Empat Platform Dagang Online Bersiap Memungut PPh Pedagang Mulai November 2026

oleh -303 Dilihat
oleh
Empat Platform Dagang Online Bersiap Memungut PPh Pedagang Mulai November 2026

Jakarta | Empat platform perdagangan elektronik besar, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, dijadwalkan mulai memungut pajak penghasilan (PPh) dari pedagang online pada 1 November 2026. Kebijakan ini menjadi tahap baru dalam penataan kewajiban perpajakan di sektor ekonomi digital, khususnya bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penjualan melalui platform marketplace.

Penerapan tersebut dilakukan setelah masa penundaan yang diberikan pemerintah berakhir pada 31 Oktober 2026. Dengan demikian, mulai awal November, pedagang yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan akan menghadapi mekanisme pemungutan PPh melalui platform tempat mereka berjualan. Besaran serta tata cara pelaksanaannya tetap mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku dan ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut akan mengikuti kesiapan masing-masing platform. Pernyataan ini menunjukkan bahwa penerapan tidak semata-mata bergantung pada tanggal yang telah ditentukan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan sistem setiap perusahaan dalam menjalankan pemungutan, pencatatan, dan pelaporan pajak.

Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli disebut telah menyiapkan sistem yang diperlukan untuk mendukung proses tersebut. Keempat perusahaan juga telah melakukan uji coba mekanisme pemungutan PPh, dan pelaksanaannya dilaporkan berjalan lancar. Persiapan ini mencakup integrasi proses transaksi dengan administrasi perpajakan, sehingga pemotongan dapat dilakukan secara lebih teratur dan informasi terkait kewajiban pedagang dapat disampaikan dengan jelas.

Bagi penjual, perubahan ini menuntut perhatian terhadap status perpajakan, kelengkapan data, serta pencatatan pendapatan dan transaksi. Pedagang perlu memahami bagaimana pungutan diterapkan pada akun mereka agar dapat memperhitungkan dampaknya terhadap arus kas dan harga jual. Di sisi lain, kesiapan platform diharapkan membantu menciptakan proses yang lebih seragam, transparan, dan mudah dipantau ketika kebijakan mulai berlaku.

Perubahan jadwal pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang pada platform dagang online berawal dari rencana pemerintah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak. Kebijakan tersebut semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, pelaksanaannya kemudian ditunda setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan, dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa. Pergantian tersebut berlangsung ketika pemerintah masih mempersiapkan penerapan ketentuan pemungutan PPh bagi pedagang melalui platform digital.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menangguhkan penerapan aturan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian. Salah satu pertimbangan utama ialah upaya menjaga daya beli masyarakat agar tidak semakin terbebani oleh perubahan kebijakan perpajakan. Penangguhan itu menunjukkan bahwa pemerintah memilih memberikan ruang penyesuaian sebelum ketentuan pemungutan pajak diberlakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk.

Bimo menerangkan bahwa keputusan penundaan tersebut berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan. Dengan demikian, penundaan tidak menghapus rencana pemungutan PPh, melainkan menggeser waktu penerapannya agar pelaksanaan kebijakan dapat dipersiapkan terlebih dahulu. Kesiapan menjadi bagian penting karena marketplace akan menjalankan fungsi pemungut pajak bagi pedagang yang melakukan transaksi melalui platform masing-masing.

Dasar penundaan kemudian ditegaskan Direktorat Jenderal Pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026. Pengumuman tersebut menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 ditunda hingga 31 Oktober 2026. Setelah masa penundaan berakhir, jadwal baru penerapan kebijakan ditetapkan pada 1 November 2026. Artinya, empat platform dagang online yang telah direncanakan sebagai pemungut akan mulai menjalankan pemungutan PPh pedagang pada tanggal tersebut, sesuai dengan jadwal yang telah diperbarui pemerintah.

Ketentuan teknis pemungutan pajak melalui marketplace berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi ini menunjuk pihak lain, termasuk platform perdagangan elektronik atau marketplace tertentu, sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem elektronik. Dengan penunjukan tersebut, platform memiliki peran administratif dalam memungut dan menyalurkan pajak yang sebelumnya menjadi kewajiban penjual untuk dipenuhi secara mandiri.

Marketplace yang telah ditunjuk akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen dari omzet transaksi pedagang. Dasar pengenaan tersebut merujuk pada nilai penjualan atau penerimaan yang timbul dari transaksi barang dan jasa melalui platform, sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam menentukan jumlah yang dipungut, nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak termasuk dalam dasar penghitungan. Pemisahan ini penting agar pedagang memahami bahwa pungutan PPh dihitung atas omzet yang relevan, bukan atas keseluruhan komponen tagihan yang mencakup pajak konsumsi.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. PPh yang dipungut tetap merupakan kewajiban perpajakan yang telah ada, sedangkan perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemenuhan. Jika sebelumnya pedagang menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban tersebut sendiri, selanjutnya pemungutan dapat dilakukan langsung oleh platform pada saat transaksi atau ketika penghasilan diterima, berdasarkan tata cara yang ditetapkan.

Setelah memungut pajak, marketplace wajib menyetorkan penerimaan tersebut ke kas negara sesuai jadwal dan prosedur administrasi perpajakan. Platform juga harus melaporkan data serta realisasi pemungutan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, penjual berhak memperoleh bukti pemungutan elektronik yang memuat informasi transaksi dan jumlah PPh yang telah dipotong. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai arsip, bahan pencocokan pencatatan omzet, serta bukti pemenuhan kewajiban pajak pedagang.

Pengecualian dalam mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang di platform dagang online berlaku bagi orang pribadi yang memiliki omzet usaha tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Pedagang yang berada dalam batas tersebut tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi penjualan yang dilakukan melalui platform. Ketentuan ini membedakan perlakuan berdasarkan jumlah omzet, sehingga tidak setiap pedagang otomatis dikenai pemungutan ketika berjualan secara daring.

Meskipun tidak dipungut PPh Pasal 22, pedagang tetap perlu memenuhi persyaratan administratif. Salah satu syaratnya adalah menyerahkan surat pernyataan mengenai omzet usaha kepada platform tempat berjualan. Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi marketplace untuk menerapkan pengecualian dalam proses pemungutan. Karena itu, pedagang perlu memberikan informasi secara benar dan memastikan dokumen yang disampaikan sesuai dengan kondisi usaha serta ketentuan yang berlaku.

Nilai Rp500 juta tidak dihitung hanya dari transaksi yang berlangsung pada satu marketplace. Batas omzet tersebut mengacu pada seluruh kegiatan usaha pedagang dalam satu tahun pajak. Perhitungannya mencakup penjualan melalui platform lain, termasuk marketplace berbeda yang digunakan secara bersamaan, serta kegiatan perdagangan yang dilakukan di luar marketplace. Penjualan melalui toko fisik, media sosial, situs pribadi, atau saluran langsung kepada pelanggan juga perlu diperhitungkan apabila merupakan bagian dari kegiatan usaha orang pribadi tersebut.

Pendekatan berdasarkan keseluruhan omzet usaha berarti pedagang tidak dapat menentukan status pengecualian dengan hanya melihat nilai penjualan pada satu akun atau satu platform. Pedagang perlu menggabungkan seluruh penerimaan dari kegiatan perdagangan yang relevan untuk menilai apakah omzet tahunannya masih berada dalam batas yang ditetapkan. Data tersebut juga penting untuk mendukung kebenaran surat pernyataan yang diserahkan kepada marketplace.

Batas omzet Rp500 juta dan kewajiban penyampaian surat pernyataan menjadi dasar pemberian pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform. Ketentuan ini terkait dengan mekanisme pemungutan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026, sehingga pedagang dan platform perlu memahami cakupan omzet serta persyaratan administratifnya sejak awal.