BEI Hapus Lima Saham dari Daftar Short Selling November 2026

oleh -144 Dilihat
oleh
BEI Hapus Lima Saham dari Daftar Short Selling November 2026

Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan lima saham tidak lagi tercantum dalam daftar efek yang dapat digunakan untuk transaksi short selling pada November 2026. Kelima saham tersebut berasal dari sejumlah emiten besar di pasar modal, yakni PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).

Penetapan tersebut menunjukkan perubahan pada daftar saham yang memenuhi ketentuan untuk digunakan dalam transaksi jual kosong selama periode November. Dengan demikian, ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF tidak masuk dalam daftar efek yang dapat digunakan untuk keperluan tersebut pada bulan itu. Informasi ini merujuk pada daftar yang ditetapkan BEI, bukan pada penilaian mengenai prospek bisnis atau kinerja perusahaan-perusahaan terkait.

Short selling merupakan transaksi ketika investor menjual efek yang belum dimiliki, dengan harapan dapat membelinya kembali pada harga yang lebih rendah. Pelaksanaannya bergantung pada ketentuan pasar dan daftar efek yang ditetapkan bursa. Karena itu, perubahan daftar dapat menjadi informasi penting bagi investor dan pelaku pasar yang mengikuti ketersediaan saham untuk transaksi tersebut.

BEI mencantumkan kelima emiten itu dalam keputusan mengenai daftar efek untuk transaksi short selling November 2026. Namun, informasi yang tersedia tidak menyebutkan alasan khusus di balik tidak dicantumkannya masing-masing saham. Oleh sebab itu, penghapusan dari daftar tidak dapat dengan sendirinya diartikan sebagai tanda adanya masalah tertentu pada perusahaan, perubahan fundamental, ataupun rekomendasi untuk membeli atau menjual sahamnya.

Investor yang memerlukan rincian mengenai daftar efek pada periode tersebut dapat merujuk pada pengumuman resmi BEI dan ketentuan transaksi yang berlaku. Pemeriksaan terhadap sumber resmi membantu memastikan informasi mengenai status saham, periode berlakunya daftar, serta aturan pelaksanaan transaksi. Kelima kode saham yang ditetapkan tidak tercantum dalam daftar short selling untuk November 2026 sebagaimana keputusan bursa tersebut.

Selain menghapus lima saham dari daftar efek yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengambil keputusan terpisah terkait daftar efek margin. Sebanyak 11 saham dikeluarkan dari daftar efek margin. Kedua perubahan ini menyangkut daftar yang berbeda, sehingga penghapusan dari daftar margin tidak boleh disamakan dengan pencoretan dari daftar short selling. Jumlah dan nama saham pada masing-masing daftar pun tidak sama. Karena itu, investor perlu mencermati pengumuman untuk tiap kategori secara terpisah ketika menilai perubahan kebijakan perdagangan yang diumumkan bursa.

Kesebelas saham yang dicoret dari daftar efek margin tersebut adalah PT Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN), PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS). Daftar itu juga mencakup PT Esta Indonesia Tbk (NEST), PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT), PT Putra Mandiri Jembar Tbk (PMJS), PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE), serta PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM). Nama perusahaan dan kode saham dicantumkan lengkap agar pembaca dapat mengenali emiten yang terdampak tanpa tertukar dengan saham lain.

Efek margin berkaitan dengan fasilitas transaksi yang memungkinkan nasabah menggunakan pembiayaan dari perusahaan sekuritas sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perubahan daftar margin berhubungan dengan kelayakan efek dalam fasilitas tersebut, sedangkan daftar short selling berhubungan dengan mekanisme transaksi jual yang berbeda. Penghapusan dari daftar margin tidak dengan sendirinya berarti saham itu juga dihapus dari daftar short selling, atau sebaliknya. Investor sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi BEI dan ketentuan perusahaan sekuritas masing-masing untuk mengetahui penerapan perubahan serta tanggal efektifnya. Pemisahan informasi ini membantu menghindari kekeliruan dalam membaca status suatu saham di pasar.Penetapan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai efek yang dapat digunakan dalam transaksi margin dan/atau short selling berlaku untuk periode November 2026. Daftar tersebut menjadi acuan bagi anggota bursa dan investor dalam mengetahui saham yang dapat ditransaksikan maupun dijaminkan untuk keperluan pembiayaan atau pelaksanaan transaksi selama periode tersebut. Dengan demikian, ketentuan ini bukan sekadar informasi mengenai perubahan daftar saham, tetapi juga menjelaskan efek yang memenuhi persyaratan untuk mendukung kegiatan perdagangan dengan fasilitas margin dan short selling.

Ketetapan itu dimuat dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00206/BEI.POP/10-2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Pengumuman tersebut menetapkan daftar efek yang berlaku pada November, termasuk perubahan berupa penghapusan lima saham dari daftar short selling. Investor dan perusahaan efek perlu merujuk pada dokumen resmi tersebut ketika memeriksa kelayakan saham untuk transaksi selama bulan terkait. Status suatu saham dalam daftar dapat memengaruhi ketersediaannya untuk transaksi dengan fasilitas tertentu, sehingga pemeriksaan terhadap periode dan ketentuan terbaru penting dilakukan sebelum investor mengambil keputusan.

Dasar pengumuman merujuk pada Peraturan BEI Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Peraturan ini mengatur persyaratan efek serta tata cara perdagangan yang berkaitan dengan kedua jenis transaksi tersebut. BEI juga merujuk pada Peraturan Nomor III-I mengenai Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling, yang mengatur aspek keanggotaan bagi anggota bursa yang menjalankan fasilitas terkait. Kedua peraturan itu menjadi landasan bagi penetapan daftar efek sekaligus pelaksanaan transaksi oleh pihak yang berwenang. Karena daftar dapat berubah dari satu periode ke periode berikutnya, pelaku pasar sebaiknya memastikan informasi yang digunakan sesuai pengumuman November 2026 dan ketentuan bursa yang berlaku. Pemahaman atas dasar aturan tersebut membantu investor membedakan saham yang dapat menjadi objek transaksi margin, short selling, atau jaminan dari saham yang tidak tercantum dalam daftar pada periode tersebut. Perusahaan efek juga perlu menyampaikan informasi yang relevan kepada nasabah sebelum memfasilitasi transaksi.Dasar kebijakan yang dirujuk Bursa Efek Indonesia (BEI) mencakup Keputusan Direksi Nomor KEP-00135/BEI/09-2026 tanggal 18 September 2026 tentang perubahan ketentuan pembatasan transaksi short selling. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka pengaturan yang mengatur pembatasan aktivitas short selling di pasar modal. Dalam konteks penghapusan sejumlah saham dari daftar short selling November 2026, rujukan regulasi ini menunjukkan bahwa pengaturan daftar dan pembatasan transaksi berada dalam kerangka kebijakan bursa yang diperbarui.

BEI juga merujuk Pengumuman Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026 tanggal 14 September 2026 mengenai pemberlakuan kembali pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek. Pengumuman itu menandai penerapan kembali dua aspek yang berkaitan, yakni fasilitas pembiayaan untuk transaksi short selling serta pelaksanaan transaksi tersebut oleh perusahaan efek. Pemberlakuan kembali dimulai pada 15 September 2026. Tanggal tersebut merupakan titik mulai penerapan sebagaimana disebut dalam informasi kebijakan, tanpa perlu mengaitkannya dengan kronologi atau alasan lain.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengarahkan agar pembiayaan transaksi short selling diterapkan kembali secara bertahap. Arahan bertahap ini mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan. Ketiga pertimbangan tersebut menjadi unsur penting dalam pelaksanaan kebijakan, karena kegiatan short selling dan pembiayaannya memerlukan dukungan sistem yang siap, pengelolaan risiko yang memadai, serta pengawasan yang berjalan efektif. Dengan demikian, penerapan kembali tidak hanya merujuk pada tanggal dimulainya kebijakan, tetapi juga pada pendekatan pelaksanaan yang memperhatikan kesiapan dan pengendalian.