Kota Bandung | Dua mobil SIM keliling Polrestabes Bandung dijadwalkan memberikan layanan perpanjangan SIM kepada warga di dua titik berbeda. Pembagian lokasi ini memberi pilihan bagi pemohon untuk mendatangi tempat yang lebih mudah dijangkau, sesuai dengan rute dan kebutuhan masing-masing. Mobil pertama berada di BPR KS Wasthu, Jalan Wastukencana, sedangkan mobil kedua dijadwalkan melayani pemohon di Summit Oto Finance, Jalan Moch Ramdan, Bandung. Pastikan tujuan yang dipilih sesuai dengan informasi terbaru sebelum berangkat.
Berdasarkan keterangan jadwal yang tersedia, layanan di kedua lokasi berlangsung pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Rentang waktu tersebut relatif singkat, sehingga warga disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan memastikan masih tersedia waktu untuk mengikuti proses pelayanan. Pemohon juga sebaiknya memeriksa kembali ketentuan dan persyaratan perpanjangan SIM yang berlaku, serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum mendatangi mobil layanan. Informasi mengenai kuota, perubahan lokasi, atau penyesuaian jam dapat dikonfirmasi melalui kanal resmi kepolisian.
Terdapat ketidaksesuaian tanggal dalam bahan informasi yang beredar. Judul sumber mencantumkan 27 Oktober 2026, sementara isi menyebut Selasa, 26 Oktober 2026. Karena kedua keterangan itu tidak sama, tanggal operasional belum dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi tersebut. Warga sebaiknya tidak menjadikan salah satu tanggal sebagai kepastian sebelum memperoleh klarifikasi atau melihat pengumuman terbaru dari Polrestabes Bandung. Langkah ini penting agar perjalanan ke BPR KS Wasthu maupun Summit Oto Finance tidak dilakukan pada hari yang keliru.
Dengan memperhatikan dua alamat dan jam layanan yang disebutkan, calon pemohon dapat merencanakan kunjungan secara lebih teratur. Sebelum berangkat, cocokkan kembali lokasi yang dituju, waktu operasional, serta tanggal pelayanan melalui sumber resmi. Informasi yang telah diverifikasi membantu mengurangi risiko datang ketika mobil SIM keliling tidak beroperasi. Apabila jadwal berubah, ikuti pembaruan yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan sesuaikan rencana kunjungan berdasarkan keterangan paling mutakhir.
Layanan SIM Keliling di Bandung ditujukan untuk pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C. Jenis layanan ini tidak mencakup penerbitan SIM baru. Karena itu, pemohon perlu memastikan terlebih dahulu jenis SIM yang dimiliki dan status masa berlakunya sebelum datang ke lokasi pelayanan. Ketentuan tersebut membantu pemohon memahami bahwa layanan keliling memiliki ruang lingkup khusus, yaitu memperpanjang SIM A atau SIM C yang masih berlaku. Informasi mengenai jenis pengurusan ini penting diperhatikan agar kedatangan pemohon sesuai dengan layanan yang tersedia dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai proses yang dapat dilakukan di tempat.
Salah satu ketentuan utama untuk melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling adalah masa berlaku SIM belum habis. SIM A dan SIM C yang masih berlaku dapat diajukan untuk diperpanjang melalui layanan tersebut. Ketentuan masa berlaku ini menjadi dasar untuk membedakan proses perpanjangan dari proses penerbitan SIM baru. Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya memeriksa tanggal kedaluwarsa pada SIM sebelum merencanakan kunjungan. Jika masa berlaku masih aktif, pengurusan yang tersedia adalah perpanjangan untuk kategori SIM A atau SIM C. Pastikan pula informasi layanan yang akan dituju sesuai dengan kebutuhan pengurusan tersebut.
Apabila masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, SIM tersebut tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus menjalani proses penerbitan SIM baru, bukan mengajukan perpanjangan. Perbedaan ini perlu dipahami sebelum menentukan tempat dan rencana pengurusan, sehingga pemohon tidak mengandalkan layanan yang memang diperuntukkan bagi perpanjangan SIM yang masih berlaku. Cakupan perpanjangan SIM A dan SIM C juga berlaku bagi SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Layanan SIM Keliling, Gerai SIM, dan MPP Kota Bandung melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia. Dengan demikian, asal penerbitan SIM tidak mengubah cakupan layanan perpanjangan yang disebutkan, selama pengurusan yang diajukan adalah perpanjangan SIM A atau SIM C yang belum kedaluwarsa.
Sebelum mendatangi layanan SIM Keliling di Bandung, pemohon sebaiknya memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan dan kondisinya sesuai ketentuan. Dokumen utama yang perlu dibawa adalah SIM asli yang masih berlaku serta belum melewati tanggal kedaluwarsanya. Perpanjangan melalui layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis, sehingga penting untuk memeriksa tanggal yang tercantum pada kartu sebelum menentukan waktu pengurusan. Membawa SIM asli membantu petugas memeriksa data dan masa berlaku dokumen. Pastikan kartu berada dalam kondisi yang dapat dibaca, dan jangan hanya mengandalkan foto atau salinan SIM sebagai pengganti dokumen aslinya.
Pemohon juga perlu membawa KTP asli yang masih berlaku. Apabila belum memiliki e-KTP, siapkan surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku sesuai persyaratan. Selain dokumen asli tersebut, sertakan fotokopi KTP agar dapat digunakan dalam proses administrasi. Sebaiknya periksa kembali bahwa identitas pada KTP dan SIM dapat dicocokkan dengan jelas. Menyusun dokumen dalam satu tempat sebelum berangkat dapat membantu mengurangi risiko ada persyaratan yang tertinggal. Karena ketentuan layanan atau kebutuhan pemeriksaan dapat berubah, pemohon dianjurkan memastikan informasi terbaru kepada petugas atau kanal resmi sebelum datang, tanpa menganggap salinan dokumen bisa menggantikan dokumen asli yang diminta.
Jangan menunggu hingga masa berlaku SIM berakhir untuk mulai mengurus perpanjangan. Mengajukan permohonan jauh sebelum tanggal kedaluwarsa memberi waktu untuk menyiapkan berkas dan mendatangi layanan yang tersedia, sekaligus menghindari kendala ketika SIM sudah tidak berlaku. Jika masa berlaku SIM telah terlewati, pemohon tidak dapat mengandalkan prosedur perpanjangan yang ditujukan bagi SIM aktif. Sesuai informasi persyaratan, pemohon dengan SIM kedaluwarsa perlu mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP. Karena itu, memeriksa tanggal berlaku secara berkala dan merencanakan pengurusan lebih awal merupakan langkah praktis. Pastikan pula membawa e-KTP saat mengurus penerbitan SIM baru sebagaimana diarahkan.
Berdasarkan biaya yang tercantum dalam sumber dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM A adalah Rp80.000. Sementara itu, tarif perpanjangan SIM C tercantum sebesar Rp75.000. Kedua angka tersebut merujuk pada jenis SIM yang berbeda, sehingga pemohon perlu memperhatikan golongan surat izin mengemudi yang akan diperpanjang saat membaca informasi biaya. Penyebutan nominal ini membantu pemohon mengetahui tarif yang disebutkan dalam bahan sumber sebelum mengurus perpanjangan melalui layanan SIM Keliling Bandung.
Untuk perpanjangan SIM A, nominal yang disebutkan adalah delapan puluh ribu rupiah. Untuk perpanjangan SIM C, nominal yang disebutkan adalah tujuh puluh lima ribu rupiah. Perbedaan angka mengikuti jenis SIM yang diperpanjang sebagaimana tercantum dalam informasi tersebut. Karena itu, jangan menyamakan tarif SIM A dengan tarif SIM C ketika menyiapkan dokumen dan memeriksa ketentuan layanan. Rujukan PP Nomor 60 Tahun 2016 memberikan konteks bagi angka yang disampaikan, yaitu penerimaan negara bukan pajak. Informasi ini dapat menjadi acuan untuk memahami biaya perpanjangan menurut sumber, bukan penjelasan mengenai keseluruhan proses pelayanan.
Pemohon sebaiknya mencocokkan jenis SIM pada kartu yang dimiliki dengan tarif yang relevan: Rp80.000 untuk SIM A atau Rp75.000 untuk SIM C. Angka tersebut disajikan sebagaimana tercantum dalam bahan sumber dan tidak mencakup penambahan atau perincian biaya lain. Apabila terdapat pertanyaan tentang ketentuan yang berlaku pada hari pengurusan, pemohon dapat memeriksa informasi resmi dari pihak kepolisian atau petugas layanan SIM Keliling Bandung.
