KPK Dalami Aset dan Dugaan Gratifikasi Vina Ledy dalam Penyidikan Kasus Rejang Lebong

oleh -663 Dilihat
oleh
KPK Dalami Aset dan Dugaan Gratifikasi Vina Ledy dalam Penyidikan Kasus Rejang Lebong

Kota Bengkulu | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vina Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Vina menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Vina sekaligus menjelaskan fokus pemeriksaan penyidik.

Menurut Budi, penyidik mendalami aset-aset yang diduga diterima Vina dari pihak lain. Pendalaman tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan menelusuri informasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan suap proyek. KPK belum menyampaikan rincian mengenai jenis, nilai, maupun asal aset yang ditanyakan kepada saksi. Karena itu, informasi tentang aset tersebut masih berada dalam lingkup dugaan yang sedang diklarifikasi oleh penyidik, bukan kesimpulan mengenai keterlibatan atau kesalahan Vina.

Pemeriksaan terhadap saksi merupakan salah satu tahapan penyidikan untuk memperoleh keterangan yang relevan dengan perkara. Dalam proses ini, penyidik dapat meminta penjelasan mengenai informasi yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk kepemilikan atau penerimaan aset. Status Vina sebagai saksi perlu dibedakan dari status tersangka: keterangan yang diberikan saat pemeriksaan digunakan untuk membantu penyidik menguji dan melengkapi informasi perkara. KPK belum mengumumkan perubahan status hukum Vina dalam pemeriksaan tersebut.

Penyidikan yang berhubungan dengan proyek di Kabupaten Rejang Lebong masih menjadi konteks utama pemeriksaan ini. Pendalaman terhadap aset yang diduga diterima menunjukkan bahwa penyidik juga menelusuri informasi di luar uraian langsung mengenai proyek, sepanjang dinilai relevan dengan perkara. Namun, rincian lebih lanjut mengenai materi pertanyaan, hubungan aset dengan dugaan suap, ataupun langkah penyidikan berikutnya belum disampaikan dalam keterangan tersebut. Perkembangan perkara dan kesimpulan atas keterangan saksi tetap menunggu proses penyidikan KPK. Dengan demikian, informasi yang telah dikonfirmasi sejauh ini terbatas pada kehadiran Vina, statusnya sebagai saksi, lokasi pemeriksaan, serta fokus penyidik pada aset yang diduga diterimanya dari pihak lain.

Lima unit mobil, satu rumah, dan satu apartemen menjadi bagian dari aset yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan perkara di Rejang Lebong. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa aset-aset tersebut diduga diterima Vina Ledy dari pengusaha Eno Bowo Susilo. Keterangan itu menggambarkan dugaan yang masih didalami, bukan penetapan bahwa penerimaan tersebut telah terbukti secara hukum. Karena itu, asal-usul dan kaitan setiap aset dengan perkara tetap menjadi materi pemeriksaan penyidik.

Menurut Budi, seluruh aset yang disebutkan telah disita KPK. Penyitaan merupakan langkah penyidikan untuk mengamankan barang yang dinilai relevan, sekaligus memungkinkan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kepemilikan, waktu perolehan, sumber dana, dan hubungan aset dengan dugaan tindak pidana. Rincian yang disampaikan mencakup lima kendaraan, sebuah rumah, serta satu unit apartemen. Belum ada keterangan dalam informasi tersebut mengenai merek mobil, lokasi properti, ataupun nilai keseluruhan aset, sehingga rincian itu tidak dapat diasumsikan. Penyitaan sendiri tidak serta-merta membuktikan bahwa aset berasal dari tindak pidana.

Selain menelusuri aset yang telah disita, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan Vina. Pemeriksaan turut menyentuh dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, dengan memperhatikan kapasitas Vina sebagai anggota DPRD. KPK perlu menguji apakah ada pemberian, siapa pihak yang diduga memberi, kapan penerimaan berlangsung, serta apakah terdapat hubungan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki. Pada tahap ini, informasi tersebut masih berupa dugaan yang menjadi objek penyidikan, bukan kesimpulan akhir. Proses pendalaman dapat mencakup pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen atau transaksi yang relevan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran akan bergantung pada bukti yang diperoleh dan proses hukum selanjutnya. Dengan demikian, penyitaan aset dan pendalaman dugaan penerimaan lain perlu dipahami sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti, sementara pihak-pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menjalani proses sesuai ketentuan hukum.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan perkara yang berkaitan dengan Rejang Lebong, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan anggota DPRD lain. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Penelusuran itu dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga memiliki peran, berdasarkan keterangan serta bukti yang telah diperoleh. Dengan demikian, proses saat ini belum dapat dipahami sebagai keputusan bahwa ada pihak lain yang telah terbukti terlibat.

Menurut Budi, penyidikan pengembangan masih berada dalam tahap penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Tahap tersebut memungkinkan penyidik mendalami dugaan tindak pidana dan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Hingga informasi yang disampaikan itu, belum ada penetapan tersangka tambahan. KPK masih bekerja untuk menguji setiap informasi yang masuk, mencocokkannya dengan bukti, serta menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh. Penetapan status hukum baru akan dilakukan setelah penyidik menilai kecukupan bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Budi menegaskan, pendalaman masih berlangsung untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atau memenuhi dasar hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, kemungkinan keterlibatan anggota DPRD lainnya tetap menjadi bagian dari materi penyidikan, bukan kesimpulan yang telah diputuskan. Dalam pemanggilan yang dibahas, Vina Ledy berstatus sebagai saksi. Pemanggilan tersebut tidak dengan sendirinya mengubah statusnya menjadi tersangka; keterangan yang diberikan dapat digunakan penyidik untuk memperjelas perkara dan menilai bukti terkait. KPK belum menyampaikan penetapan tersangka baru, sementara pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan tetap dilakukan. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan bukti yang diperoleh, sehingga semua pihak perlu dipandang sesuai status hukum masing-masing.

Perkara yang kini didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. Operasi tersebut menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya. Penindakan itu berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pada tahap awal, perhatian penyidikan diarahkan pada dugaan pengaturan pemberian uang yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pemerintah daerah.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dan dugaan terhadap para pihak masih harus diuji melalui tahapan penyidikan serta proses peradilan. KPK menelusuri peran masing-masing pihak dalam perkara itu, termasuk kaitan unsur pemerintah daerah dan pihak swasta.

Menurut dugaan penyidik, perkara tersebut terkait suap dalam skema ijon proyek untuk tahun anggaran 2025–2026. Istilah ijon merujuk pada dugaan pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek sebelum pekerjaan dilaksanakan atau anggaran terkait direalisasikan. Pengusutan tidak hanya berkutat pada rangkaian peristiwa di Rejang Lebong. Penyidikan juga berkembang ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, sehingga sejumlah lokasi di kota itu turut diperiksa. Dalam penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai dengan nilai lebih dari Rp4 miliar. Penyitaan itu menjadi salah satu bagian dari pengumpulan barang bukti dalam penyidikan, sementara hubungan setiap temuan dengan perkara terus ditelusuri oleh penyidik.