Jakarta | Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026. Salah satu isu yang dipersoalkan para pemohon ialah dasar pendidikan Gibran Rakabuming Raka, khususnya dokumen luar negeri yang disebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden. Perkara tersebut menempatkan dua pertanyaan berbeda di hadapan hakim: apakah bukti mengenai dokumen pendidikan itu meyakinkan, dan apakah persoalan tersebut dapat berujung pada pembatalan hasil pemilihan atau pendiskualifikasian Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setara SMA sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu. Pernyataan itu berkaitan dengan penilaian atas bukti yang diajukan dalam perkara. Dengan demikian, putusan tersebut mencatat bahwa dokumen luar negeri yang dipersoalkan tidak terbukti secara meyakinkan sebagai landasan penyetaraan pendidikan. Temuan itu perlu dibaca sesuai ruang lingkup pemeriksaan dan materi pembuktian yang diajukan kepada mahkamah, bukan ditafsirkan lebih luas daripada yang dinyatakan dalam pertimbangan.
Meski demikian, hakim konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa temuan mengenai bukti pendidikan tersebut tidak memberi kewenangan kepada MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden, seperti yang diminta para pemohon. Artinya, penilaian terhadap kecukupan bukti tidak otomatis menghasilkan konsekuensi berupa perubahan hasil pemilu atau pemberhentian dari jabatan. MK membedakan persoalan pembuktian dokumen dari permintaan pemulihan hukum yang diajukan dalam sengketa hasil pemilu. Penegasan ini menjadi bagian penting untuk memahami hasil perkara: mahkamah menyampaikan kesimpulan terbatas mengenai bukti yang diperiksa, tetapi tidak mengabulkan permintaan agar Gibran didiskualifikasi. Karena itu, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai pembatalan status pendidikan maupun sebagai keputusan yang menetapkan sanksi jabatan. Rangkaian pertimbangan dan batas kewenangan yang disampaikan dalam persidangan perlu dibaca secara utuh, termasuk pembedaan temuan faktual dalam perkara dan kewenangan untuk mengubah hasil pemilihan atau kedudukan pejabat terpilih.
Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara nomor 742/K/TUN/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, dokumen yang digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran dalam Pemilihan Presiden 2024. Kabar mengenai putusan itu disampaikan oleh HM Subhan, pemohon dalam perkara tersebut, melalui pemberitahuan di sistem e-court.
Dalam pemberitahuan itu, Subhan menyatakan bahwa gugatannya dikabulkan seluruhnya. Pernyataan tersebut menyampaikan posisi pemohon mengenai hasil perkara, tetapi pada saat informasi itu beredar, salinan lengkap putusan belum diunggah oleh MA. Karena itu, rincian pertimbangan hukum maupun rumusan amar putusan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan melalui e-court.
Juru bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa salinan putusan masih perlu diperiksa. Keterangan tersebut menegaskan bahwa publik perlu menunggu dokumen resmi sebelum menarik kesimpulan lebih jauh mengenai isi putusan. Dalam perkara administrasi negara, perbedaan pemberitahuan hasil dan salinan lengkap penting diperhatikan: pemberitahuan dapat memberi informasi tentang hasil proses, sedangkan dokumen putusan memuat pertimbangan serta amar yang menjadi dasar untuk memahami keputusan pengadilan secara utuh.
Dengan demikian, informasi yang tersedia pada 30 Oktober terbatas pada dikabulkannya kasasi, keterangan Subhan bahwa gugatannya dikabulkan seluruhnya, serta pernyataan MA bahwa salinan masih diperiksa. Belum tersedia dasar untuk menjelaskan secara terperinci tindakan apa yang diperintahkan atau dinyatakan oleh majelis, bagaimana ruang lingkup amar, maupun konsekuensi hukumnya bagi surat penyetaraan tersebut. Pembahasan mengenai dampak putusan sebaiknya menunggu salinan resmi dan mencermati konteks perkara sebagaimana tercantum di dalamnya. Sikap ini membantu menjaga pemberitaan tetap akurat, terutama karena perkara menyangkut dokumen pendidikan yang pernah digunakan dalam proses pendaftaran calon presiden. Setelah salinan tersedia, isi dan batas keputusan dapat dilaporkan berdasarkan teks resmi, bukan dugaan atas pemberitahuan singkat atau penafsiran pihak tertentu.
Dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Agung, Subhan menyampaikan tiga tuntutan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Pertama, ia meminta agar gugatan dikabulkan seluruhnya. Kedua, Subhan memohon agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah. Ketiga, ia meminta dokumen itu ditarik dari pihak yang memegangnya, yaitu Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Ketiga permintaan tersebut merupakan pokok tuntutan pemohon dalam perkara yang kemudian menjadi perhatian publik.
Rangkaian tuntutan itu penting dibedakan dari hasil pemeriksaan perkara. Permintaan agar gugatan dikabulkan seluruhnya, misalnya, merupakan posisi Subhan sebagai pemohon, bukan dengan sendirinya mencerminkan kesimpulan atau amar yang ditetapkan MA. Demikian pula, permintaan untuk menyatakan surat tidak sah dan menarik dokumen dari pejabat yang memegangnya harus dipahami sebagai bagian dari petitum. Untuk mengetahui secara persis bagaimana majelis merespons setiap tuntutan, publik perlu merujuk pada salinan putusan lengkap, termasuk pertimbangan hukum dan amar putusannya.
Kolega Subhan, Denny Indrayana, memberikan tanggapan atas putusan MA dan menilainya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Denny juga menulis bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Pernyataan itu merupakan pandangan dan penafsiran Denny atas hasil perkara, sehingga perlu dilekatkan secara jelas kepada dirinya. Kalimat tersebut bukan kutipan amar putusan MA. Pembedaan ini penting karena salinan lengkap putusan MA belum diunggah, sehingga rumusan resmi dan konteks pertimbangan hakim belum dapat diperiksa secara menyeluruh melalui dokumen tersebut.
Dengan demikian, pembaca perlu memisahkan tiga hal: tuntutan yang diajukan Subhan, isi putusan yang ditetapkan MA, dan respons Denny terhadap putusan tersebut. Tuntutan Subhan menjelaskan apa yang diminta dari pengadilan; pernyataan Denny menunjukkan bagaimana seorang pihak menafsirkan hasilnya. Tanpa salinan lengkap, tidak tepat menganggap penilaian Denny sebagai bunyi resmi amar. Informasi yang telah tersedia dapat disampaikan bersama batas verifikasinya, sambil menunggu dokumen putusan yang memungkinkan pembaca menilai sendiri hubungan permohonan, pertimbangan hukum, dan keputusan akhir MA.
Di luar rangkaian perkara yang menjadi sorotan, Mercy Sihombing mengajukan gugatan tersendiri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara tersebut kemudian dicabut pada Kamis, 29 Oktober, melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Pencabutan ini mengakhiri proses gugatan tersebut di pengadilan, tetapi tidak serta-merta menjawab perbedaan pandangan para pihak mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Karena itu, alasan di balik langkah Mercy menjadi bagian penting untuk memahami perkembangan perkara secara utuh.
Denny menjelaskan bahwa keputusan mencabut gugatan diambil karena pihak penggugat menilai Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyerahkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan. Menurutnya, dokumen dasar tersebut telah diminta berulang kali, termasuk dalam proses persidangan dan oleh ketua majelis. Dari sudut pandang penggugat, tanpa akses terhadap bukti itu, pemeriksaan perkara tidak dapat berlangsung sebagaimana yang mereka harapkan. Penjelasan tersebut merupakan alasan yang disampaikan kuasa hukum mengenai pencabutan gugatan, bukan putusan pengadilan yang menetapkan benar atau tidaknya penilaian tersebut.
Sehari setelah pencabutan, Jumat, 30 Oktober, Gibran menyatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi sidang pembuktian dan siap membuka dokumen yang diperlukan. Ia menyayangkan penggugat memilih mundur sebelum proses pembuktian berjalan. Pernyataan itu disampaikan seusai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat.
Baca juga: Respons Dampak Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga | Rangkaian HUT, Wadan Kodiklat TNI Silaturahmi dengan Mantan Panglima TNI | Catatan Politik Bamsoet: Pendidikan Gratis dan Relevansinya Mewujudkan Indonesia Emas 2045
