Empat ABK KM Maulana 23 Dipulangkan, Polisi Siapkan Pemulihan dan Usut Dua Dugaan Pidana

oleh -414 Dilihat
oleh
Empat ABK KM Maulana 23 Dipulangkan, Polisi Siapkan Pemulihan dan Usut Dua Dugaan Pidana

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Empat anak buah kapal (ABK) yang menjadi korban dugaan penganiayaan di KM Maulana 23 telah tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka adalah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza. Setelah menjalani proses penanganan di kepolisian, keempat korban dipulangkan untuk kembali berkumpul bersama keluarga masing-masing.

Kepulangan tersebut menjadi bagian dari langkah penanganan terhadap para ABK yang sebelumnya dilaporkan mengalami dugaan kekerasan selama berada di kapal. Polisi memastikan kondisi para korban menjadi perhatian, termasuk kebutuhan mereka setelah kembali dari lokasi kejadian. Sementara itu, seorang lainnya bernama Syawal tidak dipulangkan bersama empat korban tersebut. Syawal akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan sesuai kebutuhannya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyampaikan rasa syukur atas kepulangan para korban. Ia mengatakan proses tersebut dapat terlaksana berkat kerja sama berbagai pihak, yakni Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polres Kepulauan Aru, serta para senior dan rekan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keterangan itu disampaikan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut keterangan tersebut, sinergi antarlembaga diperlukan untuk memastikan para ABK memperoleh perlindungan dan pendampingan setelah berada dalam situasi yang diduga merugikan mereka. Kepulangan ke keluarga diharapkan dapat membantu proses pemulihan awal, baik secara fisik maupun psikologis. Polisi juga masih menyiapkan langkah lanjutan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa di KM Maulana 23. Proses penyelidikan dilakukan dengan tetap memperhatikan keterangan para korban serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Setelah empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 kembali, kepolisian menyiapkan langkah lanjutan untuk memastikan pemulihan mereka berjalan dengan baik. Perhatian tidak hanya diarahkan pada kondisi fisik para korban, tetapi juga pada kesehatan mental mereka setelah melalui rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki. Untuk melaksanakan langkah tersebut, polisi bekerja bersama pihak-pihak terkait agar kebutuhan para ABK dapat ditangani secara terkoordinasi. Pemulihan kesehatan fisik dan mental ditempatkan sebagai prioritas setelah para korban berhasil dipulangkan.

Langkah ini sekaligus menjadi pelaksanaan komitmen yang telah disampaikan kepolisian kepada keluarga korban sejak awal penanganan kasus. Polisi sebelumnya menyatakan akan memberikan perhatian dan pendampingan setelah para ABK ditemukan serta dapat kembali. Karena itu, kepulangan mereka tidak dipandang sebagai akhir penanganan, melainkan menjadi tahap penting untuk memastikan kondisi korban memperoleh pengobatan dan dukungan yang diperlukan. Koordinasi dengan keluarga dan pihak terkait menjadi bagian dari upaya menjaga proses pemulihan tetap berjalan sesuai kebutuhan korban.

Dalam penanganan aspek mental, kepolisian telah memperoleh bantuan dari Polda Metro Jaya, khususnya Biro Psikologi. Bantuan tersebut diarahkan untuk memberikan trauma healing kepada empat ABK yang telah dipulangkan. Kehadiran Biro Psikologi menunjukkan bahwa penanganan korban mencakup perhatian terhadap kondisi mental, selain pengobatan bagi kondisi fisik. Polisi menegaskan bahwa pemulihan kesehatan menjadi bagian penting dari tanggung jawab penanganan kasus ini. Sambil proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana terus berjalan, pemenuhan kebutuhan kesehatan para korban tetap menjadi prioritas bersama. Dengan dukungan kepolisian dan pihak-pihak terkait, para ABK diharapkan memperoleh pengobatan fisik serta trauma healing secara tepat, tanpa mengesampingkan perhatian terhadap keluarga mereka selama tahapan penanganan berlangsung.

Perkara KM Maulana 23 ditangani melalui dua dugaan tindak pidana yang diproses oleh kepolisian sesuai kewenangan masing-masing. Dua perkara tersebut adalah dugaan penganiayaan dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pemisahan penanganan ini menunjukkan bahwa setiap dugaan diperiksa melalui jalur hukum tersendiri, dengan proses yang dilakukan oleh satuan kepolisian yang menangani perkara terkait. Informasi mengenai perkembangan tersebut disampaikan dalam rangka menjelaskan langkah hukum terhadap perkara yang melibatkan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23.

Dugaan penganiayaan ditangani oleh Polres Kepulauan Aru. Berdasarkan keterangan Alrasyidin Fajri, penanganan perkara itu telah berujung pada penetapan dan penahanan 18 tersangka. Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan penganiayaan yang sedang ditangani oleh Polres Kepulauan Aru. Penyebutan jumlah tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut, sementara rincian lain di luar keterangan yang disampaikan tidak menjadi bagian dari informasi penanganan ini.

Sementara itu, dugaan TPPO ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pada Rabu, 7 Oktober, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan karena terdapat dugaan kuat terjadinya tindak pidana. Kenaikan status ke penyidikan menandai langkah lanjutan dalam proses pemeriksaan dugaan TPPO. Dengan demikian, penanganan perkara KM Maulana 23 mencakup dua jalur, yakni perkara dugaan penganiayaan di Polres Kepulauan Aru serta perkara dugaan TPPO di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kedua proses itu berjalan berdasarkan dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangan masing-masing satuan kepolisian.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terlibat dalam penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Dalam proses tersebut, KKP telah mengamankan kapal bersama 28 awak kapal untuk menjalani pemeriksaan. Langkah ini dilakukan guna menggali keterangan mengenai kondisi kerja di atas kapal serta memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi dapat ditelusuri berdasarkan informasi dari para awak dan temuan di lapangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyampaikan adanya dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Di kapal tersebut disebut terdapat aturan bahwa awak yang tidak mencapai target tangkapan akan menerima hukuman fisik. Keterangan itu menjadi bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan yang dialami sejumlah ABK.

Sejumlah awak juga menerangkan bahwa mereka bekerja sejak sore hingga pagi. Dalam periode kerja tersebut, mereka disebut hanya memperoleh makan dua kali sehari. Ipunk menilai pola kerja dan perlakuan yang disampaikan para awak menyerupai perbudakan. Ia menegaskan bahwa kehadiran KKP ditujukan untuk melindungi nelayan, termasuk memastikan hak dan keselamatan awak kapal menjadi perhatian dalam pemeriksaan.

Selain dugaan kekerasan, pemeriksaan terhadap KM Maulana 23 menemukan indikasi vessel monitoring system (VMS) tidak aktif. Sistem tersebut berfungsi untuk memantau aktivitas kapal, sehingga indikasi ketidakaktifan VMS turut menjadi persoalan yang diperiksa. Dengan temuan itu, perkara KM Maulana 23 mencakup dugaan kekerasan terhadap awak sekaligus dugaan pelanggaran pemantauan kapal dan perizinan. KKP terus mengumpulkan keterangan serta memeriksa kapal dan seluruh awak yang telah diamankan.