HIPMI Dorong Pembiayaan Usaha Berbasis Pendampingan dan Akses Pasar

oleh -834 Dilihat
oleh
HIPMI Dorong Pembiayaan Usaha Berbasis Pendampingan dan Akses Pasar

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Ketua Umum BPP HIPMI Ade Jona Prasetyo menilai perluasan pembiayaan bagi pelaku usaha tidak dapat berhenti pada penyaluran dana. Modal memang menjadi unsur penting untuk memulai dan mengembangkan bisnis, tetapi manfaatnya akan terbatas apabila penerima tidak memperoleh pengetahuan, arahan, serta dukungan yang memadai dalam mengelola usaha. Karena itu, kebijakan pembiayaan perlu dirancang sebagai bagian dari ekosistem pengembangan usaha yang menghubungkan akses modal dengan pendampingan dan peluang pasar.

Pendampingan membantu pelaku usaha menyusun perencanaan bisnis, mengelola arus kas, meningkatkan kualitas produk, serta memenuhi berbagai persyaratan administratif dan standar usaha. Dukungan tersebut juga dapat mengurangi risiko penggunaan modal yang tidak produktif. Di sisi lain, akses pasar memberikan kepastian yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk menjual produk dan meningkatkan pendapatan. Tanpa pasar yang memadai, tambahan modal berpotensi hanya meningkatkan beban kewajiban tanpa menghasilkan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Dalam pandangan tersebut, keberhasilan kebijakan pembiayaan tidak semata-mata diukur dari besarnya kredit yang tersalurkan atau jumlah penerima pinjaman. Ukuran yang lebih penting adalah dampak nyata terhadap perkembangan bisnis, termasuk peningkatan kapasitas produksi, perluasan skala usaha, dan kemampuan pelaku usaha memasuki rantai pasok yang lebih luas. Pelaku usaha juga perlu didorong agar mampu menjadi pemasok bagi perusahaan besar, lembaga pemerintah, maupun pasar ekspor sesuai kapasitasnya.

Pendekatan berbasis pendampingan dan akses pasar pada akhirnya dapat memperkuat daya tahan usaha sekaligus memperluas kontribusinya terhadap perekonomian. Ketika modal digunakan secara produktif, bisnis berpeluang meningkatkan omzet, menciptakan inovasi, dan membuka lapangan kerja baru. Oleh sebab itu, sinergi lembaga pembiayaan, pemerintah, dunia usaha, dan organisasi seperti HIPMI diperlukan agar kebijakan yang disusun benar-benar menghasilkan pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan.

Pandangan mengenai pentingnya pembiayaan yang disertai pendampingan dan akses pasar disampaikan Ade Jona dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja Akses Pembiayaan dan Permodalan UMKM dan Ekonomi Kreatif Komisi VII DPR RI. Forum tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 30 September. Keterangan Ade Jona mengenai forum itu diterima di Jakarta pada Senin.

Dalam penyampaiannya, Ade Jona menekankan bahwa pembiayaan bagi pelaku usaha tidak semestinya dipahami hanya sebagai penyaluran dana. Dukungan permodalan perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses yang lebih menyeluruh agar dapat menjawab kebutuhan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif. Karena itu, pembiayaan perlu dihubungkan dengan tahapan kurasi, pendampingan, dan akses pasar.

Melalui pandangan itu, Ade Jona menempatkan kurasi, pendampingan, dan akses pasar sebagai unsur yang perlu berjalan bersama dalam pembiayaan usaha. Penyaluran dana menjadi salah satu bagian dari dukungan tersebut, tetapi tidak berdiri sendiri. Proses kurasi diperlukan dalam rangkaian pembiayaan, demikian pula pendampingan dan akses pasar, sesuai dengan pernyataan yang disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum itu.

Dalam forum pembahasan penguatan pembiayaan usaha, muncul usulan agar plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditingkatkan secara signifikan. Batas maksimal yang saat ini berada pada kisaran Rp500 juta diusulkan naik hingga Rp2 miliar. Gagasan tersebut dinilai relevan dengan perubahan kebutuhan pelaku usaha, khususnya mereka yang telah mengalami pertumbuhan dan memerlukan dukungan modal lebih besar untuk memperluas kegiatan bisnisnya.

Kenaikan plafon itu diharapkan memberikan ruang pembiayaan yang lebih luas bagi usaha yang sedang berkembang. Tambahan modal dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi, membeli peralatan, memperkuat persediaan, membuka cabang, atau memenuhi kebutuhan operasional ketika permintaan pasar meningkat. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya berfungsi sebagai penopang usaha mikro, tetapi juga dapat membantu pelaku usaha naik kelas secara bertahap dan berkelanjutan.

Usulan tersebut juga mencerminkan perlunya penyesuaian skema pembiayaan dengan keragaman skala usaha. Pelaku usaha yang telah memiliki pasar, arus kas, serta prospek pertumbuhan tidak selalu membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil. Ketika kebutuhan investasi dan modal kerja melampaui batas plafon yang tersedia, keterbatasan pembiayaan dapat menghambat ekspansi, meskipun usaha tersebut memiliki kemampuan untuk berkembang dan memenuhi kewajibannya.

Anggota Komisi VII DPR RI, Andhika Satya Wasistho, menilai gagasan peningkatan plafon KUR tersebut menarik untuk didalami. Menurut penilaian itu, kajian lebih lanjut diperlukan agar kebijakan yang dirancang mampu menjawab kebutuhan usaha yang telah melampaui skala mikro, sekaligus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. Aspek kelayakan usaha, kemampuan membayar, pendampingan, serta pengawasan penyaluran perlu diperhatikan agar peningkatan plafon benar-benar memberikan manfaat bagi penerima.

Dengan pembahasan yang lebih mendalam, skema tersebut berpotensi menjadi instrumen untuk mendukung transformasi usaha kecil menuju skala yang lebih besar. Kebijakan pembiayaan juga perlu disertai akses pasar dan penguatan kapasitas, sehingga tambahan modal dapat dikelola secara produktif dan mendorong pertumbuhan usaha yang sehat.

Perluasan pembiayaan usaha perlu berjalan beriringan dengan kesiapan para pelaku usaha dalam mengelola modal. Ade Jona menegaskan bahwa akses terhadap dana tidak akan memberikan dampak optimal apabila tidak disertai kemampuan untuk menyusun rencana bisnis, memahami kebutuhan usaha, serta menggunakan pembiayaan secara terarah. Kesiapan tersebut menjadi unsur penting agar modal yang diterima benar-benar mendukung keberlanjutan dan perkembangan kegiatan bisnis.

Dana pembiayaan diharapkan dimanfaatkan secara produktif, bukan sekadar mendorong peningkatan jumlah penyaluran kredit. Modal yang diperoleh perlu diarahkan untuk memperkuat kegiatan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, mengembangkan layanan, atau membuka peluang pertumbuhan yang relevan dengan kebutuhan masing-masing pelaku usaha. Dengan demikian, pembiayaan tidak berhenti sebagai transaksi penyaluran dana, tetapi menjadi dukungan yang menghasilkan perkembangan nyata bagi pengusaha.

Menurut Ade Jona, tantangan HIPMI bukan hanya memperbesar akses pembiayaan, tetapi juga menyiapkan pengusaha agar mampu memanfaatkan pembiayaan tersebut dengan baik. Pengusaha perlu didorong untuk memiliki kesiapan yang memadai sehingga modal dapat menjadi tangga bagi pengusaha Indonesia untuk tumbuh dan naik kelas. Pendampingan dan akses pasar karena itu tetap menjadi bagian penting dalam mendukung pemanfaatan pembiayaan secara efektif. Keduanya membantu pelaku usaha mengubah modal menjadi langkah pengembangan yang lebih terarah, sekaligus memperkuat kemampuan mereka dalam menjalankan dan memperluas kegiatan bisnis.