JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan DPR tidak perlu membentuk panitia khusus (pansus) ataupun menggunakan hak angket untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.
Putusan tersebut berkaitan dengan tidak ditemukannya dokumen ijazah atau sertifikat sekolah menengah atas atau sederajat atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu syarat pencalonan. Menurut Doli, persoalan itu tidak harus ditindaklanjuti melalui mekanisme khusus yang melibatkan pembentukan pansus atau penggunaan hak angket DPR.
Doli menilai, tindak lanjut atas putusan MK tersebut cukup dilakukan oleh Komisi II DPR. Komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, kepemiluan, serta aparatur negara itu dinilai dapat menangani persoalan tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Pernyataan itu disampaikan Doli ketika menanggapi putusan MK yang memuat persoalan mengenai dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Ia menegaskan bahwa DPR tidak perlu membentuk perangkat khusus untuk merespons putusan tersebut.
Dengan demikian, menurut Doli, pembahasan dan penanganan persoalan terkait putusan MK mengenai dokumen ijazah atau sertifikat sekolah menengah atas atau sederajat atas nama Gibran dapat dilakukan melalui Komisi II DPR. Komisi tersebut menjadi pihak yang menindaklanjuti persoalan itu di lingkungan DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Doli Kurnia, berencana meminta komisinya memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Pemanggilan tersebut diarahkan untuk memperoleh keterangan langsung dari penyelenggara pemilu tentang tahapan pemeriksaan dan penetapan persyaratan administrasi yang berlaku ketika pencalonan berlangsung. KPU perlu menjelaskan dasar serta mekanisme yang digunakan dalam menilai dokumen pendidikan calon, termasuk persyaratan minimal berijazah sekolah menengah atas.
Langkah itu menjadi perhatian setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa dokumen ijazah yang dipersoalkan tidak ditemukan. Dalam konteks tersebut, Komisi II akan menanyakan bagaimana verifikasi dilakukan, dokumen apa saja yang dijadikan dasar, dan pihak mana yang terlibat dalam pemeriksaan administrasi. Pertanyaan tersebut penting untuk memperjelas kronologi serta prosedur yang diterapkan pada saat itu, tanpa mendahului kesimpulan mengenai benar atau tidaknya proses pencalonan.
Doli juga menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait lainnya perlu memberikan penjelasan. Keterangan dari Bawaslu diharapkan dapat menerangkan fungsi pengawasan, tindak lanjut atas informasi yang tersedia, serta koordinasi dengan KPU selama tahapan pencalonan. Selain itu, pihak-pihak lain yang memiliki pengetahuan atau kewenangan dalam proses tersebut dapat dimintai informasi sesuai kebutuhan pemeriksaan.
Fokus pemanggilan, sebagaimana rencana tersebut, adalah menelusuri proses pencalonan dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Pemeriksaan di parlemen tidak serta-merta berarti telah ditemukan pelanggaran baru. Komisi II perlu mengumpulkan fakta, mendengarkan keterangan dari lembaga terkait, dan membandingkannya dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pembahasan dapat diarahkan pada kejelasan prosedur administrasi pemilu serta evaluasi terhadap pelaksanaan verifikasi persyaratan calon, bukan pada kesimpulan yang belum didukung hasil pemeriksaan menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan bahwa panitia khusus (pansus) maupun hak angket tidak diperlukan apabila pembahasan yang berkembang diarahkan pada wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Doli, isu tersebut memiliki karakter berbeda dari penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan atau dugaan pelanggaran yang memerlukan penggunaan instrumen pengawasan DPR. Karena itu, pembahasannya tidak serta-merta harus ditempuh melalui pembentukan pansus ataupun pengajuan hak angket.
Doli menjelaskan, wacana pemakzulan pada akhirnya berkaitan dengan keputusan politik. Arah pembahasan dan sikap yang akan diambil bergantung pada kesepakatan serta konsensus para pimpinan partai politik, khususnya partai-partai yang memiliki perwakilan di DPR. Dengan demikian, perkembangan isu tersebut tidak hanya ditentukan oleh mekanisme kelembagaan parlemen, tetapi juga oleh komunikasi dan pertimbangan politik di para pemimpin partai.
Pernyataan tersebut tidak berarti bahwa proses pemakzulan telah dimulai atau bahwa keputusan tertentu sudah ditetapkan. Doli menempatkan persoalan itu sebagai wacana yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut di pihak-pihak terkait. Setiap sikap politik, menurut pandangan tersebut, perlu didasarkan pada pertimbangan yang matang agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur mengenai langkah DPR maupun partai politik.
Doli juga mengimbau para pimpinan partai agar mempertimbangkan kepentingan rakyat dalam menyikapi persoalan tersebut. Perdebatan politik, termasuk mengenai kemungkinan pemakzulan, diharapkan tetap berlangsung dalam kerangka konstitusional dan tidak memperlebar perpecahan. Para pemimpin partai perlu berupaya menjaga persatuan nasional serta kedaulatan negara, sehingga setiap keputusan yang nantinya dibahas tidak semata-mata mencerminkan kepentingan politik jangka pendek, melainkan juga memperhatikan stabilitas pemerintahan dan kepentingan masyarakat luas.
Di tengah pembahasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan ijazah Gibran, muncul pandangan berbeda dari sejumlah anggota Komisi II DPR. Anggota Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan agar DPR mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Menurut Eka, pertimbangan hukum MK tidak semata-mata menjadi bahan diskusi, tetapi juga penting diperhatikan oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional. Perhatian itu diperlukan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan yang berlaku.
Eka menilai, pembentukan pansus dapat menjadi salah satu sarana untuk mendalami persoalan secara lebih terstruktur. Melalui mekanisme tersebut, DPR dapat meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, memeriksa dokumen yang relevan, serta mengkaji implikasi putusan MK terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dan tata kelola kelembagaan negara. Namun, usulan itu masih merupakan pandangan pribadi anggota DPR dan belum mencerminkan keputusan resmi lembaga.
Pandangan serupa mengenai kemungkinan tindak lanjut politik disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorua. Ia menyatakan bahwa DPR secara politis memiliki ruang untuk menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme yang tersedia. Pilihan tersebut, menurutnya, dapat mencakup pembentukan pansus dan atau penggunaan hak angket terhadap pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan rekayasa syarat pencalonan Gibran.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya opsi pengawasan yang berbeda di anggota DPR. Meski demikian, sampai tahap ini belum ada keputusan kelembagaan yang menetapkan pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket. Setiap langkah selanjutnya masih bergantung pada pembahasan internal, sikap fraksi, serta prosedur dan persyaratan yang berlaku di DPR.

