Yusril Siapkan Penunjukan Plt. Dirjen Pemasyarakatan Setelah Pengunduran Diri Mashudi

oleh -384 Dilihat
oleh
Yusril Siapkan Penunjukan Plt. Dirjen Pemasyarakatan Setelah Pengunduran Diri Mashudi

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk menunjuk pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Langkah tersebut dilakukan setelah Mashudi mengundurkan diri dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Koordinasi itu diperlukan agar roda organisasi dan pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tetap berjalan. Jabatan tersebut untuk sementara akan diisi oleh seorang pelaksana tugas sampai Presiden menetapkan pejabat definitif. Dengan demikian, proses administrasi dan pelayanan pemasyarakatan dapat terus berlangsung tanpa menunggu terlalu lama hingga keputusan mengenai pejabat tetap diterbitkan.

Yusril menjelaskan bahwa calon pelaksana tugas akan berasal dari lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penunjukan dari internal kementerian dinilai menjadi langkah yang dapat memastikan keberlanjutan pekerjaan sekaligus memudahkan proses penyesuaian terhadap tanggung jawab yang harus dijalankan selama masa transisi.

Menurut Yusril, pengajuan nama pejabat definitif akan dilakukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Presiden. Mekanisme tersebut menempatkan kementerian terkait sebagai pihak yang menyiapkan dan mengusulkan kandidat, sedangkan keputusan akhir mengenai pengangkatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan berada pada Presiden.

Penunjukan pelaksana tugas dan pengajuan pejabat definitif merupakan dua proses yang berbeda. Pelaksana tugas menjalankan fungsi jabatan secara sementara, sementara pejabat definitif akan menduduki posisi tersebut setelah melalui proses pengusulan dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah kini menyiapkan langkah transisi itu menyusul pengunduran diri Mashudi.

Yusril menjelaskan bahwa mekanisme birokrasi pemerintahan memungkinkan penunjukan pelaksana tugas atau Plt. apabila pejabat definitif tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya. Kondisi tersebut dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk pejabat yang berhalangan tetap, diberhentikan, atau mengundurkan diri. Penunjukan Plt. merupakan bagian dari tata kelola administrasi agar kewenangan dan pelayanan pada suatu unit pemerintahan tetap dapat berjalan selama jabatan definitif belum terisi.

Dalam konteks Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mekanisme itu dapat ditempuh setelah Mashudi menyatakan pengunduran dirinya pada Kamis (1/10). Namun, Yusril menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pejabat yang ditetapkan secara formal sebagai Plt. Dirjen Pemasyarakatan. Dengan demikian, status jabatan tersebut masih kosong dari sisi penetapan pejabat definitif maupun pengangkatan pelaksana tugas yang diumumkan melalui keputusan resmi.

Belum adanya penunjukan formal tidak berarti seluruh pelaksanaan tugas pemasyarakatan berhenti. Administrasi dan layanan kelembagaan tetap berlangsung melalui struktur organisasi, pejabat serta unit kerja yang menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan. Perbedaan ini penting dipahami: kegiatan operasional pemerintahan dapat terus berjalan, sementara pengisian jabatan pimpinan secara resmi masih menunggu proses birokrasi dan keputusan dari pihak yang berwenang.

Proses penunjukan pelaksana tugas pada dasarnya memerlukan dasar administratif dan keputusan pejabat yang memiliki kewenangan. Selama keputusan tersebut belum diterbitkan, tidak ada nama yang dapat disebut sebagai Plt. Dirjen Pemasyarakatan secara sah. Penjelasan Yusril menunjukkan bahwa pemerintah masih berada pada tahap penataan administrasi jabatan, bukan telah menetapkan pengganti sementara. Oleh karena itu, informasi mengenai status jabatan perlu dibedakan dari aktivitas pemasyarakatan yang tetap dijalankan oleh jajaran terkait.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan belum adanya pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan tidak menyebabkan kevakuman dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada masyarakat. Setelah Mashudi mengundurkan diri dari jabatan tersebut, berbagai urusan yang secara kelembagaan biasanya berada di bawah tanggung jawab direktur jenderal untuk sementara ditangani langsung oleh menteri.

Yusril menjelaskan, kondisi itu terutama berkaitan dengan aspek teknis dalam pengelolaan organisasi. Mekanisme pengambilan keputusan tetap berjalan, sehingga pelayanan dan pelaksanaan fungsi pemasyarakatan dapat dilakukan tanpa menunggu penunjukan pejabat baru. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dampak pengunduran diri tersebut, karena kewenangan pemerintahan tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan langsung oleh menteri mencakup persoalan dan tugas yang memerlukan keputusan pada tingkat direktorat jenderal. Langkah tersebut menjadi pengaturan sementara sembari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyiapkan penunjukan pelaksana tugas untuk mengisi posisi yang kosong. Dengan demikian, proses administrasi, pembinaan, pengawasan, serta layanan bagi warga binaan dan masyarakat tetap memiliki jalur koordinasi yang jelas.

Penegasan serupa disampaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Akbar Hadi. Ia menyatakan bahwa pelayanan publik dan pelaksanaan fungsi pemasyarakatan tetap dilakukan berdasarkan kewenangan serta mekanisme yang berlaku. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perubahan pada posisi pimpinan tidak menghentikan operasional unit kerja pemasyarakatan di tingkat pusat maupun pelaksana layanan.

Selama proses penetapan pelaksana tugas berlangsung, kementerian tetap memastikan setiap keputusan dan layanan diproses melalui struktur yang tersedia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pelayanan, sekaligus memastikan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengunduran diri Mashudi berkaitan dengan rangkaian penindakan setelah munculnya temuan mengenai kondisi hunian warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri tersebut pada Kamis (1/10). Kementerian menyebut keputusan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas peristiwa yang terjadi di lingkungan lapas tersebut.

Peristiwa di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya hunian warga binaan yang memiliki fasilitas khusus. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri keadaan yang terjadi serta menentukan langkah penegakan disiplin terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lapas.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, sebanyak 16 pegawai lain menerima sanksi disiplin. Langkah tersebut menjadi bagian dari respons kementerian terhadap hasil pemeriksaan internal dan temuan Ombudsman RI terkait fasilitas khusus pada hunian warga binaan.

Mashudi merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat inspektur jenderal polisi. Ia dilantik menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Januari 2025. Pengunduran dirinya disampaikan setelah rangkaian penanganan perkara di Lapas Kelas IIA Cibinong berlangsung, sementara kementerian menyiapkan proses penunjukan pelaksana tugas untuk mengisi jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.