JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah sedang menyiapkan rangkaian stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026 dengan alokasi sementara sekitar Rp31 triliun. Paket kebijakan ini dirancang untuk menjawab tiga kebutuhan utama, yaitu menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan memastikan keberlanjutan aktivitas dunia usaha di tengah dinamika perekonomian. Besaran anggaran tersebut masih disisir oleh Kementerian Keuangan, sehingga rincian program, sasaran penerima, serta mekanisme penyalurannya belum ditetapkan secara final.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mendorong pemulihan ekonomi yang inklusif. Komitmen tersebut mencakup penguatan perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan, peningkatan produktivitas sektor riil, serta dukungan terhadap pelaku usaha agar mampu mempertahankan dan mengembangkan kegiatan ekonominya. Rangkaian kebijakan lanjutan juga sedang dirancang untuk kuartal IV 2026 dan 2027, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Arah kebijakan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Rapat itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta pimpinan kementerian dan lembaga teknis terkait. Koordinasi lintas lembaga diperlukan agar stimulus dapat disusun secara terpadu, memiliki sasaran yang jelas, dan memberikan dampak terhadap konsumsi rumah tangga maupun kegiatan produksi.
Selain menopang permintaan domestik, pemerintah mengarahkan paket ini untuk memperkuat penciptaan lapangan kerja dan menjaga kesinambungan usaha. Dengan demikian, stimulus tidak hanya berfungsi sebagai bantuan jangka pendek, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi yang menghubungkan perlindungan sosial, peningkatan produktivitas, dan penguatan sektor riil. Keputusan akhir mengenai nilai serta komponen anggaran akan disampaikan setelah proses penyisiran oleh Kementerian Keuangan selesai.
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah di bidang perlindungan sosial untuk memperkuat daya tahan masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan rendah. Salah satu rencana yang disiapkan ialah pembukaan rekening bank bagi seluruh warga negara yang berusia di atas 17 tahun. Kebijakan ini terutama diarahkan untuk mendukung masyarakat yang berada dalam desil 1 hingga desil 4, yakni kelompok yang menjadi perhatian utama dalam program perlindungan sosial.
Namun, data calon penerima manfaat masih berada dalam tahap pencocokan lintas kementerian dan lembaga. Proses tersebut diperlukan agar data yang digunakan lebih selaras dan penyaluran bantuan dapat menyasar penerima yang tepat. Pemerintah masih melakukan penyandingan informasi sebelum menetapkan sasaran program secara lebih lanjut. Dengan demikian, rincian penerima manfaat belum menjadi keputusan final selama proses pencocokan data masih berlangsung.
Selain penataan rekening dan pemutakhiran data penerima, pemerintah juga menyiapkan program bantuan beras untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat. Program ini direncanakan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026. Dukungan tersebut ditujukan kepada keluarga penerima manfaat yang termasuk dalam desil 1 hingga desil 4.
Untuk pelaksanaan program bantuan beras itu, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp17,5 triliun. Dana tersebut digunakan untuk menyalurkan beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat. Bantuan diberikan selama periode Oktober, November, dan Desember 2026 sesuai dengan rencana program. Penyediaan bantuan pangan ini menjadi bagian dari rangkaian kebijakan perlindungan sosial yang disiapkan pemerintah, bersamaan dengan upaya penataan rekening dan pencocokan data penerima antarinstansi.
Kebijakan ketenagakerjaan menjadi salah satu komponen utama dalam rancangan stimulus pemerintah. Melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU), pemerintah menyiapkan dukungan bagi pekerja selama tiga bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan. Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja, dengan total alokasi anggaran yang mendekati Rp12 triliun. Bantuan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli rumah tangga pekerja sekaligus membantu mengurangi tekanan pengeluaran di tengah dinamika ekonomi.
Agenda dukungan tenaga kerja juga dirancang berlanjut hingga 2027 melalui penguatan akses terhadap pengalaman kerja dan peningkatan keterampilan. Pemerintah menyiapkan program magang bagi 150 ribu peserta serta pelatihan vokasi untuk 300 ribu orang. Kedua program ini diarahkan untuk memperluas kesempatan masuk ke pasar kerja, meningkatkan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan industri, dan memperkuat produktivitas pekerja, terutama bagi kelompok yang membutuhkan transisi dari pendidikan menuju pekerjaan.
Di bidang perpajakan, fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 direncanakan diperluas kepada 7,5 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Cakupannya akan diperluas agar tidak hanya berlaku pada sektor usaha tertentu, tetapi mencakup seluruh sektor usaha. Pemerintah juga sedang membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bersama Kementerian Keuangan. Penyesuaian ini diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi pendapatan dan beban hidup pekerja secara lebih relevan.
Perlindungan bagi pekerja nonformal turut dipertimbangkan untuk diperpanjang pada 2027. Salah satu rencananya adalah pemberian diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Selain itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan disesuaikan hingga enam bulan berdasarkan skala pendapatan pekerja. Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah menggabungkan bantuan jangka pendek, pengembangan kompetensi, insentif fiskal, dan perlindungan sosial yang lebih luas.
Sektor perumahan menjadi salah satu bagian dalam rancangan kebijakan 2027 yang dipersiapkan untuk menjaga daya beli sekaligus mendorong aktivitas ekonomi. Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah direncanakan diperpanjang hingga 2027. Kebijakan ini berlaku bagi unit rumah dengan harga sampai Rp2 miliar. Selain itu, pemerintah menyiapkan pembebasan PPN DTP atas bagian harga sampai Rp2 miliar untuk hunian yang memiliki nilai maksimal Rp5 miliar. Skema tersebut diharapkan dapat membantu calon pembeli mengurangi beban biaya transaksi ketika membeli rumah, terutama di tengah kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang semakin meningkat.
Rancangan stimulus juga mencakup skema kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dengan tingkat bunga 6 persen. Fasilitas ini disiapkan bagi masyarakat berpenghasilan tetap dengan pendapatan sekitar Rp17 juta per bulan untuk membeli rumah bernilai hingga Rp500 juta. Dukungan pembiayaan tersebut diarahkan agar kelompok pekerja yang memenuhi kriteria dapat memperoleh akses kepemilikan rumah dengan cicilan yang lebih terukur. Perpanjangan insentif pajak dan penyediaan KPR bersubsidi ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan yang menghubungkan penguatan konsumsi rumah tangga dengan keberlanjutan sektor properti.
Di luar perumahan, pemerintah merancang regulasi baru bagi industri perhiasan, khususnya mengenai standar PPN atas logam mulia berkadar 99,9 persen. Penetapan standar yang lebih jelas ditujukan untuk memudahkan penerapan insentif fiskal di industri tersebut, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Haryo menyampaikan bahwa keseluruhan alokasi anggaran dan rangkaian kebijakan itu dirancang agar manfaat program dapat segera dirasakan masyarakat. Pada saat yang sama, berbagai langkah tersebut diposisikan sebagai fondasi untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada 2027.

