Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur pedoman pemberian bantuan subsidi upah atau gaji (BSU), termasuk batas upah yang menjadi salah satu ketentuan bagi calon penerima. Dengan adanya aturan baru tersebut, batas upah ditetapkan paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti upah minimum kabupaten/kota. Ketentuan ini memberikan acuan mengenai tingkat upah yang digunakan dalam pemberian subsidi.
Batas tersebut tidak hanya dinyatakan sebagai angka tetap Rp3,5 juta. Aturan juga menghubungkannya dengan upah minimum kabupaten/kota, sehingga ketentuan batas dapat menyesuaikan upah minimum yang berlaku di wilayah terkait. Dengan demikian, penjelasan mengenai ambang upah penerima BSU perlu mencakup kedua unsur itu: nominal paling banyak Rp3,5 juta per bulan dan penyesuaian berdasarkan upah minimum kabupaten/kota. Keduanya merupakan bagian dari ketentuan yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas pedoman sebelumnya.
Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Masa berlakunya dimulai sejak tanggal diundangkan, sehingga tanggal tersebut menjadi dasar mulai berlakunya ketentuan dalam peraturan. Informasi tanggal ini penting untuk membaca batas upah BSU bersama ketentuan lainnya dalam aturan yang sama. Secara ringkas, perubahan yang disebutkan menetapkan pedoman pemberian subsidi gaji atau upah, menetapkan batas paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau menyesuaikannya dengan upah minimum kabupaten/kota, serta mulai berlaku pada saat diundangkan pada 28 Oktober 2026. Uraian batas upah tersebut menjelaskan ketentuan yang tercantum dalam peraturan, tanpa mengubahnya menjadi angka atau persyaratan lain.
Persyaratan penerima BSU 2026 mencakup identitas kependudukan dan status kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja yang dipertimbangkan harus merupakan warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah. NIK berfungsi sebagai identitas dasar untuk mencocokkan data pekerja dalam proses verifikasi. Karena itu, informasi kependudukan yang digunakan perlu sesuai dengan data resmi dan tidak keliru, termasuk nama serta nomor identitas.
Selain memenuhi ketentuan kewarganegaraan dan NIK, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Status aktif tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan kelayakan, sehingga kepesertaan perlu terdaftar dan dapat ditemukan dalam basis data BPJS Ketenagakerjaan pada periode yang ditentukan. Pekerja dapat memastikan status kepesertaannya melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau meminta klarifikasi kepada pemberi kerja apabila terdapat perbedaan informasi.
Dalam menentukan upah sebagai acuan, yang dipakai bukan semata-mata angka yang disampaikan pekerja ketika mengajukan bantuan. Acuannya adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Dengan demikian, kesesuaian pelaporan perusahaan berpengaruh terhadap informasi penghasilan yang digunakan dalam pemeriksaan. Jika pekerja merasa nilai yang tercatat tidak mencerminkan upahnya, langkah awal yang relevan ialah mengecek slip gaji dan meminta pemberi kerja meninjau pelaporan kepesertaan.
Komponen upah yang diperhitungkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Upah pokok merupakan imbalan dasar yang dibayarkan sesuai ketentuan kerja, sedangkan tunjangan tetap adalah pembayaran tambahan yang diberikan secara teratur dan tidak bergantung pada kehadiran atau hasil kerja tertentu. Komponen tidak tetap, seperti pembayaran yang berubah-ubah berdasarkan lembur atau insentif tertentu, tidak termasuk dalam dua unsur tersebut. Memahami dasar penghitungan ini membantu pekerja membaca data upah yang tercatat dan membedakannya dari total penerimaan pada slip gaji. Pemeriksaan berkala dapat membantu menemukan kekeliruan sebelum proses verifikasi bantuan berlangsung.
Batas upah untuk menentukan penerima BSU tidak selalu sama di seluruh Indonesia. Penyesuaiannya mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah tempat pekerja bekerja. Karena nilai UMK dan UMP berbeda antardaerah, ambang penghasilan yang digunakan untuk menilai kelayakan juga dapat berbeda. Oleh sebab itu, pekerja perlu merujuk pada standar daerah yang sesuai, bukan menganggap satu angka batas upah berlaku seragam secara nasional.
Di wilayah yang menetapkan UMK lebih dari Rp3,5 juta, batas penghasilan penerima mengacu pada UMK tersebut. Nilainya kemudian dibulatkan ke atas sampai mencapai ratusan ribu rupiah penuh. Sebagai ilustrasi, apabila UMK setempat sebesar Rp3.650.000, batas yang digunakan setelah pembulatan menjadi Rp3.700.000. Pembulatan dilakukan ke angka berikutnya, bukan dengan mengurangi nilai UMK, sehingga batas hasilnya tetap berada di atas atau sama dengan acuan upah minimum yang berlaku.
Untuk daerah yang tidak menetapkan UMK, acuan penghitungan beralih ke UMP. Mekanisme pembulatannya sama, yaitu menaikkan nilai UMP hingga ratusan ribu rupiah penuh. Dengan demikian, penentuan batas tidak bergantung pada perkiraan atau pilihan pekerja, melainkan pada upah minimum resmi yang berlaku di wilayah terkait. Perbedaan UMP dan UMK dapat menghasilkan ambang yang berbeda, termasuk bagi pekerja dengan penghasilan yang sama tetapi bekerja di daerah berlainan.
Konsekuensinya, penghasilan yang masih berada dalam batas penerima di satu daerah belum tentu memenuhi batas di daerah lain. Pemeriksaan kelayakan perlu mempertimbangkan lokasi kerja serta ketentuan UMK atau UMP yang menjadi dasar. Selain batas penghasilan, status penerima tetap tunduk pada persyaratan program BSU lainnya. ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dikecualikan dari penerimaan BSU. Karena itu, memenuhi batas upah saja tidak otomatis menjadikan seseorang berhak menerima bantuan apabila termasuk dalam kelompok yang tidak menerima atau tidak memenuhi ketentuan lain. Pastikan informasi upah minimum merujuk pada ketetapan resmi daerah untuk periode yang relevan saat penyaluran berlangsung, agar perbandingan batas dilakukan secara tepat dan tidak tertukar dengan standar dari wilayah lainnya.Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditetapkan dalam aturan adalah Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima bantuan dengan total Rp900.000 untuk keseluruhan periode tersebut. Skema ini menggabungkan nilai bantuan bulanan selama tiga bulan, tetapi penyalurannya dilakukan sekaligus, bukan diberikan sebagai pembayaran terpisah setiap bulan. Karena itu, jumlah yang diterima dalam satu kali penyaluran mencakup akumulasi bantuan untuk tiga bulan, sesuai ketentuan program yang berlaku.
Nilai tersebut berlaku bagi penerima yang memenuhi persyaratan dan ketentuan penyaluran BSU. Dengan menyebutkan nilai per bulan sekaligus total bantuan, pekerja dapat memahami besaran dukungan yang disediakan dalam program ini. Namun, hak menerima bantuan tetap bergantung pada pemenuhan kriteria yang ditetapkan; angka Rp900.000 bukan berarti setiap pekerja otomatis memperoleh pembayaran. Proses penyaluran juga mengikuti aturan yang berlaku, sehingga informasi mengenai kelayakan dan pelaksanaan bantuan perlu merujuk pada ketentuan resmi, bukan semata-mata pada besaran nominalnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. Pernyataan tersebut menempatkan bantuan sebagai dukungan bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup, dengan penyaluran yang tetap mengikuti persyaratan serta ketentuan yang berlaku. Artinya, tujuan yang disampaikan pemerintah berkaitan dengan fungsi bantuan bagi pekerja dan dukungan terhadap keberlanjutan kegiatan ekonomi. Pernyataan ini tidak mengubah nilai maupun mekanisme yang ditetapkan: jumlahnya Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, total Rp900.000, dan dibayarkan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi syarat. Dengan memahami nominal, periode, cara pembayaran, dan persyaratan tersebut, pembaca dapat membedakan besaran program dari ketentuan untuk menjadi penerima.
Baca juga: Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya | Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras | Babinsa 1714-01/Mulia Ulia Pererat Kemanunggalan TNI–Rakyat Melalui Anjangsana dan Bantuan Sembako di Kampung Kulon Enggame, Distrik Pagaleme
