JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Danantara Indonesia menyiapkan langkah konsolidasi terhadap 23 badan usaha milik negara yang bergerak dalam pengelolaan kawasan industri. Seluruh entitas tersebut direncanakan disatukan ke dalam satu perusahaan, sehingga pengelolaan kawasan industri milik negara dapat dilakukan melalui struktur yang lebih terintegrasi. Pengumuman resmi mengenai rencana merger itu ditargetkan berlangsung pada 5 November.
Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa penyatuan seluruh entitas industrial estate tersebut menjadi bagian dari agenda strategis untuk memperkuat daya saing aset negara. Menurut dia, konsolidasi akan membantu menyelaraskan pengembangan kawasan, memperbaiki koordinasi antarperusahaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan infrastruktur yang selama ini dikelola secara terpisah.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 8 Oktober, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Dony menjelaskan bahwa penggabungan 23 perusahaan diharapkan tidak sekadar menyederhanakan struktur korporasi, tetapi juga membentuk pengelola kawasan industri dengan kapasitas yang lebih besar. Langkah ini dipandang penting untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat kemampuan perusahaan dalam menarik investasi.
Apabila rencana tersebut terealisasi, entitas hasil konsolidasi diproyeksikan menjadi pengelola kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Total luas lahan yang akan berada dalam pengelolaannya diperkirakan mencapai 35 ribu hektare. Skala tersebut memberikan peluang bagi perusahaan gabungan untuk menawarkan kawasan industri secara lebih kompetitif, sekaligus mengembangkan ekosistem manufaktur, logistik, dan sektor pendukung lainnya secara terpadu.
Rencana merger ini juga menandai upaya Danantara Indonesia untuk mengoptimalkan peran BUMN dalam mendukung pembangunan industri nasional. Dengan pengelolaan yang terpusat, pengembangan kawasan diharapkan memiliki arah yang lebih seragam, standar layanan yang lebih konsisten, serta kemampuan perencanaan yang lebih kuat. Keputusan final dan rincian struktur perusahaan baru akan disampaikan melalui pengumuman resmi yang ditargetkan pada 5 November.
Merger terhadap 23 BUMN kawasan industri akan diikuti oleh perubahan mendasar dalam model bisnis pengelolaan kawasan. Penyesuaian ini diperlukan agar penyatuan entitas tidak berhenti pada penggabungan organisasi, tetapi juga menghasilkan pendekatan usaha yang lebih sesuai dengan arah pengelolaan perusahaan setelah seluruh BUMN berada dalam satu kesatuan strategis. Dengan model baru tersebut, cara perusahaan memandang dan memanfaatkan lahan kawasan industri akan mengalami pergeseran penting.
Selama ini, lahan dapat diposisikan sebagai sumber pendapatan utama melalui penjualan kepada investor atau tenant. Setelah perubahan diterapkan, pendekatan tersebut tidak lagi menjadi dasar utama pengelolaan bisnis. Lahan akan diberikan secara cuma-cuma kepada investor atau tenant. Artinya, nilai lahan tidak semata-mata ditempatkan pada transaksi penjualannya, melainkan menjadi bagian dari strategi yang mendukung pengelolaan kawasan dan kehadiran kegiatan usaha di dalamnya.
Perubahan ini menjadi salah satu bagian penting dari strategi pengelolaan perusahaan setelah 23 entitas digabungkan. Penyatuan tersebut membawa kebutuhan untuk menyelaraskan model bisnis, termasuk cara BUMN kawasan industri mengelola aset dan berhubungan dengan investor atau tenant. Pemberian lahan secara cuma-cuma menandai perubahan orientasi dari pola yang menitikberatkan pendapatan atas penjualan lahan menuju pengelolaan kawasan dengan pendekatan yang berbeda. Dengan demikian, merger tidak hanya menyatukan sejumlah BUMN, tetapi juga menjadi momentum untuk menata kembali dasar pengelolaan kawasan industri secara menyeluruh. Model bisnis baru ini diharapkan menjadi bagian dari arah strategis perusahaan pascamerger, sesuai dengan keputusan pengelolaan yang akan diterapkan setelah seluruh entitas berada dalam struktur yang telah disatukan. Perubahan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan lahan akan ditempatkan dalam kerangka strategi perusahaan, bukan sekadar sebagai instrumen penjualan kepada pihak yang menanamkan modal atau menjalankan kegiatan usaha di kawasan.
Skema baru pengelolaan kawasan industri akan mengubah sumber pendapatan perusahaan. Jika sebelumnya penjualan tanah menjadi salah satu tumpuan penerimaan, ke depan pemasukan diharapkan berasal dari penyediaan fasilitas dan layanan yang dibutuhkan perusahaan di dalam kawasan. Dengan demikian, nilai ekonomi kawasan tidak hanya ditentukan oleh transaksi lahan, tetapi juga oleh kualitas infrastruktur serta layanan yang mendukung kegiatan industri secara berkelanjutan.
Dony menjelaskan bahwa tanah tidak lagi menjadi sumber pendapatan. Pemasukan akan diperoleh melalui berbagai fasilitas yang disediakan bagi pelaku usaha. Fasilitas tersebut mencakup utilitas listrik, pengolahan air bersih atau water treatment, jaringan serat optik atau fiber optic, properti, hingga sekolah. Seluruh komponen itu diposisikan sebagai bagian dari ekosistem kawasan industri yang dapat dikelola dan dikembangkan untuk menghasilkan pendapatan berulang.
Pendekatan ini berkaitan langsung dengan rencana pemberian lahan secara gratis kepada perusahaan yang memenuhi ketentuan. Ketika lahan tidak dijual, pengelola tetap memiliki ruang untuk memperoleh penerimaan dari layanan yang digunakan oleh tenant dan masyarakat di sekitar kawasan. Utilitas listrik, misalnya, dapat menopang operasional pabrik, sedangkan pengolahan air bersih memastikan kebutuhan produksi dan aktivitas harian terpenuhi. Jaringan serat optik mendukung konektivitas digital, sementara properti dan sekolah memperkuat kebutuhan komersial serta sosial di kawasan tersebut.
Strategi tersebut menempatkan fasilitas sebagai sumber pendapatan utama sekaligus instrumen untuk meningkatkan daya saing kawasan. Pengelola tidak semata-mata mengandalkan keuntungan awal dari pelepasan tanah, melainkan membangun model bisnis berbasis layanan. Bagi perusahaan yang menempati kawasan, skema ini dapat memberikan akses lahan tanpa biaya pembelian, dengan konsekuensi penggunaan fasilitas yang dikelola secara terintegrasi. Dalam jangka panjang, keberhasilan model tersebut akan bergantung pada kemampuan menyediakan layanan yang andal, efisien, dan sesuai kebutuhan industri.
Dony meyakini skema bisnis baru yang disiapkan melalui konsolidasi kawasan industri dapat memperkuat daya saing perusahaan dan kawasan Indonesia. Penyatuan pengelolaan 23 BUMN kawasan industri diharapkan menciptakan koordinasi yang lebih efektif, baik dalam perencanaan, penyediaan layanan, maupun pengembangan infrastruktur. Dengan tata kelola yang lebih terpadu, kawasan industri dapat menawarkan pelayanan yang lebih konsisten dan efisien kepada pelaku usaha. Kondisi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan posisi kawasan industri nasional dalam persaingan regional.
Menurut keyakinan tersebut, perubahan model pendapatan juga menjadi bagian penting dari skema bisnis yang baru. Kawasan industri tidak hanya bergantung pada pemasukan dari penjualan atau penyewaan lahan, tetapi dapat mengembangkan sumber pendapatan dari berbagai layanan pendukung. Diversifikasi ini berpotensi membuat operasional kawasan lebih berkelanjutan, sekaligus memungkinkan peningkatan kualitas fasilitas dan layanan bagi investor. Apabila dijalankan secara tepat, model tersebut diharapkan membuat kawasan industri di Indonesia lebih berdaya saing dan kompetitif dibandingkan kawasan industri di negara-negara sekitar Indonesia.
Langkah konsolidasi dan penataan kembali model bisnis itu juga diharapkan mampu menarik lebih banyak investasi. Kawasan yang dikelola secara terintegrasi dapat memberikan kepastian dan kemudahan yang lebih baik bagi calon investor, mulai dari akses infrastruktur hingga dukungan layanan usaha. Daya tarik tersebut diharapkan mendorong masuknya penanaman modal ke berbagai sektor, meskipun realisasinya tetap bergantung pada kondisi ekonomi, kebijakan, serta respons dunia usaha. Peningkatan aktivitas investasi pada akhirnya diharapkan membuka ketersediaan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat di sekitar kawasan maupun wilayah lainnya. Harapan ini menjadi salah satu dampak sosial dan ekonomi yang ingin dicapai melalui pembentukan skema bisnis tersebut, bukan kepastian bahwa investasi atau kesempatan kerja akan langsung bertambah.

