BGN Pangkas Batas Biaya Operasional Dapur MBG Menjadi Rp3.000 per Porsi

oleh -596 Dilihat
oleh
BGN Pangkas Batas Biaya Operasional Dapur MBG Menjadi Rp3.000 per Porsi

Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal dana operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per porsi. Ketentuan ini mengatur besaran dana yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dapur dan menjadi acuan bagi pelaksanaan program. Dengan adanya batas yang jelas, penggunaan anggaran operasional diharapkan mengikuti ketentuan yang sama. Aturan tersebut juga menegaskan bahwa dana operasional harus dibedakan dari kebutuhan lain dalam penyelenggaraan layanan makanan bergizi.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan aturan baru tersebut telah ditandatangani pada Kamis pagi, 29 Oktober. Penandatanganan berlangsung di Jakarta, dalam agenda refleksi 100 hari kepemimpinannya. Keterangan itu menandai penetapan kebijakan yang secara khusus membatasi biaya operasional dapur MBG. Batas sebesar Rp3.000 per porsi berlaku sebagai angka maksimum, bukan jumlah yang wajib dihabiskan untuk setiap porsi. Karena itu, pengeluaran operasional harus disesuaikan dengan batas yang telah ditetapkan.

Dalam aturan baru tersebut, biaya operasional tidak boleh melampaui Rp3.000 per porsi. Artinya, pengelola dapur perlu memastikan bahwa biaya yang dimasukkan ke dalam pos operasional tetap berada di bawah atau tepat pada batas tersebut. Ketentuan ini berlaku sebagai pembatas penggunaan dana operasional, sehingga pengeluaran di atas angka itu tidak sesuai dengan aturan. Penegasan batas maksimum memberikan patokan yang dapat digunakan saat menyusun maupun menjalankan pengelolaan biaya dapur untuk program MBG.

Penetapan batas ini menjadi bagian dari pengaturan pembiayaan dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis. Bagi dapur penyedia makanan, angka maksimal tersebut perlu diperhatikan dalam perencanaan biaya per porsi dan pencatatan pengeluaran operasional. BGN menyampaikan ketentuan melalui aturan yang telah ditandatangani oleh Sudaryono. Dengan demikian, pokok kebijakannya adalah adanya plafon operasional yang tegas: maksimal Rp3.000 untuk setiap porsi, dan biaya operasional tidak diperbolehkan melewati batas itu. Ketentuan ini menjadi dasar pengendalian pengeluaran operasional dapur MBG.

Perubahan batas biaya operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Rp3.000 per porsi didasarkan pada evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap penerapan skema sebelumnya. Evaluasi tersebut menyoroti perbedaan angka biaya yang ditetapkan dan jumlah yang pada akhirnya diklaim oleh pengelola. Dalam penjelasan Sudaryono, aturan lama memberi ruang bagi pengelola untuk memasukkan sejumlah komponen biaya di luar angka Rp3.000 per porsi. Dengan demikian, batas yang tertulis tidak selalu menjadi jumlah keseluruhan yang dibebankan dalam perhitungan operasional dapur. Temuan ini menjadi salah satu latar belakang peninjauan kebijakan agar besaran biaya yang berlaku lebih jelas dan terkendali.

Sudaryono menjelaskan bahwa komponen tambahan yang dapat dimasukkan mencakup sewa dan label. Keberadaan ruang untuk menambahkan biaya tersebut membuat angka yang diklaim berbeda dari patokan Rp3.000 per porsi. Menurut keterangannya, rata-rata biaya yang diklaim pengelola berada pada kisaran Rp4.500 hingga Rp5.000 per porsi. Angka itu lebih tinggi daripada batas Rp3.000 yang menjadi acuan, sehingga evaluasi BGN menilai bahwa pelaksanaan aturan sebelumnya belum menghasilkan biaya operasional sebagaimana angka patokan tersebut. Penjelasan ini merujuk pada mekanisme penghitungan yang digunakan dalam skema lama, bukan pada perubahan nilai biaya bahan makanan atau rincian lain yang tidak disebutkan Sudaryono.

Karena itu, penetapan batas baru dimaksudkan untuk membatasi biaya operasional dapur pada Rp3.000 per porsi dan mengurangi selisih acuan dengan klaim rata-rata. Latar belakang kebijakan ini berangkat dari evaluasi atas aturan yang memungkinkan tambahan biaya, sehingga angka yang dibayarkan atau diklaim dapat melampaui patokan awal. Keterangan Sudaryono memberi konteks bahwa persoalan yang diperiksa BGN adalah penerapan skema biaya operasional dan ruang penambahan komponen di luar angka tersebut. Bagi pelaksanaan program MBG, batas yang lebih tegas diharapkan membuat penghitungan biaya dapur SPPG memiliki acuan yang seragam. Dengan begitu, peninjauan ini menegaskan alasan BGN mengubah ketentuan, sekaligus menjelaskan mengapa klaim rata-rata sebelumnya mencapai Rp4.500 sampai Rp5.000, bukan Rp3.000 per porsi.

Sudaryono memperkirakan bahwa pembatasan biaya operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Rp3.000 per porsi berpotensi membuka peluang penghematan anggaran negara sekitar Rp3 triliun hingga akhir tahun. Angka tersebut merupakan proyeksi, bukan penghematan yang telah tercatat atau terealisasi. Besarnya penghematan masih bergantung pada penerapan kebijakan, volume makanan yang disalurkan, serta waktu berlakunya ketentuan baru. Karena itu, perkiraan tersebut perlu dipahami sebagai potensi fiskal berdasarkan asumsi yang disampaikan, bukan hasil akhir yang sudah dapat dipastikan. Penyesuaian batas biaya operasional dimaksudkan agar lebih banyak anggaran dapat mendukung penyediaan makanan bagi penerima manfaat.

Menurut dasar perhitungan yang dijelaskan Sudaryono, potensi penghematan diperoleh dengan mengalikan selisih biaya operasional dengan sisa hari hingga akhir tahun dan jumlah porsi MBG yang disalurkan. Dengan kata lain, semakin besar selisih biaya operasional sebelumnya dan batas baru, semakin panjang periode penerapannya, serta semakin banyak porsi yang didistribusikan, semakin besar pula nilai penghematan yang mungkin terkumpul. Perhitungan ini bergantung pada asumsi bahwa penyaluran berlangsung sesuai perkiraan dan pembatasan biaya diterapkan secara konsisten. Perubahan jumlah porsi, hari operasional, atau kebutuhan pelaksanaan dapat membuat hasil aktual berbeda dari proyeksi. Oleh sebab itu, angka sekitar Rp3 triliun menggambarkan estimasi hingga penghujung tahun, bukan nilai yang otomatis akan dicapai.

Sudaryono juga mengkritik skema lama karena dinilai berisiko membuat anggaran lebih banyak terserap untuk kebutuhan operasional daripada untuk makanan yang diterima masyarakat. Jika porsi belanja operasional terlalu besar, dana yang seharusnya menopang kualitas dan jangkauan penyediaan makanan dapat berkurang. Pembatasan biaya diharapkan membantu mengendalikan pengeluaran pendukung, tanpa mengabaikan kebutuhan nyata dapur untuk menjalankan layanan. Namun, pengawasan tetap diperlukan agar efisiensi tidak mengganggu kelancaran distribusi, mutu makanan, maupun keselamatan proses pengolahan. Evaluasi berkala atas biaya dan jumlah porsi dapat membantu memastikan penggunaan dana lebih seimbang serta menguji apakah proyeksi penghematan mendekati realisasi. Hingga data pelaksanaan tersedia, perkiraan tersebut tetap perlu dibedakan secara jelas dari capaian anggaran yang telah dibukukan.

Selain membatasi biaya operasional dapur MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan skema pembayaran insentif bagi pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebelumnya, pembayaran insentif disebut menggunakan skema tetap sekitar Rp6 juta per hari. Dalam skema baru, besaran pembayaran tidak lagi ditetapkan sebagai nominal harian yang sama, melainkan dihitung secara proporsional menurut jumlah porsi yang dilayani oleh masing-masing dapur.

Melalui penyesuaian tersebut, pengelola memperoleh insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi. Artinya, jumlah pembayaran akan mengikuti volume porsi yang diproduksi dan disalurkan, bukan semata-mata jumlah hari operasional. Dapur yang melayani lebih banyak porsi akan menerima pembayaran berdasarkan jumlah layanan tersebut, sedangkan dapur dengan volume yang lebih rendah memperoleh insentif sesuai porsi yang ditangani. Dengan demikian, mekanisme ini mengaitkan pembayaran dengan keluaran layanan yang dapat dihitung.

BGN menyatakan perubahan itu dimaksudkan agar pembayaran lebih sesuai dengan jumlah porsi yang diproduksi setiap dapur. Skema berbasis porsi juga membuat dasar perhitungan insentif lebih sejalan dengan skala pelayanan masing-masing SPPG. Penyesuaian ini menjadi perubahan tersendiri di samping pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per porsi. Kedua langkah tersebut menunjukkan upaya untuk menata kembali komponen pengeluaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), tanpa menyamakan kebutuhan operasional setiap dapur yang melayani volume berbeda.

Pembatasan biaya operasional.

Baca juga: Tingkatkan Kesiapsiagaan Operasional, FIB Gelar Contingent Training Capsule Satgas Kizi TNI Konga Monusco XX-W | Pesan Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto : TNI Harus Terus Menjadi Pelopor Perjuanngan Bangsa Meraih Kejayaan | Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026