Komisi II Membahas Potensi Penambahan Kursi DPR melalui Perubahan Dapil

oleh -372 Dilihat
oleh
Komisi II Membahas Potensi Penambahan Kursi DPR melalui Perubahan Dapil

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi II DPR RI tengah mengkaji kemungkinan perubahan alokasi kursi anggota DPR melalui penataan kembali daerah pemilihan atau dapil. Pembahasan ini ditempatkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), yang menjadi ruang untuk mengevaluasi berbagai ketentuan mengenai sistem pemilu, termasuk pembagian wilayah pemilihan dan jumlah wakil yang dapat dipilih dari setiap dapil.

Wacana tersebut berpotensi menimbulkan penambahan jumlah kursi DPR. Namun, penambahan itu belum menjadi keputusan yang berdiri sendiri atau kebijakan yang telah ditetapkan. Jumlah kursi dapat berubah sebagai konsekuensi dari rumusan aturan baru mengenai distribusi kursi, batas wilayah, serta keseimbangan keterwakilan penduduk antarwilayah. Karena itu, pembahasannya masih berkaitan erat dengan keseluruhan desain sistem pemilu yang sedang dirumuskan oleh Komisi II bersama pihak-pihak terkait.

Perubahan alokasi kursi juga perlu mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan keterwakilan masyarakat. Setiap penyesuaian terhadap dapil harus memiliki dasar hukum yang jelas, mempertimbangkan jumlah penduduk, serta menjaga agar representasi politik tidak menimbulkan ketimpangan antar daerah. Proses pembahasan di dalam RUU Pemilu menjadi penting karena keputusan mengenai batas dan alokasi kursi akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemilu serta komposisi lembaga perwakilan pada periode berikutnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa hampir seluruh fraksi telah mendekati kesepakatan untuk mengubah batas minimal jumlah kursi dalam satu dapil. Perubahan batas minimal tersebut menjadi salah satu unsur yang dapat membuka ruang bagi penataan ulang alokasi kursi. Meski demikian, kesepakatan tersebut masih merupakan bagian dari proses legislasi dan belum secara otomatis menetapkan jumlah kursi DPR. Rumusan akhirnya tetap bergantung pada pembahasan keseluruhan materi RUU Pemilu dan keputusan politik yang dicapai antarfraksi.

Komisi II DPR membahas kemungkinan perubahan ketentuan mengenai jumlah kursi dalam setiap daerah pemilihan (dapil). Salah satu usulan yang muncul adalah menghapus batas minimal tiga kursi untuk satu dapil dan menggantinya dengan batas minimal empat kursi. Perubahan ini berkaitan dengan penataan dapil serta pengaturan alokasi kursi DPR pada pemilu mendatang.

Dalam pembahasan tersebut, dikenal konsep district magnitude, yaitu besaran jumlah kursi yang tersedia untuk diperebutkan dalam satu dapil. Besaran ini menjadi salah satu dasar penting dalam merancang sistem pemilu karena berhubungan dengan luas wilayah representasi, jumlah penduduk, serta peluang keterwakilan politik. Dengan menaikkan batas minimal kursi, pembentuk undang-undang perlu menilai kembali kesesuaian pembagian wilayah dan jumlah kursi yang dialokasikan.

Berdasarkan komposisi DPR untuk masa bakti 2024–2029, terdapat 11 dapil yang masing-masing saat ini memiliki tiga kursi. Apabila ketentuan minimal tersebut diubah menjadi empat kursi, setiap dapil itu berpotensi memperoleh tambahan satu kursi. Dengan demikian, jumlah kursi DPR RI dapat bertambah 11 kursi, dari sebelumnya 580 menjadi 591 kursi.

Angka tersebut masih merupakan potensi yang bergantung pada hasil pembahasan perubahan aturan dan penataan dapil. Penyesuaian tidak hanya menyangkut jumlah kursi, tetapi juga harus mempertimbangkan prinsip kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, kesinambungan wilayah, serta keterwakilan penduduk. Perubahan batas minimal juga perlu diselaraskan dengan keseluruhan desain sistem pemilu agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan antarwilayah.

Doli menyatakan bahwa hubungan perubahan batas minimal kursi dan potensi penambahan jumlah anggota DPR bersifat langsung. Jika batas minimal dinaikkan dari tiga menjadi empat kursi, 11 dapil yang saat ini memiliki tiga kursi akan mengalami penambahan masing-masing satu kursi. Oleh karena itu, perubahan ketentuan tersebut secara matematis membuka kemungkinan peningkatan total kursi DPR dari 580 menjadi 591.

Potensi penambahan kursi DPR RI tidak hanya berkaitan dengan perubahan wilayah pemilihan, tetapi juga dengan penyesuaian alokasi berdasarkan jumlah penduduk. Setiap provinsi memiliki perkembangan demografis yang berbeda. Ketika jumlah penduduk meningkat secara signifikan, kebutuhan untuk meninjau kembali pembagian kursi dapat muncul agar keterwakilan politik tetap sejalan dengan kondisi masyarakat yang diwakili.

Dalam pembahasan Komisi II, Doli menyampaikan contoh Jawa Barat sebagai daerah yang mengalami pertumbuhan penduduk cukup besar dibandingkan kondisi ketika aturan sebelumnya disusun. Perubahan tersebut menjadi salah satu dasar untuk melihat kembali apakah alokasi kursi yang berlaku masih mencerminkan proporsi penduduk saat ini. Pembahasan ini tidak serta-merta menetapkan adanya penambahan kursi, melainkan menunjukkan adanya faktor demografis yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan.

Jika penyesuaian dilakukan, pertumbuhan penduduk di suatu provinsi dapat berkonsekuensi pada bertambahnya alokasi kursi DPR RI untuk wilayah tersebut. Penambahan itu pada dasarnya ditujukan untuk menjaga keseimbangan jumlah penduduk dan jumlah wakil yang tersedia. Dengan demikian, representasi politik di tingkat nasional dapat tetap memiliki hubungan yang lebih proporsional dengan persebaran penduduk di setiap daerah.

Namun, perubahan alokasi kursi memerlukan kajian yang cermat karena berdampak pada pembagian daerah pemilihan dan keseluruhan komposisi keterwakilan. Data kependudukan perlu menjadi rujukan utama, disertai pembahasan mengenai prinsip kesetaraan, proporsionalitas, dan kepastian hukum. Pemeriksaan menyeluruh juga penting agar penyesuaian tidak hanya merespons pertumbuhan penduduk di satu provinsi, tetapi mempertimbangkan perkembangan demografis seluruh wilayah secara adil. Melalui proses tersebut, perubahan alokasi dapat disusun secara transparan dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain membahas kemungkinan penambahan kursi DPR melalui perubahan daerah pemilihan, Komisi II juga mendiskusikan dan mengkaji usulan pembentukan dapil nasional dalam sistem pemilu. Gagasan ini menjadi bagian dari pembicaraan mengenai penataan daerah pemilihan dan representasi politik, tetapi pembahasannya masih berada pada tahap awal. Belum terdapat keputusan final mengenai apakah dapil nasional akan diterapkan, bagaimana bentuknya, atau kapan perubahan tersebut dapat diberlakukan.

Salah satu hal yang masih dikaji adalah jumlah kursi yang akan ditempatkan dalam dapil nasional. Penentuan jumlah tersebut memerlukan pembahasan lebih lanjut karena berkaitan dengan desain sistem pemilu, pembagian keterwakilan, serta hubungan dapil nasional dan daerah pemilihan yang telah berlaku. Oleh sebab itu, angka maupun skema penempatan kursi belum dapat dianggap sebagai ketetapan. Pembahasan yang berlangsung masih dimaksudkan untuk menilai berbagai kemungkinan sebelum ada keputusan resmi.

Usulan dapil nasional juga disebut dalam konteks kemungkinan perubahan jumlah kursi DPR. Jika gagasan tersebut terus dikembangkan, pembentukannya dapat menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam penataan kursi dan daerah pemilihan. Namun, diskusi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan adanya penambahan atau perubahan total kursi DPR. Sumber hanya menyebut bahwa Komisi II melakukan pembahasan dan kajian terhadap usulan tersebut, termasuk mengenai jumlah kursi yang mungkin ditempatkan di dalam dapil nasional. Dengan demikian, perkembangan gagasan ini masih bergantung pada proses pembahasan berikutnya dan keputusan yang akan diambil melalui mekanisme resmi.