Sikap Grab Indonesia terhadap Perpres Ekosistem Transportasi Digital dan Batas Komisi Ojol

oleh -284 Dilihat
oleh
Sikap Grab Indonesia terhadap Perpres Ekosistem Transportasi Digital dan Batas Komisi Ojol

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Grab Indonesia menyatakan menghormati penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Peraturan presiden tersebut menjadi ketentuan baru yang mengatur ekosistem transportasi berbasis platform, termasuk layanan yang disediakan oleh perusahaan teknologi seperti Grab. Dengan cakupan tersebut, aturan ini berpotensi berdampak pada hampir seluruh layanan Grab di Indonesia, baik layanan transportasi maupun layanan pesan-antar makanan.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa perusahaan menghormati penerbitan perpres tersebut. Menurut dia, Grab Indonesia akan mempelajari seluruh ketentuan yang tercantum di dalamnya sebelum memastikan penerapan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataan itu menjadi sikap awal perusahaan setelah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Dampak peraturan tersebut dapat mencakup berbagai layanan Grab, termasuk GrabRide dan GrabFood. GrabRide merupakan layanan transportasi, sedangkan GrabFood melayani kebutuhan pesan-antar makanan melalui platform digital. Karena perpres mengatur pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, ketentuan di dalamnya berkaitan dengan operasional layanan yang berada dalam ekosistem tersebut.

Grab Indonesia belum memastikan bentuk penerapan perpres secara lebih rinci. Perusahaan masih menelaah seluruh ketentuan sebelum mengambil langkah berikutnya. Sikap tersebut disampaikan sebagai bagian dari proses untuk memastikan bahwa penerapan layanan Grab nantinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan menempatkan penghormatan terhadap peraturan dan pemahaman menyeluruh atas isi perpres sebagai tahap awal dalam merespons kebijakan baru tersebut.

Grab menjelaskan bahwa ketentuan komisi maksimal 8 persen dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi digital telah diterapkan sejak 1 Juli 2026. Penerapan tersebut secara khusus berlaku untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yaitu GrabBike. Dengan demikian, batas komisi yang disebutkan perusahaan dalam konteks kebijakan ini berkaitan dengan operasional GrabBike dan tidak diperluas pada layanan lain.

Informasi tersebut disampaikan Neneng Goenadi ketika menerangkan langkah Grab dalam menyesuaikan kegiatan operasionalnya dengan kebijakan pemerintah. Penjelasan itu menunjukkan bahwa perusahaan telah mengambil tindakan untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan melalui Perpres, termasuk aspek komisi bagi layanan yang menjadi cakupan penerapan. Sejak tanggal pemberlakuan, mekanisme komisi pada GrabBike disesuaikan agar tidak melampaui batas maksimal 8 persen sebagaimana dijelaskan oleh Grab.

Penegasan mengenai ruang lingkup penerapan menjadi penting karena ketentuan tersebut tidak disampaikan sebagai kebijakan yang berlaku secara umum untuk seluruh produk atau layanan Grab. Dalam keterangan Neneng, pelaksanaan batas komisi maksimal 8 persen merujuk pada layanan penumpang roda dua GrabBike. Oleh karena itu, pemahaman terhadap pernyataan perusahaan perlu ditempatkan sesuai konteksnya, yakni sebagai bagian dari penyesuaian operasional GrabBike terhadap kebijakan pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Langkah ini juga memperlihatkan upaya perusahaan untuk menyelaraskan tata kelola layanan transportasi digital dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perpres, tanpa menarik kesimpulan mengenai penerapan komisi pada layanan lain yang tidak disebutkan dalam penjelasan tersebut.

Dalam menyikapi kebijakan mengenai ekosistem transportasi digital, Grab Indonesia membedakan posisi untuk layanan pengantaran makanan dan barang dari layanan GrabBike. Untuk kedua sektor tersebut, perusahaan menyatakan akan mengikuti peraturan turunan yang nantinya diterbitkan oleh kementerian terkait. Sikap ini menunjukkan bahwa Grab masih menunggu ketentuan lebih rinci sebagai dasar penerapan kebijakan pada layanan pengantaran makanan dan barang, tanpa mendahului substansi aturan yang belum diterbitkan.

Director of Government Affairs and Public Policy Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan. Komunikasi tersebut dinilai penting agar pembahasan mengenai regulasi dapat mempertimbangkan kondisi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online. Grab menempatkan proses tersebut sebagai bagian dari upaya memahami arah kebijakan dan mempersiapkan pelaksanaan ketentuan sesuai aturan resmi yang akan ditetapkan.

Menurut pernyataan Neneng, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan Grab dalam proses koordinasi dan dialog tersebut. Pertama, kebijakan perlu memperhatikan pendapatan mitra pengemudi yang menjalankan layanan pengantaran. Kedua, keterjangkauan layanan bagi konsumen juga perlu dipertimbangkan agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan makanan dan barang. Ketiga, pembahasan perlu melihat keberlanjutan ekosistem transportasi online secara keseluruhan. Ketiga aspek itu menjadi bagian dari pertimbangan perusahaan ketika menunggu dan menyikapi peraturan turunan dari kementerian terkait. Grab menyatakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku setelah aturan tersebut diterbitkan, sembari melanjutkan komunikasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan.

Pengumuman Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 disampaikan pada Kamis, 8 Oktober 2026, melalui keterlibatan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Regulasi ini menjadi dasar baru bagi penataan ekosistem transportasi digital, termasuk hubungan penyedia platform, mitra pengemudi, pengguna, serta pelaku usaha yang memanfaatkan layanan ojek online. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) sebagai pengampu kebijakan tersebut.

Penunjukan itu diikuti pembagian kewenangan antarkementerian untuk menyiapkan aturan turunan. Kementerian Perhubungan akan mengatur tarif angkutan orang yang dilayani ojek online. Dengan demikian, aspek tarif perjalanan penumpang akan berada dalam kerangka kebijakan transportasi yang disusun oleh kementerian tersebut, termasuk ketentuan teknis yang nantinya menjadi acuan bagi perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat tugas menyusun aturan turunan mengenai tarif angkutan barang dan makanan. Ruang lingkup ini berkaitan langsung dengan layanan pengantaran berbasis aplikasi, baik untuk pengiriman barang maupun pemesanan makanan. Pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa pengaturan layanan digital akan melibatkan lebih dari satu sektor, sesuai karakteristik layanan yang menggabungkan teknologi, transportasi, perdagangan, dan usaha mikro.

Bagi Grab Indonesia, ketentuan tersebut menjadi rujukan yang masih dinantikan. Perusahaan menyatakan akan mengikuti aturan turunan yang berlaku untuk layanan pengantaran makanan dan barang setelah ketentuannya tersedia. Sikap ini menegaskan bahwa Grab belum menyampaikan jadwal penerapan maupun rincian mekanisme baru, karena isi teknis dan waktu pemberlakuan aturan turunan belum diumumkan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penyusunan regulasi oleh kementerian terkait serta koordinasi pemerintah dalam menerjemahkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ke dalam ketentuan operasional.