KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Pernyataan itu menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang melibatkan pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut.
Rudi Setiawan menyampaikan bahwa Wisnu Hani Putranto telah diberhentikan sebagai ASN. Pernyataan itu disampaikan secara langsung dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan keputusan tersebut, status Wisnu sebagai aparatur sipil negara tidak lagi melekat, setelah sebelumnya ia menjalankan tugas sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sebelum pemberhentian itu diumumkan, Wisnu telah lebih dahulu dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan tersebut berlangsung setelah ditemukan apartemen mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan fasilitas tersebut menjadi konteks yang menyertai proses penanganan terhadap Wisnu, meskipun informasi yang disampaikan dalam perkembangan ini berfokus pada keputusan pemberhentiannya sebagai ASN.
Informasi mengenai pemberhentian Wisnu disampaikan pada saat perhatian publik tertuju pada temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas. Keterangan Rudi menegaskan bahwa keputusan yang diambil berkaitan dengan status kepegawaian Wisnu. Untuk saat ini, fakta yang telah disampaikan adalah bahwa Wisnu dinonaktifkan sebelumnya dan kemudian diberhentikan dari status ASN, sedangkan apartemen mewah tersebut disebut ditemukan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Rudi menjelaskan bahwa temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong berujung pada penjatuhan sanksi terhadap 17 pejabat. Sanksi tersebut diberikan setelah proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut. Penjelasan itu menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya menyasar satu individu, melainkan mencakup sejumlah pejabat yang memiliki keterkaitan sesuai hasil pemeriksaan.
Dalam daftar pejabat yang dikenai sanksi, terdapat dua kepala lapas. Keduanya termasuk dalam 17 pejabat yang mendapatkan hukuman terkait temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Rudi menyampaikan rincian tersebut sebagai bagian dari penjelasan mengenai langkah disipliner yang telah dijatuhkan. Dengan demikian, posisi sebagai kepala lapas tidak mengecualikan pejabat terkait dari proses pemeriksaan maupun pemberian sanksi.
Pembagian hukuman tersebut terdiri atas tiga tingkat. Satu orang diberhentikan sebagai bentuk sanksi paling berat dalam keputusan tersebut. Kemudian, lima orang menerima hukuman disiplin berat. Sementara itu, 11 orang lainnya dikenai hukuman disiplin sedang. Rincian ini mencakup keseluruhan 17 pejabat yang disebut Rudi, dengan pembagian berdasarkan tingkat sanksi yang diberikan. Informasi tersebut tidak memuat rincian tambahan mengenai bentuk hukuman di luar kategori pemberhentian, disiplin berat, dan disiplin sedang. Penjelasan mengenai sanksi itu menjadi dasar untuk memahami bahwa temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong ditindaklanjuti melalui mekanisme disiplin terhadap pejabat yang terkait. Salah satu pejabat diberhentikan, sedangkan pejabat lainnya menerima hukuman sesuai tingkat pelanggaran atau keterkaitannya sebagaimana hasil pemeriksaan. Rudi tidak menyebut adanya kategori sanksi lain dalam pembagian tersebut, sehingga jumlah dan klasifikasinya tetap merujuk pada 17 pejabat: satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dikenai hukuman disiplin sedang.
Keterangan Rudi menjadi dasar penting untuk menjelaskan perkembangan pemeriksaan terhadap pejabat yang berkaitan dengan persoalan fasilitas mewah di lapas. Menurut Rudi, pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto sebagai pejabat yang sebelumnya memimpin lembaga pemasyarakatan tersebut. Kalapas yang menjabat setelahnya juga turut diperiksa dalam rangkaian penelusuran internal.
Keterlibatan kalapas lama dan kalapas baru menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri persoalan secara menyeluruh, termasuk aspek pengelolaan, pengawasan, serta keberadaan fasilitas yang menjadi perhatian. Pemeriksaan itu tidak serta-merta berarti kedua pejabat memiliki bentuk pelanggaran yang sama. Setiap keterangan dan tanggung jawab pejabat perlu dinilai berdasarkan peran, masa jabatan, serta fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
Rudi juga menyampaikan bahwa kalapas lama dan kalapas baru sama-sama dijatuhi hukuman. Namun, keterangan tersebut tidak merinci bentuk hukuman yang diterima masing-masing pejabat. Karena itu, informasi mengenai sanksi perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak mencampurkan keputusan terhadap satu pejabat dengan pejabat lainnya. Kepastian mengenai jenis hukuman hanya dapat merujuk pada keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Dalam konteks yang lebih luas, pemeriksaan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan fasilitas mewah di lapas turut berdampak pada pejabat yang memiliki hubungan dengan pengelolaan atau pengawasan lembaga. Proses ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap tanggung jawab administratif dan pelaksanaan tugas di lingkungan pemasyarakatan. Meski demikian, tanpa penjelasan lebih lanjut dari sumber resmi, belum tepat untuk menyimpulkan bentuk pelanggaran maupun jenis hukuman yang dikenakan kepada setiap pejabat.
Dengan demikian, keterangan Rudi menegaskan adanya pemeriksaan dan pemberian hukuman terhadap kalapas lama serta kalapas baru. Rincian mengenai dasar keputusan, bentuk sanksi, dan tanggung jawab masing-masing tetap perlu menunggu penjelasan resmi agar informasi yang disampaikan tetap sesuai dengan fakta pemeriksaan.
Sebelum keputusan pemberhentian sebagai ASN disampaikan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan lebih dahulu mengambil langkah penonaktifan terhadap lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penonaktifan tersebut menjadi bagian dari penanganan awal atas persoalan yang muncul di lingkungan lapas. Para pejabat itu tidak menjalankan tugas strukturalnya untuk sementara waktu selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah tersebut bukan keputusan akhir mengenai sanksi, melainkan tindakan administratif agar pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih objektif dan tidak terganggu oleh jabatan yang sedang diperiksa.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan temuan Ombudsman Republik Indonesia setelah lembaga tersebut melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan yang kemudian menjadi perhatian kementerian. Temuan itu mendorong perlunya klarifikasi dan pendalaman terhadap tata kelola serta kondisi yang berlangsung di dalam lapas. Karena itu, kementerian menonaktifkan lima pejabat struktural untuk kepentingan pemeriksaan, sekaligus memberikan ruang bagi tim terkait untuk menelusuri fakta dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diperlukan.
Urutan kejadian tersebut menjadi latar sebelum perkembangan sanksi terhadap Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto disampaikan kepada publik. Setelah proses pemeriksaan berjalan, Rudi menyampaikan perkembangan mengenai keputusan yang diberikan kepada pejabat tersebut, termasuk pemberhentian sebagai ASN. Dengan demikian, penonaktifan lima pejabat struktural setelah inspeksi mendadak Ombudsman merupakan tahap awal dalam rangkaian penanganan perkara, sedangkan sanksi yang kemudian disampaikan Rudi merupakan perkembangan berikutnya dari proses pemeriksaan itu. Keterangan tersebut menghubungkan langkah awal kementerian dengan keputusan sanksi yang diumumkan setelahnya, tanpa mengubah urutan peristiwa yang telah disampaikan.

