Komarudin Watubun Soroti Kinerja KPU Setelah Putusan MK soal Gibran

oleh -414 Dilihat
oleh
Komarudin Watubun Soroti Kinerja KPU Setelah Putusan MK soal Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menyampaikan kritik terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurut Komarudin, putusan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu, terutama dalam memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian.

Pandangan itu disampaikan Komarudin di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (8/10). Ia menyoroti tanggung jawab komisioner KPU dalam menjalankan tugas, termasuk ketika menghadapi persoalan hukum dan polemik yang berkaitan dengan proses pencalonan peserta pemilu. Bagi Komarudin, penyelenggara pemilu harus mampu menjaga kepercayaan publik melalui keputusan yang transparan, konsisten, serta dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

Dalam konteks tersebut, Komarudin menyarankan agar komisioner KPU saat ini tidak kembali mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu pada periode berikutnya. Saran tersebut mencerminkan penilaiannya terhadap kinerja KPU selama proses Pemilu 2024, sekaligus menegaskan pentingnya pembaruan dan evaluasi dalam tubuh lembaga penyelenggara pemilu. Ia memandang keberlanjutan jabatan bukan semata-mata persoalan hak individu, melainkan juga harus mempertimbangkan rekam jejak, akuntabilitas, dan tingkat kepercayaan masyarakat.

Kritik dari politikus PDI Perjuangan itu menambah perhatian terhadap hubungan putusan Mahkamah Konstitusi dan pelaksanaan tugas KPU. Meski demikian, penilaian mengenai kinerja komisioner tetap perlu ditempatkan dalam kerangka kelembagaan dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu berikutnya, termasuk kepastian prosedur, pengawasan internal, dan keterbukaan informasi kepada publik.

Komarudin Watubun menempatkan persoalan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kerangka tanggung jawab moral dan etika penyelenggaraan negara. Menurutnya, penyelenggara pemilu tidak hanya dituntut menjalankan prosedur administratif sesuai peraturan, tetapi juga harus menjaga integritas, kepatutan, serta kepercayaan publik. Setiap keputusan yang diambil dalam proses pemilu memiliki dampak luas terhadap legitimasi institusi negara dan kehidupan demokrasi.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya tidak ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai persoalan personal. Sorotan tersebut berkaitan dengan aspek moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama mengenai bagaimana lembaga penyelenggara pemilu menjalankan kewenangan dan mempertanggungjawabkan setiap tahapan yang telah dilaksanakan. Bagi Komarudin, persoalan utamanya adalah standar etika dan tanggung jawab institusional, bukan individu yang menjadi bagian dari kontestasi politik.

Dalam pandangannya, proses baru semestinya tidak kembali diikuti oleh komisioner KPU yang dinilai masih memiliki persoalan tanggung jawab moral. Pernyataan ini mencerminkan tuntutan agar keberlanjutan penyelenggaraan pemilu disertai evaluasi serius terhadap pihak-pihak yang terlibat. Pergantian atau pembenahan tidak cukup dipahami sebagai perubahan administratif, melainkan perlu diarahkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat melalui komitmen pada integritas dan akuntabilitas.

Komarudin juga menilai persidangan di Mahkamah Konstitusi telah membuka, bahkan menelanjangi, berbagai persoalan dalam pekerjaan KPU selama penyelenggaraan pemilu. Proses persidangan tersebut memperlihatkan adanya hal-hal yang perlu diperiksa secara menyeluruh, baik terkait pelaksanaan aturan, pengambilan keputusan, maupun pertanggungjawaban lembaga. Karena itu, evaluasi etik dan moral menjadi bagian penting dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu serta memastikan lembaga negara bekerja berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan publik.

Komarudin Watubun menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memberikan pertanggungjawaban atas persoalan yang berkaitan dengan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, rangkaian persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kekeliruan administratif biasa, terlebih setelah isu itu muncul dan dibahas dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyoroti adanya kekacauan yang terungkap selama persidangan, sehingga penyelenggara pemilu dinilai perlu menjelaskan bagaimana proses verifikasi, pemeriksaan dokumen, serta pengambilan keputusan dapat berjalan hingga menimbulkan perdebatan hukum.

Komarudin juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan besarnya anggaran yang diterima penyelenggara pemilu. KPU, menurut dia, bekerja menggunakan dana publik dalam jumlah besar dan menjalankan proses panjang, mulai dari penyusunan tahapan, pendaftaran peserta, pemeriksaan persyaratan, hingga penetapan hasil pemilu. Karena itu, beban tanggung jawab KPU tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir, tetapi juga mencakup ketelitian dan kepatuhan hukum pada setiap tahapan. Apabila terdapat persoalan mendasar yang baru terlihat dalam proses peradilan, evaluasi terhadap kinerja serta mekanisme pengawasan internal KPU dianggap perlu dilakukan secara terbuka.

Dalam pernyataannya, Komarudin turut menyampaikan pandangan bahwa apabila benar-benar taat hukum, Gibran seharusnya mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Pandangan tersebut disampaikan sebagai konsekuensi politik dan hukum atas persoalan yang diperdebatkan, bukan sebagai keputusan yang secara otomatis mengakhiri masa jabatan. Ia menambahkan, apabila pengunduran diri tidak terjadi, DPR dapat menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment. Namun, pelaksanaan langkah tersebut tetap bergantung pada DPR, termasuk penilaian atas dasar hukum, proses politik, dan terpenuhinya ketentuan konstitusional yang berlaku. Dengan demikian, Komarudin menempatkan DPR sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah isu tersebut layak diteruskan ke tahapan berikutnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) malam. Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Putusan ini menjadi dasar penting dalam menilai permohonan yang meminta pembatalan atau perubahan terhadap hasil pemilu, termasuk tuntutan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Selain itu, MK menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI melalui perkara yang diajukan. Atas pertimbangan itu, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tersebut disampaikan setelah majelis memeriksa dalil, bukti, serta keterangan yang diajukan selama proses persidangan.

Para pemohon yang tercantum dalam perkara itu terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka mengajukan sejumlah dalil yang berkaitan dengan pencalonan serta persyaratan Gibran dalam kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Namun, kedudukan hukum pemohon dan kewenangan MK menjadi bagian utama yang dipertimbangkan sebelum majelis menilai lebih jauh substansi permohonan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Temuan tersebut menjadi bagian dari uraian fakta dalam perkara, meskipun tidak mengubah putusan mengenai tidak diterimanya permohonan. Setelah putusan dibacakan, Gibran menyatakan menghormati keputusan MK dan menegaskan bahwa dirinya akan fokus menjalankan tugas serta bekerja untuk masyarakat.