Ustaz Maulana Jelaskan Memasak dan Pekerjaan Rumah Bukan Kewajiban Istri

oleh -274 Dilihat
oleh
Ustaz Maulana Jelaskan Memasak dan Pekerjaan Rumah Bukan Kewajiban Istri

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ustaz Maulana menyampaikan bahwa memasak, mencuci, dan membereskan rumah yang selama ini kerap dianggap sebagai tugas istri sebenarnya merupakan tanggung jawab suami. Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia membahas pembagian peran dalam rumah tangga. Menurut pandangan yang ia jelaskan, pekerjaan domestik tidak otomatis menjadi kewajiban perempuan hanya karena ia telah menikah.

Dalam kehidupan sehari-hari, berbagai pekerjaan rumah sering dilekatkan pada perempuan setelah pernikahan. Istri biasanya dianggap sebagai pihak yang bertugas menyiapkan makanan, mencuci pakaian, membersihkan ruangan, serta memastikan kebutuhan rumah terpenuhi. Anggapan tersebut telah lama hadir dalam pembicaraan mengenai keluarga, sehingga pekerjaan domestik kerap dipahami sebagai bagian utama dari peran istri.

Namun, dalam podcast PWK bersama Gofar Hilman, Ustaz Maulana menawarkan pemahaman berbeda mengenai pembagian tanggung jawab tersebut. Ia menempatkan aktivitas memasak, mencuci, dan merapikan rumah sebagai tanggung jawab suami, bukan kewajiban yang harus dibebankan kepada istri. Penjelasan itu menjadi inti pandangannya tentang pekerjaan rumah tangga dan posisi masing-masing pasangan dalam kehidupan setelah menikah.

Pernyataan Ustaz Maulana tersebut secara langsung membedakan kebiasaan yang berkembang di masyarakat dan tanggung jawab yang ia jelaskan dalam rumah tangga. Pekerjaan domestik yang selama ini diasosiasikan dengan perempuan dipaparkan sebagai bagian yang semestinya menjadi perhatian suami. Dengan demikian, pembahasan dalam podcast tersebut berfokus pada cara memahami kembali pembagian tugas rumah tangga, khususnya terkait memasak, mencuci, dan membereskan rumah.

Ustaz Maulana mengaitkan pembagian pekerjaan domestik dengan tanggung jawab laki-laki dalam perannya sebagai suami. Dalam penjelasannya, suami memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk menyediakan nafkah. Tanggung jawab tersebut tidak hanya dipahami sebagai kewajiban ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kesediaan laki-laki mengambil bagian dalam urusan rumah tangga.

Atas dasar itu, ia menyebut kegiatan seperti memasak, mencuci, dan membereskan rumah sebagai bagian dari tanggung jawab laki-laki. Pernyataan tersebut menekankan bahwa pekerjaan domestik tidak semestinya secara otomatis dibebankan kepada perempuan hanya karena ia berstatus sebagai istri. Rumah tangga merupakan ruang bersama yang kebutuhan dan pengelolaannya perlu dipahami dalam konteks tanggung jawab suami terhadap keluarga.

Penjelasan Ustaz Maulana tidak menempatkan kegiatan memasak atau pekerjaan rumah lainnya sebagai kewajiban eksklusif istri. Sebaliknya, ia menghubungkan pekerjaan tersebut dengan peran suami dalam memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi. Ketika kebutuhan rumah tangga mencakup makanan, kebersihan, dan kerapian, laki-laki juga disebut memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam pemenuhannya.

Sudut pandang ini menyoroti bahwa peran suami tidak berhenti pada pemberian nafkah. Dalam rumah tangga, tanggung jawab terhadap keluarga juga dapat terlihat melalui keterlibatan dalam pekerjaan sehari-hari. Karena itu, memasak, mencuci, dan membereskan rumah tidak seharusnya dianggap sebagai tugas yang otomatis menjadi beban perempuan. Makna utama pernyataan tersebut adalah penegasan mengenai tanggung jawab laki-laki sebagai suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk kebutuhan yang berkaitan dengan urusan domestik.

Ustaz Maulana menegaskan bahwa seorang istri tidak boleh dipaksa untuk memasak bagi suaminya. Memasak, menurut penjelasan tersebut, bukan kewajiban mutlak yang harus selalu dilakukan oleh istri dalam kondisi apa pun. Karena itu, pekerjaan dapur tidak semestinya dijadikan dasar untuk menilai baik atau buruknya seorang perempuan, apalagi menjadi alasan untuk menekan, menyalahkan, atau memperlakukannya secara tidak adil.

Penegasan ini juga berlaku bagi pekerjaan rumah tangga lainnya, seperti mencuci pakaian, membersihkan rumah, menyiapkan makanan, dan mengurus berbagai keperluan domestik. Seorang istri dapat memilih untuk mengerjakan pekerjaan tersebut sebagai bentuk perhatian kepada suami dan keluarga. Namun, pilihan itu harus lahir dari kerelaan, kemampuan, serta kesepakatan bersama, bukan dari paksaan atau anggapan bahwa semua pekerjaan rumah secara otomatis menjadi tanggung jawab istri.

Apabila seorang perempuan memasak, mencuci, atau membantu pekerjaan rumah untuk suaminya dengan sukarela, tindakan tersebut dipandang sebagai kebaikan. Ustaz Maulana menyebut perbuatan itu sebagai sunah dan sedekah. Maknanya, pekerjaan tersebut dapat bernilai ibadah ketika dilakukan dengan niat baik, kasih sayang, dan keikhlasan, tetapi nilainya tidak mengubah statusnya menjadi kewajiban yang boleh dituntut secara sepihak.

Karena itu, hubungan suami istri sebaiknya dibangun melalui kerja sama dan komunikasi. Suami tetap perlu menghargai waktu, tenaga, kesehatan, serta kesibukan istrinya. Sebaliknya, istri yang bersedia mengerjakan pekerjaan rumah patut diapresiasi, bukan dianggap sedang memenuhi utang kewajiban. Pembagian tugas dapat disepakati berdasarkan keadaan keluarga, pekerjaan masing-masing, dan kemampuan yang tersedia. Dengan cara tersebut, memasak dan pekerjaan domestik menjadi bentuk kasih sayang yang dilakukan secara sadar, bukan beban yang dipaksakan kepada istri.

Menurut Ustaz Maulana, aktivitas sederhana yang dilakukan istri untuk membantu suami, seperti menyiapkan makanan atau minuman, dapat menjadi ladang pahala. Nilai kebaikan tersebut muncul ketika tindakan dilakukan dengan niat baik, ketulusan, dan kemauan sendiri. Perhatian dalam bentuk kecil di dalam rumah tangga dapat mencerminkan kasih sayang serta kepedulian, tanpa harus dipahami sebagai tuntutan yang melekat pada peran istri.

Penjelasan ini penting untuk membedakan kewajiban dan kebaikan sukarela. Istri tidak diwajibkan menjalankan pekerjaan domestik, termasuk memasak, menyiapkan minuman, atau mengurus pekerjaan rumah lainnya sebagai tanggung jawab yang harus selalu dipenuhi. Karena itu, pekerjaan tersebut tidak semestinya dijadikan ukuran tunggal untuk menilai kepatuhan, kasih sayang, maupun kualitas seorang istri dalam rumah tangga.

Namun, ketika istri memilih untuk melakukan pekerjaan itu secara sukarela, perbuatannya tetap dapat bernilai baik. Menyajikan makanan, membuat minuman, atau membantu kebutuhan suami sehari-hari dapat menjadi bentuk pelayanan yang dilakukan atas dasar kesediaan, bukan paksaan. Dalam konteks tersebut, kebaikan tidak terletak pada anggapan bahwa pekerjaan domestik merupakan kewajiban istri, melainkan pada niat dan kerelaan saat melakukannya.

Pernyataan Ustaz Maulana disampaikan ketika ia membahas pembagian tanggung jawab suami dan istri dalam rumah tangga. Pembagian tersebut perlu dipahami dengan membedakan hal-hal yang bersifat wajib dari tindakan tambahan yang dilakukan sebagai bentuk kebaikan. Dengan demikian, seorang istri tidak diwajibkan mengerjakan pekerjaan domestik, tetapi tetap dapat memperoleh nilai kebaikan ketika memilih melakukannya dengan sukarela untuk membantu dan membahagiakan suami.