JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Data terbaru mengenai kondisi pendidikan masyarakat Indonesia menunjukkan bahwa kepemilikan ijazah masih menjadi persoalan penting. Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026, sebanyak 11,35 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas tercatat belum memiliki ijazah. Temuan ini dimuat Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Statistik Kesejahteraan Rakyat 2026, yang menggambarkan berbagai aspek sosial dan ekonomi rumah tangga di Indonesia.
Angka tersebut berarti lebih dari satu dari setiap sepuluh penduduk dalam kelompok usia tersebut belum mempunyai bukti kelulusan pendidikan formal. Dalam konteks statistik pendidikan, kepemilikan ijazah tidak hanya berkaitan dengan jenjang sekolah yang pernah ditempuh, tetapi juga berhubungan dengan peluang seseorang untuk melanjutkan pendidikan, memasuki pasar kerja, serta memperoleh pekerjaan dengan perlindungan dan pendapatan yang lebih baik.
Penggunaan data Susenas Maret 2026 memberikan gambaran nasional mengenai situasi masyarakat berdasarkan kondisi terkini. Survei ini menjadi salah satu sumber informasi utama untuk memantau kesejahteraan penduduk, termasuk capaian pendidikan dan karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, persentase penduduk tanpa ijazah dapat dibaca sebagai salah satu indikator yang membantu menjelaskan masih adanya kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya memperoleh atau menuntaskan pendidikan formal.
Temuan BPS tersebut menempatkan isu ijazah sebagai sorotan awal dalam melihat perkembangan pendidikan Indonesia. Di tengah upaya memperluas akses sekolah dan meningkatkan kualitas pembelajaran, masih terdapat penduduk usia dewasa yang belum memiliki dokumen kelulusan. Kondisi ini menunjukkan bahwa evaluasi pendidikan perlu memperhatikan tidak hanya angka partisipasi sekolah, tetapi juga keberlanjutan belajar hingga penyelesaian jenjang pendidikan. Data nasional itu sekaligus menjadi dasar untuk memahami tantangan pendidikan secara lebih menyeluruh, termasuk kesenjangan kesempatan antarkelompok masyarakat dan kebutuhan kebijakan yang mendukung mereka yang tertinggal dari sistem pendidikan formal.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis publikasi Statistik Kesejahteraan Rakyat 2026 pada Senin, 5 Oktober 2026. Publikasi tahunan ini menyajikan gambaran mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat berdasarkan sejumlah indikator penting. Data yang dihimpun diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, peneliti, serta masyarakat dalam memahami perkembangan kesejahteraan penduduk dan merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan.
Dalam publikasi tersebut, keadaan masyarakat dipotret melalui lima kelompok indikator. Kelompok pertama adalah kependudukan dan keluarga, yang memberikan informasi mengenai struktur penduduk serta kondisi rumah tangga. Kelompok berikutnya mencakup kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, serta taraf hidup dan perumahan. Kelima aspek itu saling berkaitan dalam menggambarkan kualitas hidup, karena akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, misalnya, dapat memengaruhi peluang kerja dan kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan dasar.
Salah satu istilah penting dalam penyajian data pendidikan adalah “tamat sekolah”. BPS menggunakan pengertian tersebut secara khusus agar informasi yang dihimpun dapat dibandingkan secara konsisten. Seseorang dianggap telah menamatkan suatu jenjang pendidikan apabila ia telah menyelesaikan seluruh pelajaran dan lulus ujian akhir pada kelas atau tingkat terakhir di jenjang tersebut.
Status tamat sekolah juga mensyaratkan kepemilikan surat tanda tamat belajar atau ijazah. Dengan demikian, seseorang yang pernah mengikuti pendidikan pada suatu jenjang, tetapi belum menyelesaikan tingkat terakhir, belum lulus ujian akhir, atau tidak memiliki dokumen kelulusan, tidak serta-merta dikategorikan sebagai telah menamatkan jenjang itu. Definisi ini menjadi dasar penting dalam membaca angka pendidikan, termasuk data penduduk berusia 15 tahun ke atas yang belum memiliki ijazah. Penggunaan definisi yang seragam membantu mencegah kekeliruan dalam menafsirkan tingkat pendidikan masyarakat.
Perbedaan persentase antardaerah menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak tersebar secara merata di Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan, Papua Pegunungan mencatat proporsi penduduk berusia 15 tahun ke atas yang tidak memiliki ijazah paling tinggi, yaitu 52,37 persen. Angka ini berarti lebih dari separuh penduduk dalam kelompok usia tersebut belum mempunyai dokumen kelulusan pendidikan formal. Kondisi tersebut menempatkan Papua Pegunungan sebagai daerah dengan tantangan paling besar dalam indikator kepemilikan ijazah dibandingkan provinsi lain yang disebutkan dalam sumber.
Tingginya angka di Papua Pegunungan dapat menjadi gambaran mengenai masih terbatasnya akses atau keberlanjutan pendidikan bagi sebagian penduduk. Namun, persentase tersebut tidak semata-mata menunjukkan kondisi pendidikan pada masa kini, karena penduduk berusia 15 tahun ke atas mencakup kelompok usia yang luas, termasuk mereka yang tidak lagi berada dalam usia sekolah. Oleh sebab itu, data ini perlu dibaca sebagai gambaran akumulasi capaian pendidikan penduduk dewasa di wilayah tersebut.
Provinsi dengan persentase tertinggi kedua adalah Papua Tengah, dengan 36,48 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas yang tidak memiliki ijazah. Meskipun angkanya lebih rendah daripada Papua Pegunungan, selisihnya tetap memperlihatkan adanya persoalan pendidikan yang signifikan. Lebih dari sepertiga penduduk dewasa di Papua Tengah berada dalam kategori tersebut, sehingga isu kepemilikan ijazah masih menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pendidikan.
Perbandingan kedua provinsi itu memperlihatkan kesenjangan yang cukup nyata antardaerah. Papua Pegunungan berada 15,89 poin persentase di atas Papua Tengah. Selisih tersebut menegaskan bahwa kebijakan peningkatan pendidikan perlu mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan setiap wilayah, bukan hanya menggunakan pendekatan yang seragam. Penguatan akses sekolah, pencegahan putus sekolah, serta kesempatan memperoleh pendidikan kesetaraan dapat menjadi bagian dari upaya untuk memperkecil perbedaan tersebut.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa 11,35 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas di Indonesia belum memiliki ijazah. Angka tersebut menjadi gambaran nasional mengenai proporsi penduduk yang belum tercatat memiliki dokumen kelulusan pendidikan pada jenjang apa pun. Capaian nasional ini dapat digunakan sebagai pembanding untuk melihat perbedaan persentase antardaerah.
Dalam perbandingan tersebut, Papua Pegunungan dan Papua Tengah tercatat sebagai wilayah yang berada pada tingkat persentase lebih tinggi dibandingkan angka nasional. Dengan demikian, proporsi penduduk usia 15 tahun ke atas yang belum memiliki ijazah di kedua wilayah tersebut berada di atas rata-rata Indonesia sebesar 11,35 persen. Data ini menempatkan Papua Pegunungan dan Papua Tengah pada sisi yang berbeda dari capaian nasional.
Di sisi lain, DKI Jakarta memiliki persentase paling kecil. Sebanyak 2,76 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas di provinsi tersebut belum memiliki ijazah. Angka itu jauh lebih rendah daripada rata-rata nasional yang mencapai 11,35 persen, sehingga menunjukkan perbedaan yang jelas capaian DKI Jakarta dan angka Indonesia secara keseluruhan.
Dengan demikian, data tersebut memperlihatkan rentang capaian yang berbeda wilayah dengan persentase lebih tinggi, seperti Papua Pegunungan dan Papua Tengah, angka rata-rata nasional sebesar 11,35 persen, serta DKI Jakarta sebagai wilayah dengan persentase terendah, yakni 2,76 persen. Perbandingan ini merangkum posisi keempat capaian tersebut dalam data penduduk usia 15 tahun ke atas yang belum memiliki ijazah, tanpa mengubah angka nasional maupun persentase DKI Jakarta yang dilaporkan BPS.

