Pendampingan Jadi Kunci Pengembangan Usaha 1.750 Mustahik di Jawa Tengah

oleh -374 Dilihat
oleh
Pendampingan Jadi Kunci Pengembangan Usaha 1.750 Mustahik di Jawa Tengah

KABUPATEN SEMARANG, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Sebanyak 1.750 mustahik binaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah menerima bantuan modal produktif dengan nilai total Rp5,25 miliar. Bantuan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemampuan penerima dalam mengembangkan usaha yang telah dijalankan maupun meningkatkan kapasitas kegiatan ekonomi mereka. Setiap mustahik memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta, sehingga penyaluran dilakukan secara merata kepada seluruh penerima yang telah ditetapkan.

Penyerahan bantuan itu dilakukan secara simbolis di Kabupaten Semarang oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. Momen tersebut menandai dukungan terhadap program pemberdayaan mustahik melalui pemanfaatan dana zakat untuk kebutuhan yang bersifat produktif. Berbeda dari bantuan yang hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sesaat, modal produktif diharapkan dapat menjadi pijakan bagi penerima untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Dukungan senilai Rp3 juta bagi setiap penerima diharapkan membantu mustahik memperkuat kegiatan usahanya, meningkatkan kemampuan memenuhi kebutuhan ekonomi, serta membangun kemandirian secara bertahap. Penyaluran ini juga menunjukkan bahwa pendampingan dan pemberian modal memiliki peran penting dalam proses pemberdayaan. Dengan dukungan tersebut, mustahik tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memperoleh peluang untuk mengembangkan potensi ekonomi dan memperbaiki kondisi kehidupannya melalui usaha yang lebih mandiri.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa penyaluran modal bagi pelaku usaha, termasuk para mustahik, tidak boleh berhenti pada pemberian dana. Bantuan tersebut perlu diikuti pengawalan agar penggunaannya sesuai dengan rencana usaha dan benar-benar mendorong pertumbuhan penerima. Tanpa pemantauan yang memadai, modal berisiko tidak dimanfaatkan secara optimal atau tidak mampu menjawab kebutuhan pengembangan usaha dalam jangka panjang.

Taj Yasin mengapresiasi pola yang diterapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yakni menyertakan pendampingan setelah bantuan disalurkan. Melalui pendampingan itu, perkembangan usaha dapat dipantau secara berkala, sementara penerima memperoleh arahan ketika menghadapi kendala dalam produksi, pemasaran, maupun pengelolaan keuangan. Pendekatan tersebut membuat bantuan tidak bersifat sesaat, melainkan menjadi bagian dari proses penguatan kemandirian ekonomi penerima manfaat.

Ia berharap bantuan pemerintah, baik yang diberikan melalui tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, juga dilengkapi mekanisme pengawasan serta pendampingan yang berkelanjutan. Menurutnya, pola seperti yang dilakukan Baznas dapat menjadi contoh atau role model dalam pengelolaan bantuan modal. Keberhasilan program semestinya diukur dari perkembangan usaha penerima, bukan semata-mata dari besarnya dana yang telah disalurkan atau jumlah penerima bantuan. Penilaian dapat mencakup peningkatan omzet, keberlangsungan usaha, kemampuan mengelola modal, serta kemandirian dalam menghadapi perubahan pasar.

Taj Yasin juga menyampaikan apresiasi kepada penerima yang berhasil meningkatkan kondisi ekonominya hingga beralih status dari mustahik menjadi muzaki. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa bantuan yang disertai pendampingan dapat membuka peluang bagi penerima untuk tumbuh dan pada waktunya turut berbagi kepada orang lain. Karena itu, kesinambungan pengawasan, evaluasi, dan pembinaan perlu ditempatkan sebagai unsur penting dalam setiap program pengembangan usaha berbasis bantuan modal.

Ketua Baznas Jawa Tengah Ahmad Darodji menjelaskan bahwa program bantuan modal usaha produktif pada tahun ini dirancang untuk memperkuat kemandirian ekonomi mustahik. Sasaran keseluruhan program mencapai 3.500 mustahik, dengan total alokasi dana sebesar Rp10,5 miliar. Bantuan tersebut tidak disalurkan sekaligus, melainkan secara bertahap sesuai dengan tahapan pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Dalam pemberitaan mengenai penyaluran tahap ini, bantuan telah diterima oleh 1.750 mustahik. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target keseluruhan 3.500 penerima, bukan angka akhir program. Dengan demikian, masih terdapat penerima lain yang akan memperoleh bantuan pada tahap berikutnya. Pembagian secara bertahap dimaksudkan agar penyaluran dapat dilakukan secara terarah dan pengembangan usaha setiap penerima dapat dipantau.

Pengawasan program dilakukan dengan melibatkan penyuluh agama di kecamatan masing-masing sebagai pendamping mustahik. Pendamping tidak hanya berperan dalam mengawal pemanfaatan modal, tetapi juga mengikuti perkembangan usaha penerima bantuan. Setiap empat bulan, mereka menyampaikan laporan kepada Baznas Jawa Tengah mengenai kondisi dan perubahan usaha yang didampingi.

Laporan berkala tersebut menjadi dasar bagi Baznas untuk menilai perkembangan penerima bantuan secara lebih terukur. Beberapa indikator yang diperhatikan lain penambahan fasilitas usaha, seperti peralatan atau sarana pendukung kegiatan produksi dan perdagangan. Selain itu, Baznas juga memantau peningkatan jumlah pekerja yang terlibat dalam usaha mustahik. Perubahan pada aspek-aspek tersebut menunjukkan sejauh mana modal produktif mampu mendorong pertumbuhan usaha dan memperluas manfaat ekonomi.

Melalui mekanisme pendampingan dan pelaporan setiap empat bulan, program diharapkan tidak berhenti pada pemberian modal. Pengawasan berkelanjutan memungkinkan Baznas mengenali kemajuan, kebutuhan, maupun perubahan kondisi penerima, sehingga pengembangan usaha dapat diarahkan secara lebih tepat.

Perkembangan usaha penerima bantuan menjadi salah satu ukuran dampak pendampingan yang dilakukan Baznas. Ahmad Darodji menyampaikan bahwa perubahan tersebut terlihat berdasarkan laporan penerima manfaat serta hasil kunjungan langsung ke lokasi usaha. Pemantauan itu menunjukkan bahwa bantuan tidak berhenti pada penyerahan modal, tetapi diikuti dengan perkembangan kapasitas usaha dan aktivitas ekonomi penerimanya.

Salah satu contoh yang ditemukan adalah usaha yang sebelumnya hanya memiliki dua bangku, kemudian bertambah menjadi empat bangku. Pertambahan tersebut menggambarkan adanya peningkatan kemampuan usaha dalam melayani pelanggan. Pada contoh lain, seorang pelaku usaha mampu meningkatkan jumlah pekerjanya dari tiga orang menjadi lima orang. Perubahan jumlah tenaga kerja itu tercatat dalam laporan dan dikonfirmasi melalui kunjungan yang dilakukan kepada penerima bantuan.

Selain pertumbuhan sarana usaha dan tenaga kerja, terdapat pula penerima bantuan yang mampu memperoleh keuntungan hingga Rp300 ribu per hari. Capaian tersebut menjadi bagian dari temuan mengenai perkembangan usaha setelah penerima memperoleh pendampingan dan dukungan yang diperlukan. Besaran keuntungan yang diperoleh setiap penerima dapat berbeda, sesuai dengan jenis usaha, pengelolaan, serta kondisi masing-masing.

Dalam membantu masyarakat keluar dari kemiskinan, Baznas menerapkan pendekatan melalui pelatihan keterampilan dan pemberian modal. Bantuan tersebut diarahkan untuk kegiatan produktif, bukan semata-mata bantuan konsumtif yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sesaat. Modal produktif dimaksudkan sebagai sarana agar penerima dapat mengembangkan usaha yang dijalankan. Dengan dukungan keterampilan dan modal, penerima memiliki bekal untuk meningkatkan kegiatan usahanya, menambah kapasitas, serta memperoleh penghasilan dari aktivitas ekonomi yang dikelola.