BGN Perbarui Kerja Sama SPPG untuk Menutup Celah Per caloan Program MBG

oleh -123 Dilihat
oleh
BGN Perbarui Kerja Sama SPPG untuk Menutup Celah Per caloan Program MBG

Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui surat perjanjian kerja sama (SPK). Kebijakan ini berlaku sebagai langkah untuk menata pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus memastikan hubungan kerja sama pihak terkait memiliki dasar yang diperbarui. Dengan pembaruan tersebut, BGN berupaya memperkuat tata kelola program dan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik percaloan.

SPK menjadi dokumen penting dalam pelaksanaan layanan pemenuhan gizi. Karena itu, pembaruannya tidak hanya dipandang sebagai urusan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya memperjelas kerja sama dalam penyelenggaraan dapur MBG. Seluruh SPPG diminta mengikuti kebijakan ini, sehingga pembenahan tidak terbatas pada satu lokasi atau kelompok tertentu. Langkah serentak tersebut diharapkan membantu BGN menjaga pelaksanaan program agar berjalan sesuai tata kelola yang ditetapkan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan bahwa sebelum dirinya menjabat, ia telah mendengar isu mengenai jual-beli titik dapur MBG. Nilai yang disebut dalam isu tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Informasi itu menunjukkan adanya dugaan bahwa akses atau kesempatan untuk terlibat dalam program dapat diperjualbelikan oleh pihak tertentu. BGN kemudian memperbarui perjanjian kerja sama setelah menemukan praktik yayasan calo dalam pelaksanaan program.

Dengan mewajibkan pembaruan SPK, BGN berupaya merespons persoalan tersebut melalui penataan hubungan kerja sama yang lebih kuat. Kebijakan ini juga menjadi penegasan bahwa keterlibatan dalam program tidak semestinya dijadikan komoditas oleh perantara. Upaya menutup praktik percaloan penting agar pelaksanaan MBG berfokus pada tujuan pemenuhan gizi, bukan transaksi untuk memperoleh titik dapur. Penerapan pembaruan bagi seluruh SPPG memberi landasan bagi pengawasan dan pengelolaan program yang lebih tertib. Ke depan, konsistensi dalam menjalankan ketentuan kerja sama akan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan terhadap program serta memastikan setiap pihak menjalankan perannya secara bertanggung jawab.

Sudaryono menjelaskan adanya pola yang ia sebut sebagai “yayasan calo” dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam skema yang semestinya, mitra atau investor menyediakan modal untuk membangun dapur, kemudian mendirikan yayasan sebagai badan yang menyalurkan bantuan pemerintah. Yayasan dalam pola ideal tersebut mendukung operasional program dan memiliki keterkaitan nyata dengan penyediaan fasilitas. Namun, menurut Sudaryono, sebagian pihak diduga memanfaatkan mekanisme kemitraan itu bukan untuk membangun dapur, melainkan untuk memperoleh bagian dari aliran dana program. Karena itu, keberadaan yayasan dan pencantuman titik dapur perlu ditelaah bersama bukti pembangunan serta tanggung jawab operasionalnya.

Ia menyebut bahwa pada masa sebelumnya, sejumlah oknum di BGN pusat diduga membuat banyak yayasan dan menitipkan titik dapur kepada yayasan tersebut, meskipun tidak mempunyai dana untuk membangun fasilitas yang diperlukan. Dalam keterangan itu, yayasan-yayasan tersebut dinilai tidak menjalankan peran substantif dalam penyediaan makanan atau pengelolaan dapur. Meski demikian, mereka disebut meminta potongan sebesar Rp500 hingga Rp1.500 untuk setiap ompreng. Praktik pemotongan per porsi itu, apabila terjadi, dapat membebani anggaran pelaksanaan dan mengurangi dana yang seharusnya mendukung layanan. Penjelasan tersebut menggambarkan dugaan percaloan sebagai perantara yang meminta imbalan tanpa kontribusi sebanding, bukan sebagai mitra yang sungguh-sungguh membangun dan mengoperasikan dapur MBG.

Sudaryono juga mengutip catatan Kejaksaan Agung yang, menurut keterangannya, mencatat sekitar 600 dapur MBG terafiliasi dengan dapur fiktif. Ia menyatakan praktik tersebut disebut dapat menghasilkan hingga Rp1 miliar per hari tanpa melakukan pekerjaan. Angka dan dugaan itu menunjukkan besarnya perhatian yang diperlukan terhadap validasi mitra, lokasi dapur, serta aliran pembayaran. Meski begitu, informasi tersebut tetap merupakan keterangan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses penegakan hukum, sehingga setiap pihak yang disebut memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan. Penguatan pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, dan pencatatan potongan secara transparan dapat membantu membedakan yayasan pelaksana yang berfungsi nyata dari pihak perantara yang diduga hanya mengambil bagian dari program.Pembaruan kerja sama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi administrasi yang lebih terstruktur. Langkah ini ditujukan untuk memastikan setiap mitra memenuhi ketentuan sebelum melanjutkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN juga menyiapkan keterbukaan data sebagai bagian dari dukungan terhadap transparansi dan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, termasuk upaya mencegah praktik percaloan dalam proses kerja sama.

Seluruh SPPG diwajibkan menandatangani surat perjanjian kerja sama (SPK) baru. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh biro hukum BGN dan dilegalisasi oleh notaris agar proses pembaruan memiliki dasar administrasi yang jelas. Penandatanganan secara elektronik direncanakan berlangsung bertahap mulai akhir Oktober 2026. Sebelum dapat menandatangani SPK, masing-masing SPPG perlu memastikan dokumen administrasinya lengkap serta sesuai dengan data yang disampaikan kepada BGN. Pemeriksaan ini menjadi tahapan penting untuk menyamakan informasi, memastikan status mitra, dan mengurangi kemungkinan berkas bermasalah lolos ke proses berikutnya.

Persyaratan pembaruan mencakup kelengkapan dokumen administrasi, kepemilikan surat penetapan sementara (SPS) 2, serta status operasional yang tidak sedang dikenai penghentian sementara atau suspend. SPPG juga harus tertib menyampaikan laporan harian. Pemenuhan ketentuan tersebut menjadi dasar verifikasi sebelum berkas dinyatakan siap untuk pembaruan kerja sama, bukan sekadar formalitas penandatanganan. BGN mencatat bahwa hingga 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Namun, baru 3.479 berkas atau sekitar 16 persen yang dinyatakan lengkap. Selisih tersebut menunjukkan masih perlunya mitra memeriksa dan melengkapi persyaratan sebelum tahapan penandatanganan dimulai. Keterbukaan mengenai jumlah pengajuan dan kelengkapan berkas juga memberi gambaran tentang kemajuan proses, sekaligus membantu mendorong kepatuhan administratif di seluruh SPPG.

BGN menegaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus terbebas dari praktik percaloan, permintaan tip, maupun pengadaan yang tidak sesuai ketentuan. Kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak lain perlu dijalankan melalui prosedur yang berlaku, bukan melalui perantara yang menjanjikan akses atau keuntungan tertentu. Sikap tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar sumber daya program digunakan bagi tujuan pelayanan, serta mencegah kepentingan pribadi mengganggu pelaksanaan di lapangan.

Dalam keterangannya, Sudaryono menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan MBG. Ia juga menyampaikan bahwa data BGN dibuka, sehingga dapat mendukung pemeriksaan dan penelusuran sesuai kewenangan. Pernyataan ini menegaskan kesediaan untuk memberikan informasi yang diperlukan, sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan aturan merupakan bagian penting dari pelaksanaan program. Dukungan tersebut tidak menggantikan proses pemeriksaan, melainkan menempatkan penanganan dugaan pelanggaran pada mekanisme yang berwenang.

BGN menyerukan pemberantasan yayasan yang berperan sebagai calo dan meminta agar pengadaan bermasalah dihentikan. Setiap kemitraan dan proses pengadaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan informasi yang jelas serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa. Transparansi diperlukan agar pihak-pihak yang terlibat memahami dasar pemilihan mitra, kebutuhan barang atau jasa, dan proses pelaksanaannya. Akuntabilitas juga menuntut pencatatan dan pelaporan yang tertib, sehingga keputusan dapat ditelusuri apabila diperlukan. Dengan prinsip tersebut, kerja sama SPPG dapat berlangsung sesuai tujuan dan aturan, tanpa membuka ruang bagi pungutan tidak semestinya, percaloan, atau penyimpangan dalam pengadaan. BGN menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik-praktik tersebut dalam pelaksanaan MBG. Penanganan persoalan harus bertumpu pada data dan ketentuan, bukan prasangka, sementara pihak terkait diharapkan bekerja sama dengan pemeriksaan yang dilakukan.

Baca juga: 31 SPPG Tuban Disetop, Kuncoko: Jangan Biarkan Kelalaian Korwil Rusak Program MBG | BRI Pare Perkuat UMKM KUB Putra Harinjing Bangkit melalui Program BRI Peduli | Menerima Kunjungan Persahatan Duta Besar Maroko untuk Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia dan Maroko