Imipas Tegaskan Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Milik Napi Jimmy Masrin

oleh -823 Dilihat
oleh
Imipas Tegaskan Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Milik Napi Jimmy Masrin

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengarah kepada narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin terkait keberadaan minuman keras di klaster mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Rudi menyatakan bahwa minuman keras yang ditemukan di lokasi dinyatakan sebagai milik Jimmy Masrin.

Menurut Rudi, kesimpulan itu didasarkan pada sejumlah hasil pemeriksaan, termasuk rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan identitas Jimmy berada di area klaster tersebut. Selain itu, barang-barang yang ditemukan di dalam klaster juga dikaitkan dengan narapidana tersebut. Keterangan mengenai kepemilikan itu menjadi bagian penting dalam penyelidikan terhadap fasilitas khusus yang dinilai memiliki kondisi berbeda dibandingkan area hunian narapidana pada umumnya.

Rudi menegaskan bahwa tim investigasi tidak hanya memeriksa jenis barang yang ditemukan, tetapi juga menelusuri keterkaitan barang, lokasi penyimpanan, dan penghuni yang memiliki akses terhadap area tersebut. Rekaman kamera serta keterangan pendukung digunakan untuk memperkuat rangkaian temuan. Dengan demikian, informasi mengenai minuman keras di klaster mewah Lapas Cibinong tidak berdiri sebagai temuan terpisah, melainkan terhubung dengan hasil penelusuran terhadap aktivitas dan kepemilikan barang di dalamnya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan hasil tersebut sebagai bagian dari upaya mengungkap pengelolaan klaster dan memastikan setiap pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti. Identitas Jimmy yang terlihat dalam rekaman menjadi salah satu dasar utama yang disebutkan Rudi saat menjelaskan hasil investigasi kepada publik.

Hasil investigasi terbaru mengenai keberadaan minuman keras di klaster mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong memunculkan keterangan yang berbeda dari pernyataan sebelumnya. Rudi membantah bahwa minuman keras dan sejumlah barang yang ditemukan di area tersebut merupakan milik Adi Nugroho Nur Wichaksono, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong. Menurut Rudi, minuman keras itu tercatat atas nama narapidana Jimmy Masrin.

Keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Mashudi, mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Mashudi sebelumnya menyebut minuman keras serta sejumlah barang yang berada di klaster mewah tersebut sebagai milik Adi Nugroho Nur Wichaksono. Pernyataan itu disampaikan ketika membahas hasil pemeriksaan dan dugaan pelanggaran di lingkungan Lapas Cibinong.

Perbedaan keterangan tersebut terutama menyangkut pihak yang disebut sebagai pemilik barang. Mashudi mengaitkannya dengan pejabat lapas, sedangkan Rudi menyatakan bahwa kepemilikan minuman keras berada pada Jimmy Masrin. Dengan demikian, kedua pernyataan itu memberikan atribusi yang berbeda terhadap barang yang sama, tanpa mengubah pokok persoalan mengenai temuan minuman keras di klaster mewah.

Rudi juga menegaskan bahwa bantahan tersebut didasarkan pada hasil investigasi terbaru. Keterangan itu menjadi bagian dari proses klarifikasi untuk memastikan status barang, pihak yang bertanggung jawab, serta rangkaian peristiwa yang terjadi di dalam lapas. Perbedaan informasi hasil investigasi dan penjelasan yang disampaikan dalam rapat parlemen menjadi perhatian karena menyangkut akurasi pengawasan pemasyarakatan.

Hingga terdapat penjelasan resmi yang lebih lengkap, kedua keterangan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Mashudi menyampaikan informasi berdasarkan penjelasan yang diterimanya saat menjabat, sementara Rudi merujuk pada hasil investigasi terbaru. Pokok bantahan Rudi adalah bahwa minuman keras itu bukan milik Adi Nugroho Nur Wichaksono, melainkan atas nama Jimmy Masrin.

Rincian barang yang sebelumnya disebut Mashudi dalam keterangannya mencakup sejumlah perlengkapan rumah tangga dan fasilitas di dalam klaster mewah Lapas Cibinong. Barang-barang tersebut disebut sebagai milik Adi Nugroho Nur Wichaksono, yakni televisi, berbagai perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, serta sebuah kulkas. Penyebutan daftar itu menjadi bagian dari penjelasan mengenai kondisi hunian dan fasilitas yang ditemukan di area tersebut.

Perhatian khusus tertuju pada isi kulkas. Berdasarkan keterangan Mashudi, di dalamnya terdapat tiga botol wiski dan satu botol bir. Informasi mengenai minuman beralkohol tersebut disampaikan untuk memperjelas barang yang berada di lokasi, sekaligus menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap fasilitas dan perlengkapan yang digunakan penghuni klaster itu. Daftar tersebut tidak hanya mencakup barang elektronik, tetapi juga perabot serta kebutuhan yang lazim ditemukan dalam sebuah ruang hunian.

Mashudi menyampaikan keterangan itu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026. Dalam forum tersebut, penjelasan mengenai barang-barang di klaster mewah Lapas Cibinong turut dikaitkan dengan upaya mengurai dugaan adanya akses khusus menuju area tersebut. Keterangan yang disampaikan menjadi bahan bagi pembahasan mengenai pengawasan dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Terkait dugaan keberadaan jalur tikus, Mashudi mengatakan hasil pemeriksaan tidak menemukan jalur tersebut. Menurut penjelasannya, lokasi klaster dikelilingi aliran Sungai Ciliwung sehingga kondisi geografis di sekitarnya menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam pemeriksaan. Dengan demikian, berdasarkan pengecekan yang disampaikan dalam rapat, belum ditemukan jalur tersembunyi yang dapat digunakan sebagai akses keluar-masuk menuju area tersebut.

Perkembangan penanganan internal terus berlangsung setelah kasus klaster mewah di Lapas Cibinong terungkap. Perkara tersebut mendorong adanya langkah organisatoris di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu perkembangan yang disampaikan ialah pengunduran diri Mashudi sebagai buntut perkara tersebut. Pengunduran diri itu menjadi bagian dari rangkaian penanganan internal yang dilakukan setelah terungkapnya persoalan di klaster mewah.

Selain pengunduran diri Mashudi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi kepada 17 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemberian sanksi itu menunjukkan bahwa penanganan internal tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi juga mencakup tindakan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan dalam proses penanganan. Jumlah penerima sanksi tersebut mencapai 17 orang, sebagaimana disampaikan dalam perkembangan penanganan perkara klaster mewah di Lapas Cibinong.

Salah satu nama yang disebut dalam langkah tersebut ialah Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hari. Ia diberhentikan dari status aparatur sipil negara. Pemberhentian itu tercantum sebagai bagian dari sanksi yang dijatuhkan kementerian kepada 17 orang. Dengan demikian, perkembangan internal setelah kasus klaster mewah mencuat mencakup pengunduran diri Mashudi serta penjatuhan sanksi kepada 17 orang oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk pemberhentian Wisnu Hari dari status aparatur sipil negara. Penanganan tersebut menjadi perkembangan resmi yang mengikuti terungkapnya perkara di Lapas Cibinong.