Jakarta | Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diajukan Anw terhadap Bertrand Peto, yang juga dikenal dengan inisial BP, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Perubahan tahap tersebut berlaku sejak 27 Oktober 2026. Perkembangan ini menandai bahwa kepolisian mulai menindaklanjuti perkara melalui proses penyidikan, sesuai dengan tahapan penanganan perkara pidana.
Informasi mengenai peningkatan status perkara disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso, kepada awak media pada Jumat, 30 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjadi penjelasan resmi kepolisian mengenai perkembangan laporan yang sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan. Dengan demikian, tanggal pemberlakuan perubahan status dan waktu penyampaian keterangan kepada media merupakan dua hal yang berbeda: statusnya meningkat pada 27 Oktober, sedangkan penjelasannya disampaikan tiga hari kemudian.
Secara umum, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan merupakan tahap untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, masuknya suatu laporan ke tahap penyidikan menunjukkan adanya kelanjutan proses pemeriksaan oleh aparat. Tahap ini memungkinkan penyidik menelusuri keterangan, bukti, dan informasi yang relevan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Peningkatan status tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa Bertrand Peto atau pihak terlapor telah melakukan tindak pidana. Penetapan tahap penyidikan bukan putusan mengenai benar atau tidaknya tuduhan, dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan atas kesalahan seseorang. Perkara tetap harus diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Kesimpulan hukum hanya dapat ditentukan melalui proses dan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati hak semua pihak, termasuk asas praduga tak bersalah bagi pihak terlapor.
Dalam proses penyidikan perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Anw, penyidik telah meminta keterangan dari korban sebagai bagian dari pengumpulan informasi mengenai peristiwa yang dilaporkan. Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan pemeriksaan, bersama informasi lain yang diperoleh selama penanganan perkara. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperoleh keterangan terkait kejadian dan konteksnya. Pemeriksaan dilakukan untuk menghimpun penjelasan dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut. Informasi mengenai pemeriksaan ini disampaikan sebagai bagian dari perkembangan penyidikan, tanpa merinci isi keterangan setiap orang yang telah dimintai penjelasan.
Selain korban dan para saksi, pihak terlapor ABT alias BP juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam laporan. Keterangan dari korban, saksi, dan terlapor akan ditangani sebagai bahan penyidikan, sementara proses pengumpulan informasi dan pendalaman bukti masih berjalan. Belum ada uraian lebih lanjut mengenai isi pemeriksaan masing-masing pihak dalam informasi yang tersedia. Karena itu, rincian tentang penjelasan yang disampaikan dalam pemeriksaan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan mengenai langkah penyidik tersebut.
Penyidik turut mengamankan dan mendalami sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan perkara. Di antaranya adalah hasil visum, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial. Seluruh materi tersebut disebut menjadi bagian dari hal-hal yang diperiksa dalam penyidikan. Hasil visum dan dokumentasi luka tercatat dalam daftar bukti yang didalami, begitu pula rekaman kamera pengawas dari lokasi serta percakapan yang dilakukan melalui platform media sosial. Namun, keterangan yang tersedia tidak memaparkan isi rekaman, percakapan, maupun temuan dalam hasil visum. Oleh sebab itu, tidak tepat menarik kesimpulan mengenai isi ataupun kekuatan masing-masing barang bukti di luar penjelasan sumber. Pendalaman terhadap bukti-bukti itu berlangsung sebagai bagian dari proses penyidik dalam menangani laporan dan memeriksa keterangan para pihak terkait.
Setelah perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan Anw terhadap Bertrand Peto masuk tahap penyidikan, proses pengumpulan keterangan dan bukti masih akan berlanjut. Penyidik berencana memeriksa kembali korban, sejumlah saksi, serta pihak terlapor. Pemeriksaan lanjutan tersebut diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan, mencocokkan keterangan dari berbagai pihak, dan melengkapi bahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Tahapan ini merupakan bagian dari upaya aparat untuk menelusuri perkara secara menyeluruh, bukan penanda bahwa suatu pihak telah dinyatakan bersalah atau bahwa perkara telah mencapai keputusan akhir.
Keterangan tambahan dari korban dan saksi dapat membantu penyidik memahami konteks serta detail yang belum terang dari pemeriksaan sebelumnya. Sementara itu, pemeriksaan terhadap terlapor akan menjadi kesempatan bagi penyidik untuk meminta penjelasan mengenai laporan dan informasi yang telah dikumpulkan. Setiap keterangan akan dinilai bersama dengan bukti lain yang relevan. Dalam menangani laporan semacam ini, penyidik perlu mencatat dan menguji informasi secara cermat, termasuk apabila terdapat perbedaan keterangan para pihak. Karena pemeriksaan masih berlangsung, rincian mengenai hasilnya belum dapat dipastikan dan tidak seharusnya disimpulkan sebelum proses pembuktian selesai.
Onkoseno menyampaikan bahwa penentuan status hukum pihak terlapor akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Dengan demikian, status tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan laporan atau rencana pemeriksaan yang disampaikan. Penyidik perlu menilai keseluruhan bahan yang diperoleh sesuai prosedur sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Pemeriksaan ulang terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor menjadi salah satu bagian dari proses itu, sementara perkembangan lebih lanjut akan mengikuti temuan penyidik. Sampai ada keterangan resmi mengenai hasil penyidikan, perkara ini tetap perlu dipahami sebagai dugaan yang sedang ditangani, tanpa mendahului penilaian aparat maupun menyatakan adanya keputusan hukum.
Seorang perempuan berinisial Anw, berusia 26 tahun, dilaporkan membuat laporan polisi pada 12 September 2026 terkait dugaan kekerasan seksual yang dikaitkan dengan Bertrand Peto. Informasi mengenai perkara ini menyebut laporan tersebut berangkat dari peristiwa yang menurut Anw berlangsung di sebuah klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Keterangan awal menempatkan kejadian pada Sabtu dini hari, tetapi tidak mencantumkan tanggal kalender kejadian. Karena itu, waktu peristiwa perlu dibedakan dari tanggal saat laporan disampaikan. Uraian yang tersedia menggambarkan dugaan kejadian berdasarkan keterangan pelapor dan belum dengan sendirinya menetapkan kesimpulan mengenai pihak yang terlibat.
Menurut laporan Anw, peristiwa bermula ketika tangannya tiba-tiba ditarik oleh terlapor di depan pintu toilet. Anw kemudian mengaku mengalami dugaan pelecehan serta kekerasan fisik. Rangkaian tersebut merupakan isi keterangan yang disampaikan dalam laporan, sehingga penting untuk menempatkannya sebagai dugaan yang masih perlu diperiksa lebih lanjut. Informasi yang tersedia tidak merinci secara pasti urutan tindakan setelah tangannya ditarik, selain menyebut adanya dugaan pelecehan dan kekerasan fisik. Lokasi yang disebut adalah klub malam di kawasan SCBD, bukan keterangan mengenai bagian lain dari tempat tersebut.
Sumber informasi juga menyebut Anw memiliki bukti visum. Hasil pemeriksaan itu disebut menunjukkan luka lebam pada wajah dan leher. Keterangan mengenai visum menjadi bagian dari informasi yang dilaporkan, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan sendiri penyebab luka ataupun memastikan siapa yang bertanggung jawab. Penilaian atas bukti medis, keterangan pelapor, dan informasi lain berada dalam proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Dengan demikian, penyebutan bukti tersebut perlu dipahami sebagai klaim yang bersumber dari informasi perkara, bukan sebagai penetapan hukum.
Laporan Anw menjadi dasar munculnya dugaan perkara tersebut, sementara keterangan mengenai peristiwa dan bukti yang disebutkan masih perlu ditelaah dalam penyidikan.
Baca juga: Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan | Dedy Luqman Hakim: Jangan Biarkan Kesalahan Prosedur Mengubur Bukti Kekerasan | DAF & Partners Akhiri Kuasa terhadap AD: Bukan Vonis, Melainkan Penegasan Batas Mandat Hukum
