Petugas Rutan Depok Berinisial SD Diberhentikan Setelah Kasus Pesta Sabu

oleh -83 Dilihat
oleh
Petugas Rutan Depok Berinisial SD Diberhentikan Setelah Kasus Pesta Sabu

Depok | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan tindakan tegas terhadap seorang petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok berinisial SD. Petugas tersebut diberhentikan sebagai aparatur sipil negara setelah terungkap dugaan pesta narkoba, khususnya sabu, yang berkaitan dengan lingkungan rutan. Keputusan ini menjadi langkah disipliner atas dugaan pelanggaran serius yang melibatkan petugas pemasyarakatan.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan menyampaikan keterangan tersebut seusai mengikuti rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut telah diikuti dengan keputusan untuk memberhentikan SD dari statusnya sebagai aparatur sipil negara.

Pemberhentian itu berkaitan dengan dugaan peran SD dalam memasukkan narkoba ke area tahanan. Dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus pesta sabu di Rutan Kelas I Depok. Kemenimipas menilai adanya dugaan keterlibatan petugas dalam membawa narkoba ke dalam area rutan merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi, mengingat petugas memiliki tanggung jawab menjaga keamanan serta integritas lingkungan pemasyarakatan.

Keputusan terhadap SD menunjukkan bahwa kementerian mengambil tindakan administratif secara tegas ketika terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur di lingkungan pemasyarakatan. Langkah ini juga menegaskan bahwa status sebagai petugas rutan tidak memberikan pengecualian terhadap proses penindakan. Namun, keterangan yang disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut berfokus pada keputusan pemberhentian dan dugaan peran SD dalam memasukkan narkoba ke area tahanan. Rincian lain mengenai perkara tidak disampaikan dalam keterangan tersebut.

Rudi Setiawan menjelaskan bahwa terdapat keterangan mengenai seorang petugas rumah tahanan yang diduga memasukkan narkoba ke dalam area lapas sebanyak tiga kali. Pernyataan tersebut merujuk pada dugaan tindakan yang dilakukan berulang, bukan sekadar satu kejadian. Namun, informasi yang disampaikan belum memuat rincian mengenai waktu setiap pemasukan, cara barang tersebut dibawa, maupun jumlah narkoba yang disebutkan.

Narkoba yang dimaksud dalam penjelasan itu adalah sabu. Dengan demikian, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan masuknya sabu ke lingkungan tempat tahanan, sebagaimana disebutkan dalam keterangan pejabat. Rudi tidak menyampaikan detail lebih jauh mengenai asal barang, penerima, atau pihak lain yang mungkin berkaitan dengan dugaan tersebut.

Petugas yang disebut dalam keterangan itu berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada saat menjalankan tugasnya. Status tersebut penting karena perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran di lingkungan rutan, tetapi juga dengan kedudukan petugas sebagai bagian dari aparatur pemerintah. Meski demikian, keterangan yang tersedia tidak menjelaskan latar belakang, motif, ataupun kemungkinan adanya jaringan tertentu.

Setelah kasus tersebut mencuat, petugas berinisial SD itu diberhentikan dari kedinasannya. Pemberhentian tersebut menjadi tindakan kepegawaian yang disebut telah dijatuhkan terhadap petugas bersangkutan. Informasi mengenai pemberhentian tidak dengan sendirinya menerangkan seluruh rangkaian perkara, sehingga detail tentang proses pemeriksaan, dasar hukum keputusan, dan perkembangan penanganan dugaan pemasukan sabu tetap perlu merujuk pada keterangan resmi berikutnya.

Penjelasan Rudi pada dasarnya menegaskan tiga hal: petugas yang dimaksud pernah berstatus ASN, sabu disebut masuk ke dalam lapas sebanyak tiga kali, dan petugas tersebut kemudian diberhentikan. Di luar poin-poin itu, belum tersedia informasi yang cukup untuk menyimpulkan jumlah sabu, tujuan pemasukan, motif tindakan, ataupun keterlibatan pihak lain.

Pemberhentian terhadap petugas Rutan Depok berinisial SD bukan satu-satunya tindakan yang diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait kasus pesta sabu tersebut. Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada satu petugas, kementerian juga memberikan hukuman disiplin kepada petugas lain yang dinilai memiliki keterlibatan dalam praktik tersebut.

Informasi itu disampaikan Rudi, yang menyebut bahwa terdapat petugas lain yang turut dikenai tindakan disipliner. Namun, Rudi tidak merinci identitas para petugas tersebut. Ia juga tidak menjelaskan secara terbuka jumlah pasti petugas tambahan yang menerima sanksi, maupun bentuk hukuman yang diberikan kepada masing-masing orang.

Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan sejauh ini adalah satu petugas, yakni SD, diberhentikan dari jabatannya atau status kedinasannya sesuai keputusan yang telah ditetapkan. Sementara itu, petugas lain yang dinilai terlibat tidak disebutkan namanya dan hanya dijelaskan telah menerima hukuman disiplin. Perbedaan sanksi tersebut menunjukkan bahwa penanganan terhadap setiap petugas dapat disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta tingkat keterlibatan masing-masing.

Keterbatasan keterangan ini penting diperhatikan agar pemberitaan tidak memuat nama, jumlah, atau jenis hukuman yang belum dikonfirmasi oleh pihak berwenang. Sampai ada penjelasan resmi lebih lanjut dari Kemenimipas, tidak tepat untuk menyimpulkan siapa saja petugas lain yang dimaksud ataupun menguraikan bentuk sanksi mereka secara spesifik. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga akurasi informasi dan mencegah munculnya tuduhan terhadap pihak yang belum dijelaskan secara resmi.

Polres Metro Depok menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok dengan memulai penyelidikan pada 27 September 2026. Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah kabarnya viral pada 3 Oktober 2026. Kepolisian bergerak untuk memastikan rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan rutan.

Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi menggeledah lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan sabu. Selain itu, dua petugas rutan turut diperiksa untuk mendalami peran masing-masing. Berdasarkan pemeriksaan sementara, salah satu petugas diduga berperan menyediakan sabu, sedangkan petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan keterangan itu pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa keterlibatan kedua petugas tersebut masih didalami oleh penyidik. Karena itu, kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum maupun rekomendasi sanksi yang tepat.

Polisi menyatakan sanksi dapat berupa tindakan administratif atau proses kode etik apabila bukti yang diperoleh menguatkan dugaan pelanggaran. Pemberian sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap petugas dan aktivitas di dalam rutan. Penanganan perkara juga diarahkan untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua petugas dinyatakan negatif. Meski demikian, hasil tersebut tidak serta-merta menghentikan penyelidikan, sebab polisi masih menelusuri asal sabu yang diduga digunakan. Seluruh hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi acuan bagi kepala rutan dalam menentukan sanksi terhadap petugas yang terbukti melanggar.