaksud dan menunjukkan bagaimana putusan sebelumnya tidak menyelesaikannya sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Kelima, terdapat putusan yang saling bertentangan. Pertentangan harus memenuhi unsur yang ditentukan Pasal 67 UU Mahkamah Agung, termasuk menyangkut pihak-pihak yang sama, persoalan yang sama, dan dasar yang sama, dengan memperhatikan syarat lain dalam ketentuan tersebut.
Keenam, terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Alasan ini tidak cukup dibangun dari perbedaan pendapat pemohon terhadap penilaian hakim. Kekhilafan atau kekeliruan harus ditunjukkan secara spesifik melalui pertimbangan dan isi putusan yang dimohonkan untuk ditinjau kembali.
Enam alasan tersebut merupakan fondasi penting bagi penyusunan Memori PK perdata. Strategi hukum yang tepat bukanlah memperbanyak dalil tanpa arah, melainkan menguji secara mendalam alasan mana yang benar-benar terpenuhi dan bagaimana alasan tersebut dapat dibuktikan.
Identitas Para Pihak dan Prosedur Pengajuan Harus Akurat
Penyusunan Memori PK juga harus memastikan identitas pemohon, pihak lawan, kedudukan hukum, serta hubungan para pihak dengan perkara sebelumnya dicantumkan secara benar.
Ketidakakuratan identitas perlu dinilai berdasarkan sifat kesalahan, dampaknya terhadap penentuan pihak, dan kemungkinan perbaikannya menurut hukum acara yang berlaku. Tidak setiap kesalahan penulisan nama atau alamat dengan sendirinya membuat permohonan tidak dapat diterima.
Dalam perkara perdata, Pasal 68 UU Mahkamah Agung mengatur pihak yang dapat mengajukan PK, termasuk pihak yang berperkara dan pihak terkait yang memenuhi ketentuan hukum. Sementara itu, Pasal 70 mengatur mekanisme pengajuan melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
Dengan demikian, ketelitian administratif harus berjalan beriringan dengan ketepatan substansi. Dokumen yang rapi tidak akan menggantikan kewajiban membuktikan alasan PK, sebagaimana argumentasi yang kuat pun tidak menghapus kewajiban mematuhi prosedur yang berlaku.
Posita dan Petitum: Titik Kritis yang Menentukan Arah Permohonan
Dalam penyusunan Memori PK, posita dan petitum harus dirumuskan secara konsisten. Posita memuat alasan, fakta, dan argumentasi hukum yang mendasari permohonan, sedangkan petitum memuat hal-hal yang dimohonkan kepada majelis hakim.
Keduanya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Setiap permintaan dalam petitum harus mempunyai landasan argumentasi yang jelas dalam posita.
Setidaknya terdapat empat hal yang perlu diperiksa secara cermat:
- Kesesuaian fakta dan dasar hukum. Setiap dalil harus memiliki hubungan yang jelas dengan peristiwa, dokumen, dan ketentuan hukum yang relevan.
- Keterkaitan dalil dengan bukti. Bukti yang diajukan harus mendukung alasan PK yang dikemukakan, bukan sekadar menambah jumlah lampiran.
- Konsistensi posita dan petitum. Permintaan harus sesuai dengan alasan yang diuraikan dan kewenangan pengadilan dalam memeriksa PK.
- Ketepatan rumusan permohonan. Petitum harus jelas, terukur, dan disesuaikan dengan karakter perkara serta akibat hukum yang dimohonkan.
Konsep obscuur libel atau gugatan yang kabur dikenal dalam hukum acara perdata, terutama berkaitan dengan ketidakjelasan gugatan. Namun, penerapannya tidak boleh disamakan begitu saja dengan setiap kekurangan dalam Memori PK. Penilaian harus memperhatikan karakter permohonan PK, ketentuan hukum acara khusus, dan sifat kekurangan yang ditemukan.
Novum: Bukan Sekadar Dokumen yang Baru Ditemukan
Salah satu kesalahan yang perlu dihindari adalah menganggap setiap dokumen yang baru diperoleh sebagai novum yang otomatis memenuhi syarat PK.
Dalam perkara perdata, Pasal 67 huruf b UU Mahkamah Agung mensyaratkan adanya surat-surat bukti yang bersifat menentukan dan pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
Artinya, penasihat hukum harus menguji beberapa pertanyaan mendasar:
- Apakah dokumen tersebut benar-benar memenuhi kualifikasi bukti baru menurut hukum?
- Apakah dokumen itu telah ada ketika perkara sebelumnya diperiksa, tetapi tidak dapat ditemukan?
- Apakah isi dokumen berkaitan langsung dengan pokok sengketa?
- Apakah dokumen tersebut memiliki kekuatan menentukan terhadap kesimpulan atau amar putusan?
- Apakah prosedur penemuan dan pengesahan bukti baru telah dipenuhi?
Pertanyaan tersebut penting karena novum bukan sekadar pelengkap berkas. Bukti baru harus mempunyai relevansi yang nyata terhadap alasan PK.
Dalam perkara perdata, ketentuan tenggang waktu juga wajib diperiksa. Pasal 69 UU Mahkamah Agung mengatur tenggang waktu 180 hari untuk alasan-alasan PK tertentu, dengan titik awal perhitungan yang berbeda sesuai jenis alasan. Untuk novum, perhitungan berkaitan dengan tanggal ditemukannya surat bukti yang dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Karena itu, pencatatan tanggal penemuan, dokumentasi asal-usul, dan pemenuhan prosedur pembuktian merupakan bagian penting dari strategi hukum.
Jangan Mencampuradukkan PK Perdata dan PK Pidana
Perbedaan rezim hukum acara merupakan hal yang sangat penting, khususnya setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Dalam perkara pidana, dasar PK saat ini harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 318 dan ketentuan terkait, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-undang tersebut menggantikan KUHAP berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Sumber resmi: basis data peraturan BPK RI.
Pasal 318 ayat (5) KUHAP baru mengatur alasan PK pidana, antara lain keadaan atau bukti baru yang dapat menimbulkan dugaan kuat bahwa hasil perkara akan berbeda, keadaan tertentu terkait hakim yang terbukti menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi putusan, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Pasal 318 juga mengatur persoalan PK kedua berdasarkan persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Dengan demikian, enam alasan dalam Pasal 67 UU Mahkamah Agung tidak boleh langsung diperlakukan sebagai daftar alasan PK pidana. Demikian pula, ketentuan alat bukti perdata tidak dapat secara otomatis diterapkan pada perkara pidana.
Pemisahan tersebut bukan persoalan teknis semata. Kesalahan menentukan rezim hukum dapat menyebabkan argumentasi kehilangan relevansi dan mengaburkan alasan hukum yang sesungguhnya hendak diajukan.
Yurisprudensi dan Pedoman Mahkamah Agung: Rujukan Harus Tepat Sasaran
Penguatan Memori PK tidak cukup dilakukan dengan mencantumkan sebanyak mungkin nomor putusan. Yurisprudensi harus dipilih berdasarkan kesamaan isu hukum, fakta yang relevan, serta kaidah hukum yang benar-benar mendukung alasan permohonan.
Beberapa rujukan penting yang relevan untuk diperiksa antara lain:
1. Pasal 66–77 UU Mahkamah Agung
Ketentuan ini merupakan kerangka dasar PK dalam perkara perdata. Pasal 66, misalnya, mengatur bahwa PK pada prinsipnya diajukan satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Pasal 67 mengatur alasan PK perdata, sedangkan Pasal 69 mengatur tenggang waktu untuk alasan-alasan tertentu. Rujukan Kepaniteraan Mahkamah Agung.
2. SEMA Nomor 3 Tahun 2018
Pedoman ini menegaskan bahwa pengadilan tingkat pertama tidak berwenang menilai substansi alasan PK sebagaimana Pasal 67 UU Mahkamah Agung. Penilaian substansi merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa PK. Rujukan resmi Mahkamah Agung.
3. SEMA Nomor 10 Tahun 2009 jo. SEMA Nomor 4 Tahun 2016 jo. SEMA Nomor 3 Tahun 2018
Rangkaian pedoman ini relevan untuk memahami pembatasan pengajuan PK lebih dari satu kali, khususnya dalam keadaan terdapat dua putusan yang saling bertentangan sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapannya harus memperhatikan syarat dan pedoman Mahkamah Agung, bukan dimaknai sebagai kebebasan mengajukan PK berulang kali.
4. Putusan Mahkamah Agung yang relevan dengan isu novum
Dalam menyusun Memori PK, penasihat hukum perlu memeriksa putusan yang membahas karakter bukti baru, sifat menentukan suatu dokumen, serta perbedaan antara bukti yang baru ditemukan dan bukti yang baru dibuat.
Nomor putusan, tanggal, amar, dan kaidah hukumnya harus diverifikasi dari naskah putusan resmi sebelum dicantumkan. Tanpa verifikasi tersebut, penyebutan nomor yurisprudensi justru berisiko menghasilkan argumentasi yang tidak akurat.
Dengan demikian, ketepatan memilih preseden lebih penting daripada sekadar banyaknya kutipan putusan.
Pembuktian: Narasi Kuat Harus Ditopang Alat Bukti yang Sah
Dalam perkara perdata, Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPerdata mengenal lima kelompok alat bukti, yaitu bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Namun, ketentuan tersebut harus ditempatkan secara tepat. PK bukan pemeriksaan ulang perkara tanpa batas. Pemohon harus menunjukkan hubungan antara alat bukti yang diajukan dan alasan PK yang diperbolehkan undang-undang.
Dalam konteks novum perdata, Pasal 67 huruf b secara khusus mensyaratkan surat-surat bukti yang bersifat menentukan. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh jenis alat bukti dalam Pasal 164 HIR otomatis dapat diperlakukan sebagai novum untuk PK perdata.
Penasihat hukum perlu memeriksa autentisitas dokumen, relevansi terhadap pokok perkara, waktu penemuan, serta daya menentukan bukti terhadap putusan sebelumnya.
Prinsipnya sederhana: argumentasi harus mengikuti bukti, bukan bukti dipaksakan untuk membenarkan argumentasi yang telah dibangun sebelumnya.
Strategi Penyusunan Memori PK yang Lebih Terukur
Untuk meningkatkan kualitas penyusunan Memori PK, pemeriksaan berkas dapat dilakukan melalui tahapan berikut:
- Audit putusan. Pelajari putusan tingkat pertama, banding, kasasi, dan putusan lain yang berkaitan dengan perkara.
- Petakan alasan PK. Tentukan alasan yang benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum acara dan fakta yang tersedia.
- Uji bukti. Periksa keaslian, relevansi, kekuatan pembuktian, serta persyaratan formal setiap dokumen.
- Susun matriks argumentasi. Hubungkan setiap alasan PK dengan fakta, bukti, pertimbangan putusan yang dipersoalkan, dan ketentuan hukum yang relevan.
- Verifikasi tenggang waktu. Hitung tenggang waktu berdasarkan alasan PK yang digunakan dan titik awal yang ditentukan undang-undang.
- Audit posita dan petitum. Pastikan argumentasi konsisten, permintaan jelas, dan tidak melampaui ruang lingkup upaya hukum yang tersedia.
- Periksa preseden. Gunakan putusan dan pedoman Mahkamah Agung yang benar-benar relevan, dengan identitas serta kaidah hukum yang terverifikasi.
Langkah tersebut bukan jaminan bahwa PK akan dikabulkan. Namun, pendekatan yang sistematis membantu mengurangi kesalahan yang sebenarnya dapat dihindari dan memperjelas persoalan hukum yang harus dinilai oleh majelis hakim.
Penutup: Presisi Hukum Adalah Bagian dari Perjuangan Keadilan
Peninjauan Kembali merupakan mekanisme hukum luar biasa yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibuka kembali hanya karena salah satu pihak masih merasa tidak puas.
Diperlukan alasan yang memenuhi ketentuan undang-undang, pembuktian yang relevan, ketepatan prosedur, dan argumentasi hukum yang konsisten. Dalam perkara perdata, enam alasan dalam Pasal 67 UU Mahkamah Agung menjadi fondasi penting. Dalam perkara pidana, ketentuan KUHAP yang berlaku harus menjadi rujukan tersendiri.
Dedy Luqman Hakim, S.H. menekankan pentingnya pendidikan hukum yang akurat agar masyarakat memahami bahwa upaya hukum bukan sekadar persoalan keberanian melawan putusan, melainkan juga persoalan ketepatan menggunakan mekanisme yang disediakan negara.
Keadilan tidak boleh diperjuangkan dengan dalil yang kabur atau rujukan yang keliru. Setiap langkah harus dibangun di atas fakta yang dapat diuji, aturan yang tepat, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salam Penegakan Hukum.
Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Pimpinan Redaksi Media Nasional pojokdemokrasi.com dan mojopaitnews.com, Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.

