BPOM Telusuri Asal Ikan Asin yang Diduga Terpapar Insektisida

oleh
BPOM Telusuri Asal Ikan Asin yang Diduga Terpapar Insektisida

Jakarta | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah menelusuri dugaan penggunaan cairan pembasmi serangga atau insektisida dalam proses pengeringan ikan asin. Dugaan yang menjadi perhatian publik itu menyebutkan bahwa bahan tersebut mungkin digunakan untuk mengusir lalat ketika ikan dijemur. Namun, informasi tersebut masih perlu diperiksa lebih lanjut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui fakta di lapangan, termasuk asal produk yang dikaitkan dengan isu tersebut serta keadaan proses pengolahannya. Sampai pemeriksaan dan pengumpulan informasi selesai, dugaan itu belum dapat dinyatakan terbukti.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu, 4 November 2026, BPOM menyatakan telah menginstruksikan seluruh unit pelaksana teknis (UPT) di daerah untuk melakukan penelusuran. UPT diminta mencari tahu asal ikan asin yang menjadi perhatian masyarakat, sekaligus menggali informasi yang diperlukan dari pihak-pihak terkait. Langkah ini mencakup koordinasi sesuai kewenangan dan kondisi setempat agar informasi mengenai produk serta praktik pengolahannya dapat diperoleh secara lebih jelas. BPOM juga mendorong edukasi kepada pihak terkait mengenai keamanan pangan dan penggunaan bahan yang diperbolehkan.

Penelusuran tersebut penting karena insektisida merupakan bahan yang digunakan untuk mengendalikan serangga, bukan untuk diaplikasikan pada pangan. Jika suatu bahan kimia digunakan secara tidak semestinya dalam pengolahan atau penanganan makanan, hal itu dapat menimbulkan risiko bagi konsumen. Meski demikian, penilaian atas risiko pada produk tertentu harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti, bukan semata-mata pada dugaan yang beredar. Karena itu, BPOM meminta jajaran daerah mencari keterangan mengenai asal produk dan praktik yang diduga berlangsung, sembari menyampaikan pemahaman kepada pelaku usaha maupun pihak lain yang relevan. Masyarakat sebaiknya menunggu hasil penelusuran resmi dan tidak menganggap klaim yang belum diverifikasi sebagai kepastian. Informasi yang terkumpul akan membantu menjelaskan situasi serta menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan keamanan pangan. Upaya pengawasan dan edukasi juga ditujukan untuk mencegah penggunaan bahan yang tidak semestinya dalam penanganan ikan asin, tanpa mendahului hasil pemeriksaan.Dalam proses pengolahan pangan, setiap bahan yang digunakan harus sesuai peruntukan dan ketentuan keamanan pangan. Insektisida, termasuk produk pembasmi serangga untuk rumah tangga, tidak boleh digunakan untuk mengawetkan, melindungi, atau mengolah ikan asin. Produk tersebut dirancang untuk mengendalikan serangga, bukan sebagai bahan tambahan pangan. Karena itu, pemakaian pada permukaan ikan atau di area produksi yang bersentuhan dengan pangan dapat menimbulkan kontaminasi. Cara penggunaan yang tampak praktis tidak mengubah fungsi dan batasan produk tersebut. Pengolahan ikan asin harus menggunakan bahan dan metode yang diperuntukkan bagi pangan, serta menjaga kebersihan proses secara tepat dari awal hingga produk siap diedarkan.

Apabila insektisida mengenai ikan asin, bahan kimia dari produk itu berpotensi berpindah ke pangan. Konsumen dapat menelan residu tersebut ketika ikan yang tercemar dimakan. Risiko ini tidak dapat dinilai hanya dari keberadaan dugaan paparan; penilaian memerlukan informasi mengenai produk dan keadaan penggunaannya. Jenis bahan aktif merupakan salah satu faktor penting, sebab produk dapat mengandung zat dengan karakteristik yang berbeda. Tingkat paparan, termasuk jumlah bahan yang mungkin mengenai pangan, serta kondisi penggunaan juga memengaruhi besarnya risiko. Oleh karena itu, tanpa hasil pemeriksaan dan data yang memadai, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap paparan menimbulkan dampak kesehatan tertentu. Dugaan kontaminasi perlu ditangani secara hati-hati dan diperiksa oleh pihak berwenang.

Larangan penggunaan insektisida dalam pengolahan pangan berlaku sekalipun produk tersebut lazim dipakai di rumah untuk membasmi serangga. Petunjuk penggunaan untuk kebutuhan rumah tangga bukan izin untuk menyemprotkannya pada bahan makanan, wadah, atau permukaan yang dapat bersentuhan langsung dengan pangan tanpa ketentuan yang sesuai. Pelaku usaha perlu memisahkan bahan kimia pengendali hama dari bahan baku dan area pengolahan, serta mengikuti prosedur kebersihan dan penyimpanan yang aman. Jika ada dugaan ikan asin terpapar insektisida, produk sebaiknya tidak dikonsumsi atau diedarkan sampai ada penilaian lebih lanjut. Pemeriksaan dapat membantu memastikan apakah kontaminasi terjadi dan mengidentifikasi bahan yang terlibat. Pendekatan berbasis bukti ini mendukung perlindungan konsumen tanpa menyebarkan klaim kesehatan yang belum terverifikasi.

Keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama yang dimulai dari hulu hingga produk sampai kepada konsumen. Nelayan perlu menjaga kebersihan hasil tangkapan dan peralatan, sementara pedagang serta pelaku usaha wajib memastikan ikan asin disimpan dan ditangani secara layak. Industri pengolahan makanan juga bertanggung jawab menerapkan prosedur yang mencegah kontaminasi selama proses produksi. Setiap pihak perlu memahami bahwa penggunaan insektisida pada pangan, atau paparan bahan berbahaya lain, dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan. Karena itu, bahan kimia untuk mengendalikan hama tidak boleh digunakan dengan cara yang berpotensi mencemari bahan pangan, tempat pengolahan, kemasan, maupun permukaan yang bersentuhan dengan makanan.

Apabila pemeriksaan membuktikan suatu produk menggunakan insektisida atau mengandung bahan berbahaya, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut dapat mencakup penyitaan, penarikan produk dari peredaran, hingga pemusnahan, bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat risikonya. BPOM juga meminta agar pangan yang diketahui atau diduga terpapar bahan berbahaya tidak diedarkan maupun dikonsumsi sebelum status keamanannya dipastikan. Pelaku usaha perlu bekerja sama dengan petugas, memberikan informasi yang dibutuhkan, serta menghentikan sementara penjualan produk yang sedang ditelusuri. Langkah ini membantu mencegah konsumen membeli atau mengonsumsi barang yang berpotensi membahayakan, sekaligus menjaga proses pemeriksaan tetap efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan keamanan pangan dilakukan melalui koordinasi BPOM dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pengawasan pangan segar yang berada dalam lingkup kewenangan instansi lain. Koordinasi diperlukan agar penelusuran sumber produk, pemeriksaan rantai pasok, dan langkah pengendalian berjalan selaras. Di samping penindakan, pembinaan menjadi bagian penting untuk membantu usaha mikro dan kecil memenuhi persyaratan keamanan pangan. Pelaku usaha perlu memperoleh pemahaman praktis mengenai pengolahan yang aman dan higienis, penyimpanan yang sesuai, serta pengendalian hama tanpa mencemari makanan. Pendekatan ini diharapkan mendorong perbaikan berkelanjutan, bukan sekadar kepatuhan setelah terjadi temuan. Dengan pengawasan, kerja sama, dan pembinaan yang konsisten, risiko kontaminasi dapat ditekan sejak proses produksi hingga distribusi.

BPOM mengimbau masyarakat agar tetap cermat saat memilih ikan asin maupun pangan olahan lainnya. Imbauan ini penting menyusul dugaan adanya ikan asin yang terpapar insektisida, tetapi informasi tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang ditelusuri. Konsumen sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan keamanan suatu produk hanya dari tampilan atau kabar yang beredar. Periksa kondisi pangan secara teliti sebelum membeli dan pastikan produk layak dikonsumsi serta disimpan dengan cara yang sesuai.

Saat berbelanja, perhatikan warna, bau, tekstur, dan kondisi kemasan produk. Hindari membeli pangan yang menunjukkan perubahan tidak wajar, berbau menyengat, tampak rusak, atau disimpan di tempat yang kurang bersih. Untuk produk dalam kemasan, periksa label, izin edar bila berlaku, tanggal kedaluwarsa, serta keutuhan kemasan. Pemeriksaan sederhana ini membantu konsumen mengambil keputusan lebih hati-hati, meskipun tidak dapat menggantikan pengujian keamanan oleh pihak berwenang.

Pilih ikan asin dari penjual atau sumber yang tepercaya dan menerapkan penanganan pangan yang bersih. Konsumen dapat menanyakan asal produk atau cara penyimpanannya apabila informasi tersebut tersedia. Setelah dibeli, simpan pangan sesuai petunjuk dan hindari mengonsumsi produk yang diragukan kondisinya. Jika menemukan produk dengan dugaan masalah keamanan, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

25 kunjungan