JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah meresmikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Peraturan tersebut disiapkan sebagai payung hukum baru untuk mengatur operasional ojek online secara lebih menyeluruh.
Informasi mengenai peresmian Perpres itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama pemerintah. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi dasar pengaturan bagi transportasi yang beroperasi melalui platform digital, termasuk layanan ojek online. Kehadiran aturan ini menandai adanya kerangka pengaturan yang secara khusus mencakup ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Dalam konferensi pers tersebut, penyampaian mengenai peraturan baru itu menempatkan layanan ojek online sebagai bagian dari ruang lingkup transportasi berbasis platform digital yang perlu diatur secara lebih menyeluruh. Pemerintah dan DPR menyampaikan peresmian regulasi tersebut sebagai langkah penyediaan payung hukum bagi operasional layanan itu.
Dengan ditetapkannya Perpres tersebut, pengaturan mengenai ojek online berada dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Keterangan itu disampaikan secara langsung dalam forum bersama pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak disusun melalui proses yang singkat. Regulasi ini merupakan hasil dari rangkaian pembahasan, sinkronisasi, dan harmonisasi yang dilakukan secara bertahap oleh DPR bersama pemerintah. Proses tersebut diperlukan agar ketentuan yang dirumuskan dapat mempertemukan berbagai kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ojek online, baik dari sisi pekerja maupun pelaku industri.
Dalam proses itu, berbagai aspirasi dari pekerja ojek online dan pelaku usaha di sektor transportasi berbasis aplikasi turut menjadi bagian yang diperhatikan. Masukan tersebut diperlukan untuk membangun pengaturan yang dapat memberikan kejelasan terhadap kegiatan ojek online. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memuat ketentuan administratif, tetapi juga menjadi dasar pengaturan bagi aktivitas yang telah berkembang dan melibatkan banyak pihak.
Dasco menjelaskan bahwa setelah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi tersebut, diperlukan satu aturan yang mampu mengatur kegiatan ojek online dengan baik. Pernyataan itu menegaskan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ditempatkan sebagai hasil dari pembahasan bersama, bukan sebagai kebijakan yang disusun secara terburu-buru. Keterlibatan DPR dan pemerintah dalam menampung aspirasi menunjukkan adanya upaya untuk menyusun kerangka pengaturan yang lebih terarah.
Melalui proses penyusunan yang panjang tersebut, regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengaturan ojek online secara lebih tertata. Ketentuan yang lahir dari sinkronisasi dan harmonisasi juga mencerminkan kebutuhan untuk menjaga keterhubungan kepentingan pekerja, pelaku industri, dan tata kelola kegiatan ojek online. Karena itu, keberadaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dipahami sebagai hasil dari proses perumusan yang melibatkan pembahasan serta penyerapan aspirasi dari pihak-pihak terkait.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 disiapkan sebagai payung hukum baru untuk mengatur layanan transportasi dan pengantaran yang dijalankan melalui platform digital. Berdasarkan keterangan Dasco, ruang lingkup peraturan ini tidak berhenti pada layanan ojek online yang membawa penumpang. Regulasi tersebut dirancang untuk memberikan dasar hukum bagi beberapa jenis kegiatan yang selama ini berkembang dalam ekosistem layanan berbasis aplikasi.
Salah satu cakupan utamanya adalah pengangkutan orang. Dalam konteks ini, Perpres akan mengatur penyelenggaraan layanan yang mempertemukan pengguna dengan pengemudi melalui platform digital, termasuk aspek tarif. Dengan adanya dasar hukum tersebut, pengaturan mengenai layanan pengangkutan penumpang memiliki landasan yang lebih jelas. Namun, rincian mengenai besaran tarif, cara penetapannya, maupun ketentuan teknis lainnya belum diuraikan dalam keterangan yang tersedia.
Selain pengangkutan orang, Perpres juga mencakup layanan pengangkutan barang dan makanan. Artinya, kegiatan pengantaran paket, barang, serta pesanan makanan yang dilakukan melalui aplikasi turut dipandang sebagai bagian dari ruang lingkup regulasi. Cakupan ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan keseluruhan layanan yang dijalankan oleh pengemudi melalui platform digital, bukan hanya perjalanan penumpang.
Pemahaman terhadap cakupan tersebut penting karena layanan berbasis aplikasi memiliki bentuk yang beragam. Satu platform dapat digunakan untuk menghubungkan pengguna dengan pengemudi dalam kebutuhan perjalanan, pengiriman barang, maupun pengantaran makanan. Dengan demikian, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diharapkan menjadi rujukan hukum yang menaungi berbagai aktivitas tersebut secara lebih menyeluruh. Ketentuan lebih terperinci mengenai pelaksanaan setiap jenis layanan masih menunggu pengaturan lanjutan sesuai substansi Perpres.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya menjadi dasar pengaturan hubungan kerja dan tata kelola ojek online, tetapi juga mempertegas kementerian yang berperan sebagai pengampu atau pembina bagi para pengemudi. Penegasan tersebut penting untuk memastikan terdapat pihak pemerintah yang memiliki kewenangan dalam mengoordinasikan pembinaan, menyusun arah kebijakan, serta menjembatani kebutuhan pengemudi dengan penyelenggara layanan dan pemangku kepentingan terkait.
Dengan adanya kementerian pengampu, pengaturan mengenai pengemudi ojol memiliki rujukan kelembagaan yang lebih jelas. Kementerian tersebut menjadi bagian dari kerangka koordinasi pemerintah dalam menangani aspek-aspek yang berkaitan dengan keberadaan pengemudi, termasuk pembinaan dan pengelolaan kebijakan sesuai dengan bidang kewenangannya. Pengaturan ini sekaligus menempatkan persoalan ojek online dalam mekanisme pemerintahan yang lebih terarah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara akan merilis secara resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa regulasi mengenai ojek online masih menunggu penyampaian resmi melalui saluran pemerintah yang berwenang. Setelah dirilis, isi perpres dapat menjadi rujukan bagi kementerian dan pihak terkait dalam memahami pembagian peran serta ketentuan yang diatur di dalamnya.
Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dimaksudkan untuk mengatur aspek-aspek yang telah disampaikan, termasuk penegasan kementerian yang bertindak sebagai pengampu atau pembina pengemudi ojek online. Dengan demikian, regulasi tersebut disiapkan sebagai payung pengaturan yang memuat dasar kelembagaan dan ketentuan terkait penyelenggaraan layanan ojol sesuai ruang lingkup yang ditetapkan pemerintah.

