Kabupaten Aceh Utara. Dari | Ladang ganja dengan luas sekitar 18 hektare ditemukan di Kabupaten Aceh Utara. Area tersebut berada di Dusun Alue Garut dan Dusun Cot Mancang, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang. Luasnya yang mencapai belasan hektare menjadi pokok informasi dalam pengungkapan ini. Angka tersebut juga memberikan gambaran mengenai skala area yang dimaksud, tanpa perlu menambahkan rincian lain tentang keadaan ladang maupun lingkungan di sekitarnya. Kedua dusun yang disebutkan berada dalam satu desa dan kecamatan yang sama, yakni Desa Teupin Reusep di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Untuk membantu masyarakat membayangkan luas area tersebut, sekitar 18 hektare disebut setara dengan kurang lebih 25 lapangan sepak bola. Perbandingan ini menunjukkan bahwa temuan tersebut mencakup wilayah yang cukup luas, tetapi tidak mengubah angka perkiraan yang disampaikan. Luas ladang tetap dinyatakan sekitar 18 hektare, sedangkan jumlah lapangan sepak bola berfungsi sebagai gambaran pembanding. Informasi yang tersedia menyebutkan dua dusun sebagai lokasi temuan, yaitu Alue Garut dan Cot Mancang. Tidak ada rincian tambahan mengenai pembagian luas kedua dusun tersebut.
Informasi mengenai temuan ladang ganja itu disampaikan oleh Kepala BNNP Aceh, Dedy Tabrani, di Banda Aceh pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dengan demikian, keterangan yang menjadi dasar informasi ini mencakup perkiraan luas sekitar 18 hektare, perbandingan dengan kurang lebih 25 lapangan sepak bola, serta lokasi di dua dusun dalam Desa Teupin Reusep. Uraian tersebut membatasi perhatian pada lokasi, ukuran, dan pihak yang menyampaikan informasi. Tidak tersedia keterangan lebih lanjut mengenai kondisi lokasi atau proses penemuan, sehingga aspek-aspek itu tidak dapat dijelaskan berdasarkan informasi yang diberikan.
Pengungkapan ladang ganja di Aceh Utara dilakukan melalui operasi gabungan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 90 personel dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Polda Aceh, satuan Brimob, serta Polres Lhokseumawe. Pelibatan sejumlah unsur tersebut menunjukkan bahwa penanganan temuan di lapangan dilaksanakan secara terkoordinasi oleh aparat terkait. Operasi itu menjadi bagian dari upaya mengungkap keberadaan area penanaman ganja yang sebelumnya ditemukan di wilayah tersebut. Informasi mengenai kegiatan disampaikan dengan menekankan keterlibatan lintas instansi dan proses penanganan terhadap orang-orang yang diamankan.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat sebagai petani dalam penanaman ganja. Status mereka tetap sebagai terduga, sehingga pengamanan tersebut tidak dapat dipandang sebagai penetapan bahwa mereka telah terbukti melakukan tindak pidana. Dugaan mengenai peran masing-masing perlu diperiksa melalui tahapan penyelidikan dan proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, keterangan tentang empat orang yang diamankan perlu dibedakan dari kesimpulan hukum, yang hanya dapat ditentukan setelah bukti serta informasi terkait ditelaah oleh pihak berwenang.
Setelah diamankan, keempat terduga diserahkan kepada Polres Lhokseumawe untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Penanganan berikutnya berada dalam kewenangan kepolisian, termasuk mendalami keterangan yang relevan dan menilai bukti yang tersedia. Belum ada dasar untuk menyatakan bahwa mereka telah dinyatakan bersalah; proses penyelidikan justru diperlukan untuk memastikan fakta dan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan. Operasi gabungan ini mencakup pengungkapan lokasi penanaman dan penyerahan para terduga kepada aparat yang menangani perkara. Perkembangan penyelidikan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan mereka, sementara prinsip kehati-hatian tetap penting dalam menyampaikan informasi tentang status hukum setiap orang yang diamankan.
Dalam operasi pengungkapan ladang ganja di Aceh Utara, kondisi tanaman yang ditemukan memberikan gambaran tentang karakter lahan dan tahap pertumbuhannya. Berdasarkan keterangan sumber, ladang tersebut berada pada ketinggian sekitar 207 meter di atas permukaan laut. Angka ketinggian ini menjadi salah satu rincian lokasi yang dicatat dalam laporan operasi, bersama pengamatan terhadap ukuran dan susunan tanaman. Informasi tersebut menjelaskan keadaan ladang saat ditemukan, tanpa menjadi dasar untuk memperkirakan jumlah tanaman atau nilai ekonominya.
Tanaman yang terungkap memiliki tinggi berkisar satu hingga dua meter. Rentang tersebut menunjukkan bahwa ukuran tanaman di area itu tidak seragam, sebagaimana dapat terlihat dari variasi tinggi yang dilaporkan. Sumber juga menyebut jarak tanam sekitar setengah meter. Dengan jarak itu, tanaman tersusun berdekatan di lahan, sementara rincian yang tersedia hanya menjelaskan pola penanaman secara umum. Tidak ada keterangan tambahan mengenai luas tiap petak, kepadatan pada bagian tertentu, ataupun jumlah tanaman secara keseluruhan, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan dari informasi ini.
Perkiraan usia tanaman berada pada rentang dua hingga empat bulan. Rentang ini menunjukkan bahwa tanaman yang ditemukan diperkirakan berada pada tahap pertumbuhan yang berbeda, tetapi tidak menjelaskan secara terperinci kapan penanaman dilakukan atau apakah seluruh tanaman ditanam pada waktu yang sama. Usia tersebut disampaikan sebagai perkiraan, bukan hasil penanggalan yang lebih spesifik. Jika dibaca bersama ketinggian lokasi, ukuran tanaman, serta jarak tanam, keterangan ini melengkapi gambaran kondisi ladang saat operasi berlangsung. Rincian yang tersedia berfokus pada pengamatan fisik di lapangan; karena itu, uraian hasil operasi dapat menyebut karakter tanaman dan lokasinya secara terukur, tanpa menambahkan angka atau kesimpulan yang tidak disampaikan oleh sumber. Dengan demikian, informasi mengenai tinggi, jarak tanam, dan usia membantu pembaca memahami apa yang ditemukan petugas, sekaligus menjaga pemberitaan tetap terbatas pada fakta yang dilaporkan.Dedy menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya menyasar peredaran gelap dan para pelaku yang mendistribusikannya. Sumber produksi juga perlu diungkap dan ditangani agar penindakan mencakup mata rantai narkotika secara lebih menyeluruh. Pengungkapan ladang ganja di Aceh Utara, yang mencakup area sekitar 18 hektare, menjadi bagian dari pendekatan tersebut. Pernyataan ini menempatkan pencegahan produksi sebagai aspek penting dalam kerja pemberantasan, berdampingan dengan upaya menghadapi peredaran di tengah masyarakat.
Pengungkapan itu berlangsung bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda. Dedy menyebut momentum tersebut sebagai kesempatan untuk menegaskan komitmen BNNP Aceh dalam mengajak generasi muda mengambil peran melawan narkoba. Ajakan itu tidak terbatas pada dukungan terhadap kegiatan lembaga, melainkan juga mendorong pemuda membangun kepedulian dan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, semangat kebersamaan yang melekat pada peringatan Sumpah Pemuda dapat menjadi landasan bagi keterlibatan generasi muda dalam gerakan antinarkoba.
Dedy mengajak pemuda untuk memulai peran tersebut dari ruang yang dekat dengan kehidupan sehari-hari: keluarga, sekolah, kampus, dan gampong. Di lingkungan keluarga, pemuda dapat ikut menumbuhkan komunikasi dan kepedulian terhadap bahaya narkoba. Di sekolah maupun kampus, mereka dapat mendukung suasana yang mendorong perilaku sehat dan menolak penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, keterlibatan di gampong dapat dilakukan dengan membangun kesadaran bersama serta mendukung kegiatan pencegahan yang berlangsung di tingkat komunitas. Ia juga menyampaikan pentingnya memperkuat sinergi BNNP Aceh, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kerja bersama para pihak tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam menghadapi persoalan narkoba, termasuk melalui perhatian terhadap sumber produksi dan pelibatan warga dalam gerakan pencegahan. Dengan mengajak pemuda berpartisipasi di beragam lingkungan, Dedy menekankan bahwa gerakan antinarkoba memerlukan kepedulian berbagai unsur, bukan hanya tindakan aparat terhadap jaringan peredaran maupun tempat produksi.
