Memperkuat Sertifikat Elektronik melalui Pembaruan Hukum Pertanahan

oleh -314 Dilihat
oleh
Memperkuat Sertifikat Elektronik melalui Pembaruan Hukum Pertanahan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Rahmat, doktor ilmu hukum dari Universitas Pancasila, mendorong pembaruan hukum pertanahan agar mampu menjawab perubahan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Pandangan tersebut disampaikannya setelah mengikuti sidang disertasi doktor ilmu hukum di Jakarta pada Jumat. Menurutnya, transformasi digital tidak hanya mengubah cara data pertanahan dikelola, tetapi juga memengaruhi cara negara membuktikan, melindungi, dan menjamin hak atas tanah.

Dalam disertasinya, Rahmat mengkaji pembaruan hukum dalam pelaksanaan sertifikat elektronik sebagai alat bukti hak atas tanah pada sistem hukum tanah nasional di era transformasi digital. Fokus tersebut menempatkan sertifikat elektronik bukan sekadar hasil modernisasi layanan, melainkan bagian dari pembaruan tata hukum pertanahan. Karena itu, keberadaannya perlu didukung oleh aturan yang jelas mengenai penerbitan, penyimpanan, pemanfaatan, verifikasi, serta perlindungan terhadap data yang tercantum di dalamnya.

Rahmat menilai perkembangan teknologi menuntut hukum pertanahan beradaptasi secara terukur. Ketentuan yang dibangun untuk dokumen fisik belum tentu memadai ketika bukti hak disampaikan dalam bentuk digital. Perubahan tersebut perlu memperhatikan keabsahan informasi elektronik, identitas pemegang hak, keamanan sistem, mekanisme koreksi data, serta prosedur penyelesaian apabila terjadi kesalahan atau sengketa. Tanpa kerangka hukum yang responsif, digitalisasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru bagi masyarakat.

Pembaruan hukum juga diperlukan untuk memperkuat kedudukan sertifikat elektronik di hadapan lembaga peradilan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Kepastian mengenai kekuatan pembuktian, kewenangan penerbit, dan integritas sistem akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan digital. Dengan demikian, modernisasi tidak berhenti pada penggantian sertifikat konvensional menjadi dokumen elektronik, tetapi berkembang menjadi reformasi hukum yang menjamin perlindungan hak, transparansi administrasi, dan kepastian hukum dalam sistem pertanahan nasional.

Persoalan pertanahan tidak berhenti pada keberadaan fisik sebidang tanah. Tanah memang menjadi objek utama, tetapi hubungan hukum yang melekat padanya ditentukan pula oleh data, dokumen, dan alat bukti yang dapat menjelaskan siapa pemegang haknya, bagaimana hak tersebut diperoleh, serta untuk tujuan apa tanah digunakan. Tanpa informasi yang memadai, batas, status, dan riwayat penguasaan tanah dapat menimbulkan ketidakpastian, meskipun objek fisiknya terlihat dan dapat diidentifikasi.

Menurut pandangan Rahmat, alat bukti memiliki dua fungsi yang saling berkaitan. Pertama, alat bukti berfungsi sebagai data yang merekam fakta mengenai tanah, subjek pemegang hak, letak, luas, batas, dan peristiwa hukum yang pernah terjadi. Kedua, alat bukti menjadi sarana pembuktian dalam ranah hukum ketika muncul sengketa atau ketika seseorang perlu menegaskan kedudukan keperdataannya. Dengan demikian, dokumen pertanahan bukan sekadar arsip administratif, melainkan instrumen yang membantu menentukan kepemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan perlindungan hak atas tanah.

Kedudukan tersebut menjadi semakin penting ketika administrasi pertanahan bergerak menuju proses digital. Peralihan dari dokumen fisik ke sertifikat elektronik dan basis data terintegrasi menuntut jaminan bahwa setiap informasi memiliki sumber yang jelas, dapat diverifikasi, serta terlindungi dari perubahan tanpa kewenangan. Data digital perlu diperlakukan sebagai bagian dari sistem pembuktian, bukan hanya sebagai salinan praktis dari dokumen lama. Karena itu, pembaruan hukum pertanahan perlu mengatur keabsahan, kekuatan pembuktian, tata kelola, keamanan, dan mekanisme koreksi data elektronik. Kejelasan tersebut akan memperkuat kepercayaan terhadap sertifikat elektronik sekaligus memastikan bahwa modernisasi administrasi tidak mengurangi perlindungan atas hak keperdataan masyarakat.

Menurut Rahmat, transformasi digital dalam administrasi pertanahan dapat mendukung kepastian hukum melalui penerapan sertifikat elektronik. Perubahan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penggantian dokumen kertas menjadi dokumen digital, tetapi juga dengan pembenahan cara data pertanahan disimpan, dikelola, dan ditelusuri. Sertifikat elektronik dapat menjadi bagian dari sistem yang menghubungkan informasi mengenai objek tanah dengan status hukum yang melekat padanya. Dengan dukungan teknologi, pencarian data diharapkan berlangsung lebih teratur, cepat, dan terdokumentasi dibandingkan mekanisme penyimpanan manual.

Data fisik pertanahan, seperti lokasi, luas, batas, serta kondisi bidang tanah, dapat ditelusuri bersama data yuridis yang memuat informasi mengenai pemegang hak, dasar perolehan, dan beban hukum. Keterhubungan kedua jenis data itu penting karena kepastian mengenai tanah tidak hanya ditentukan oleh keberadaan objek secara fisik, tetapi juga oleh kejelasan hubungan hukumnya. Sistem digital memungkinkan petugas dan pihak yang memiliki kewenangan menelusuri rekaman informasi secara lebih mudah, termasuk ketika diperlukan pemeriksaan terhadap riwayat atau kesesuaian data. Proses ini berpotensi mengurangi ketergantungan pada pencarian berkas yang tersebar dalam arsip konvensional.

Sebaliknya, penyimpanan manual memiliki kerentanan yang perlu diperhatikan. Dokumen fisik dapat rusak karena usia, kelembapan, atau penanganan yang kurang tepat. Berkas juga dapat hilang akibat kebakaran, banjir, gempa bumi, dan bencana alam lainnya. Apabila dokumen tersebut menjadi satu-satunya alat bukti, kerusakan atau kehilangan dapat menyulitkan penelusuran hak dan pemeriksaan status suatu bidang tanah. Penerapan sertifikat elektronik menawarkan cara penyimpanan dan penelusuran yang berbeda, tetapi manfaatnya tetap bergantung pada keandalan tata kelola, keamanan, serta pemeliharaan sistem. Digitalisasi tidak dengan sendirinya menghapus seluruh persoalan pertanahan, melainkan menyediakan sarana untuk memperkuat ketersediaan dan keterlacakan informasi fisik maupun yuridis.

Transformasi digital dalam administrasi pertanahan menuntut lebih dari sekadar penerapan perangkat lunak, basis data, atau layanan daring. Perubahan tersebut harus disertai penyesuaian kerangka hukum yang mampu menjelaskan bagaimana data, keputusan, dan dokumen pertanahan dibuat, disimpan, disampaikan, serta digunakan. Dalam konteks ini, hukum pertanahan perlu dipertautkan dengan hukum pembuktian dan hukum elektronik. Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling menentukan dalam memastikan bahwa proses digital tetap melindungi subjek hak, objek tanah, dan kepentingan para pihak.

Pemanfaatan teknologi tidak cukup dipandang sebagai persoalan teknis yang berkaitan dengan efisiensi pelayanan atau keamanan sistem. Setiap sertifikat, catatan pendaftaran, dan dokumen elektronik yang dihasilkan melalui sistem pertanahan harus memiliki kedudukan serta kekuatan hukum yang jelas sebagai alat bukti. Kejelasan tersebut mencakup aspek keaslian, integritas, keterlacakan, identitas penandatangan, dan mekanisme verifikasi. Tanpa pengaturan yang selaras, dokumen elektronik berpotensi menghadapi keraguan ketika diajukan dalam sengketa, terutama apabila norma pertanahan belum mengatur hubungan arsip digital dan bukti konvensional.

Gagasan Rahmat mengenai hukum tanah digital dapat dipahami sebagai pendekatan yang menghubungkan ketiga ranah tersebut secara sistematis. Hukum tanah digital tidak hanya menempatkan teknologi sebagai sarana administrasi, melainkan sebagai bagian dari tata hukum yang mengatur lahirnya, perubahan, pembuktian, dan perlindungan hak atas tanah. Pendekatan ini mendorong perumusan norma yang mengakui karakter dokumen elektronik sekaligus mempertahankan prinsip-prinsip pendaftaran tanah, kepastian hak, dan perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik. Dengan integrasi demikian, norma pertanahan, aturan pembuktian, dan ketentuan mengenai dokumen elektronik dapat bekerja secara konsisten untuk memberikan kepastian hukum. Kerangka terpadu ini juga penting bagi lembaga pertanahan, pengadilan, dan masyarakat agar setiap proses digital memiliki legitimasi, dapat diverifikasi, serta mampu dipertanggungjawabkan ketika terjadi perbedaan data atau perselisihan hak.