Menperin Dorong Gas Bumi Diakui sebagai Bahan Baku Strategis Industri

oleh -334 Dilihat
oleh
Menperin Dorong Gas Bumi Diakui sebagai Bahan Baku Strategis Industri

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Perindustrian M Sarmuji mendorong perubahan cara pandang terhadap gas bumi dalam kebijakan industri nasional. Menurutnya, gas bumi tidak semestinya hanya dipahami sebagai sumber energi untuk menjalankan kegiatan produksi. Di lingkungan industri manufaktur, komoditas tersebut juga memiliki fungsi penting sebagai bahan baku yang digunakan dalam proses produksi.

Pemahaman mengenai dua fungsi gas bumi itu dinilai penting karena kebutuhan industri tidak terbatas pada pasokan energi. Sejumlah sektor manufaktur memanfaatkan gas dalam rangkaian proses produksinya, sehingga ketersediaan dan pengaturannya perlu memperhatikan peran gas sebagai bahan baku. Dengan demikian, gas bumi tidak hanya mendukung operasional mesin atau fasilitas produksi, tetapi juga menjadi bagian dari kebutuhan material dalam menghasilkan produk industri.

Sarmuji menyampaikan bahwa pemahaman tersebut perlu menjadi dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan gas. Kebijakan yang mempertimbangkan gas bumi sebagai bahan baku diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan industri, bukan hanya melihatnya dari sisi pemenuhan energi. Cara pandang itu menjadi penting agar pengelolaan gas dapat selaras dengan proses produksi manufaktur yang membutuhkan pasokan sesuai fungsi dan kebutuhannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sarmuji dalam acara Manufacture Check pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan perlunya menempatkan gas bumi secara lebih menyeluruh dalam perspektif industri. Pengakuan terhadap gas sebagai bahan baku strategis menjadi bagian dari pemahaman bahwa kebijakan gas perlu disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata sektor manufaktur. Melalui dasar pemahaman tersebut, kebijakan yang diterapkan diharapkan dapat memberikan jawaban yang lebih tepat bagi kegiatan produksi industri.

Gas bumi memiliki posisi strategis bagi industri nasional karena berfungsi bukan hanya sebagai sumber energi, melainkan juga sebagai bahan baku bagi berbagai sektor manufaktur. Industri pupuk, petrokimia, keramik, kaca, logam, makanan dan minuman, hingga pembangkit listrik membutuhkan gas bumi untuk menjalankan proses produksi secara efisien. Karakteristiknya yang relatif bersih, fleksibel, dan mampu menghasilkan panas secara stabil menjadikan gas bumi penting dalam menjaga kesinambungan kegiatan industri.

Bagi pelaku usaha, dua aspek utama yang menentukan pemanfaatan gas bumi adalah pasokan yang terjaga dan harga yang kompetitif. Ketersediaan pasokan secara berkelanjutan memungkinkan perusahaan mempertahankan jadwal produksi, memenuhi permintaan pelanggan, serta menghindari penghentian operasi yang dapat menimbulkan kerugian. Dalam sejumlah proses manufaktur, gangguan pasokan tidak hanya menunda produksi, tetapi juga berpotensi merusak bahan, mengganggu kualitas produk, dan meningkatkan waktu pemulihan fasilitas.

Kepastian ketersediaan gas juga membantu perusahaan menyusun perencanaan usaha dalam jangka panjang. Dengan mengetahui volume dan kontinuitas pasokan, industri dapat menentukan kapasitas produksi, merancang investasi, mengatur pengadaan bahan pendukung, serta memperkirakan biaya operasional secara lebih akurat. Kepastian tersebut menjadi dasar penting bagi perusahaan ketika mempertimbangkan perluasan pabrik, penerapan teknologi baru, atau pengembangan produk bernilai tambah.

Di sisi lain, harga gas yang terlalu tinggi dapat meningkatkan biaya produksi secara langsung. Kenaikan biaya energi dan bahan baku akan memengaruhi harga jual, margin usaha, serta kemampuan perusahaan untuk melakukan investasi. Produk manufaktur Indonesia pun dapat kehilangan daya saing, baik di pasar domestik maupun ekspor, terutama ketika berhadapan dengan negara yang memberikan akses energi lebih murah dan stabil. Sebaliknya, harga yang kompetitif memberi ruang bagi industri untuk meningkatkan produktivitas, memperkuat efisiensi, dan mempertahankan harga produk secara wajar. Karena itu, kebijakan gas bumi perlu mempertimbangkan keseimbangan kepentingan hulu, penyedia infrastruktur, dan kebutuhan industri pengguna.

Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi perlu mempertimbangkan kepentingan industri yang menggunakan gas bukan hanya sebagai sumber energi, tetapi juga sebagai bahan baku. Dorongan ini disampaikan Sarmuji agar arah kebijakan sektor migas dapat mencerminkan kebutuhan nyata berbagai kegiatan industri. Gas bumi memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan produksi, terutama pada industri yang menjadikannya bagian langsung dari proses pengolahan.

Selama ini, pembahasan mengenai gas kerap ditempatkan dalam kerangka pemenuhan energi. Padahal, terdapat sektor industri yang memerlukan gas sebagai bahan baku utama atau sebagai komponen penting dalam menghasilkan produk. Karena itu, pengaturan dalam revisi undang-undang perlu melihat kedua fungsi tersebut secara seimbang. Gas sebagai energi dan gas sebagai bahan baku sama-sama membutuhkan kepastian ketersediaan, harga, serta tata kelola yang mendukung kegiatan usaha.

Sarmuji menegaskan bahwa kebutuhan industri seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan dalam menyusun kebijakan migas. “Kebutuhan industri harus menjadi salah satu pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, karena gas tidak hanya digunakan sebagai sumber energi, tetapi juga sebagai bahan baku industri,” ujar Sarmuji.

Pertimbangan tersebut menjadi penting agar kebijakan gas bumi tidak hanya berorientasi pada distribusi energi, melainkan juga memperhatikan kebutuhan produksi industri. Dengan memasukkan fungsi gas sebagai bahan baku secara jelas, revisi regulasi diharapkan dapat memberikan dasar pengaturan yang lebih sesuai bagi industri pengguna gas. Penyusunan kebijakan yang mempertimbangkan kedua fungsi gas tersebut juga dapat memastikan bahwa kebutuhan industri tercermin dalam pembahasan dan pengambilan keputusan terkait tata kelola migas.

Sarmuji berharap perubahan kebijakan mengenai gas bumi dapat memberikan kepastian yang lebih kuat bagi pelaku usaha, terutama industri yang menggunakan gas dalam jumlah besar sebagai bagian penting dari kegiatan produksinya. Kepastian tersebut diperlukan agar perusahaan tidak menghadapi perubahan aturan maupun kondisi pasokan yang dapat mengganggu perencanaan operasional. Dengan kebijakan yang jelas dan konsisten, pelaku industri dapat menyusun strategi usaha berdasarkan perhitungan yang lebih realistis.

Kepastian harga menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung keberlangsungan industri. Harga gas yang terukur dan kompetitif membantu perusahaan menjaga biaya produksi, menetapkan harga jual, serta mempertahankan daya saing di pasar. Namun, kepastian harga saja belum memadai. Industri juga membutuhkan jaminan pasokan yang berkelanjutan, baik dari sisi volume, kualitas, maupun ketepatan waktu penyalurannya.

Gangguan pasokan dapat menyebabkan penurunan kapasitas produksi, keterlambatan pemenuhan pesanan, dan meningkatnya biaya operasional. Karena itu, pengaturan kebijakan perlu memperhatikan hubungan harga dan ketersediaan gas secara bersamaan. Jaminan pasokan akan memberikan keyakinan kepada perusahaan bahwa fasilitas produksi dapat beroperasi sesuai rencana, tanpa harus menghadapi risiko penghentian kegiatan akibat keterbatasan bahan bakar atau bahan baku.

Apabila harga dan pasokan sama-sama terjaga, perusahaan akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk merencanakan produksi, melakukan efisiensi, dan menyiapkan investasi jangka panjang. Kondisi ini juga dapat mendorong pengembangan industri baru yang membutuhkan konsumsi gas dalam skala besar, sekaligus memperluas kesempatan kerja dan memperkuat rantai pasok nasional. Harapannya, pemanfaatan sumber daya energi nasional tidak berhenti pada penyediaan komoditas, tetapi mampu menghasilkan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian melalui penguatan industri pengolahan dan peningkatan daya saing produk dalam negeri.