Kabupaten Pringsewu | Muhtadi, 54 tahun, terluka setelah diserang oleh anak kandungnya, Sujeri, 24 tahun, menggunakan golok. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB pada Sabtu, 31 Oktober 2026, di rumah mereka di Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Saat kejadian, Muhtadi sedang berada di dapur rumah dan berjongkok untuk mengasah pisau.
Dalam situasi itu, Muhtadi merasakan benda tajam mengenai bagian belakang lehernya. Ia kemudian menoleh untuk melihat apa yang terjadi. Pada saat itulah, Sujeri mengayunkan golok dan mengenai pelipis kanan Muhtadi. Rangkaian kejadian tersebut berlangsung di dalam rumah, tepatnya di area dapur tempat Muhtadi sedang melakukan aktivitasnya.
Informasi mengenai peristiwa ini menggambarkan bahwa serangan terjadi ketika korban tengah mengasah pisau, sebelum ia menyadari benda tajam di belakang lehernya. Setelah merasakan hal tersebut, Muhtadi berbalik, lalu terkena ayunan golok pada bagian pelipis kanan. Tidak ada keterangan mengenai alasan atau motif yang melatarbelakangi tindakan Sujeri, sehingga penyebab serangan belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.
Peristiwa di Pekon Sukorejo itu melibatkan ayah dan anak kandungnya, serta terjadi pada pagi hari di lingkungan rumah. Waktu kejadian, lokasi, dan urutan peristiwa menjadi bagian utama dari keterangan yang disampaikan: Muhtadi sedang berjongkok mengasah pisau di dapur, merasakan benda tajam di belakang leher, menoleh, kemudian terkena sabetan golok. Dengan demikian, luka yang dialami Muhtadi terjadi setelah ayunan senjata tersebut mengenai pelipis kanannya. Keterangan lebih lanjut mengenai kondisi korban maupun perkembangan penanganan peristiwa tidak dijelaskan dalam uraian kejadian ini.
Ketika serangan terjadi, istri Muhtadi segera berusaha menghalangi tindakan Sujeri. Ia juga berteriak meminta pertolongan agar orang-orang di sekitar mengetahui keadaan yang berlangsung. Upaya tersebut menjadi langkah awal untuk menghentikan serangan dan menarik perhatian warga. Dalam situasi yang berlangsung cepat itu, teriakan istri korban membuat warga sekitar berdatangan menuju lokasi.
Setelah mendengar permintaan pertolongan, warga bergerak mendekat dan mengepung Sujeri. Kehadiran mereka membantu mencegah situasi berlanjut, hingga Sujeri akhirnya dapat dilumpuhkan. Dengan demikian, usaha istri korban untuk menghalangi serangan dan meminta bantuan diikuti oleh tindakan warga yang datang ke tempat kejadian. Informasi mengenai proses tersebut menggambarkan bagaimana pertolongan dari orang-orang di sekitar berperan dalam menghentikan aksi.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Suprianto, menerangkan bahwa Muhtadi sempat mendapati golok berada di tangan anaknya sebelum senjata itu diayunkan ke arah wajah. Keterangan tersebut menjelaskan urutan yang dialami korban pada saat kejadian: Muhtadi melihat golok terlebih dahulu, kemudian senjata itu diayunkan ke arahnya. Rangkaian itu berlangsung sebelum istri korban berusaha menghalangi dan meminta pertolongan, yang kemudian mengundang warga datang.
Peran istri dan warga dalam peristiwa ini menjadi bagian penting dari upaya menghentikan serangan. Istri Muhtadi segera bertindak ketika melihat keadaan, sementara teriakannya membuat warga sekitar mengetahui bahwa pertolongan dibutuhkan. Warga yang berdatangan lalu mengepung Sujeri sampai ia dapat dilumpuhkan. Sementara itu, keterangan Kapolsek menjelaskan bahwa korban telah melihat golok di tangan anaknya sebelum senjata tersebut diayunkan ke arah wajah. Uraian ini menyampaikan tindakan para pihak berdasarkan informasi yang tersedia, tanpa menambahkan rincian lain mengenai kejadian.
Setelah penyerangan terjadi, Muhtadi mendapatkan penanganan medis atas luka bacok yang dialaminya di bagian pelipis. Ia dibawa ke RS Mitra Husada Pringsewu agar kondisinya dapat diperiksa dan lukanya ditangani oleh tenaga kesehatan. Perawatan tersebut dilakukan setelah insiden yang melibatkan Sujeri, ayahnya, sehingga korban memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan. Informasi mengenai penanganan ini menunjukkan bahwa luka Muhtadi mendapat perhatian tim medis, meski tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai tindakan medis khusus yang dilakukan selama berada di rumah sakit.
Setelah menjalani pemeriksaan dan penanganan, Muhtadi diperbolehkan melanjutkan pemulihan dengan rawat jalan di rumah. Keputusan tersebut menandakan ia tidak perlu menjalani perawatan inap berdasarkan keterangan yang tersedia. Meski demikian, pemulihan tetap berlangsung setelah luka di pelipisnya ditangani oleh tim medis. Tidak terdapat informasi yang memastikan adanya komplikasi atau kondisi lain, sehingga keadaan korban sebaiknya dipahami sesuai keterangan yang telah disampaikan. Penanganan di rumah sakit dan kepulangannya untuk rawat jalan menjadi bagian dari tindak lanjut langsung terhadap dampak fisik insiden tersebut.
Dalam proses penanganan perkara, polisi juga mengamankan sebilah golok yang disebut sebagai barang bukti. Benda tersebut dibawa untuk mendukung pemeriksaan lebih lanjut terkait kejadian, sementara penyidik dapat menelusuri fakta berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia. Secara terpisah, Sujeri dievakuasi ke rumah sakit jiwa di Bandar Lampung untuk menjalani observasi medis. Langkah itu dilakukan agar kondisinya dapat dipantau oleh pihak rumah sakit; informasi yang tersedia tidak menyebutkan diagnosis tertentu. Dengan demikian, tindak lanjut pascakejadian mencakup perawatan korban, pengamanan barang bukti oleh polisi, serta pemeriksaan medis terhadap Sujeri. Penanganan tersebut berlangsung melalui jalur layanan kesehatan dan proses kepolisian, tanpa menyimpulkan hal-hal yang belum dipastikan.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, perubahan perilaku Sujeri telah menjadi perhatian keluarga sejak Agustus 2026. Pada periode itu, ia dikabarkan lebih sering mengurung diri di rumah dan semakin jarang berinteraksi dengan orang-orang di sekitarnya. Polisi juga menyebut adanya indikasi depresi berat, tetapi keterangan tersebut merupakan gambaran yang disampaikan dalam penjelasan aparat, bukan diagnosis medis yang dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.
Peristiwa lain yang disebut terjadi sebelum penyerangan berlangsung pada pertengahan Oktober. Sujeri diduga terlibat dalam percobaan pencurian sepeda motor. Persoalan itu kemudian diselesaikan melalui rembuk desa secara kekeluargaan. Dengan demikian, dugaan tersebut tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti; yang dapat disampaikan adalah bahwa polisi mengaitkannya sebagai bagian dari rangkaian latar sebelum kejadian.
Bastari mengatakan bahwa petugas Bhabinkamtibmas sebelumnya telah menyarankan keluarga agar membawa Sujeri untuk mendapatkan pemeriksaan atau pengobatan di fasilitas kejiwaan. Namun, menurut keterangan itu, anjuran tersebut belum terlaksana sebelum penyerangan terjadi. Informasi tersebut memberi konteks mengenai langkah yang sempat disarankan, sekaligus menunjukkan bahwa upaya memperoleh layanan kesehatan belum dilakukan pada saat itu.
Meski rangkaian informasi tersebut penting untuk memahami situasi yang mendahului kejadian, hubungan sebab-akibat perubahan perilaku, dugaan percobaan pencurian, dan penyerangan tidak dipastikan oleh sumber. Karena itu, kondisi yang disebutkan polisi tidak seharusnya dijadikan kesimpulan bahwa kondisi kejiwaan tertentu menyebabkan tindakan kekerasan. Penjelasan mengenai latar waktu dapat disampaikan secara hati-hati, dengan membedakan keterangan aparat dari diagnosis klinis maupun kesimpulan tentang motif. Penyelidikan dan penilaian tenaga profesional diperlukan untuk menjelaskan hal-hal yang belum diketahui, sementara informasi yang ada hanya merangkum perubahan perilaku yang dilaporkan, peristiwa pertengahan Oktober, serta saran petugas kepada keluarga sebelum kejadian berlangsung.
Baca juga: Aksi Kemanusiaan Di Laut Lepas, KRI WSH-991 Evakuasi 11 Warga Papua Nugini | Akses Darat Terhambat, Pangkoops TNI Habema Perintahkan Evakuasi Udara Ibu Sinta dari Mbua | Mangkir dari Panggilan Polisi Bisa Berujung Masalah Hukum, Dedy Luqman Hakim Bongkar Hak dan Kewajiban Saksi
