Kota Surabaya | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar perusahaan aplikator ikut menanggung iuran jaminan sosial bagi pekerja yang menjalankan aktivitas melalui platform digital. Rekomendasi ini ditujukan untuk mengurangi ketimpangan dalam hubungan kerja dan memperluas perlindungan bagi pekerja gig, termasuk mereka yang selama ini bergantung pada aplikasi untuk memperoleh pesanan dan penghasilan. Usulan tersebut disampaikan dalam peluncuran hasil kajian Komnas HAM mengenai perlindungan pekerja platform digital, yang digelar secara daring di Jakarta pada Senin (26/10).
Perhatian terhadap pembagian tanggung jawab iuran muncul di tengah pola kemitraan yang banyak digunakan dalam pekerjaan berbasis platform. Dalam pola tersebut, pekerja kerap disebut sebagai mitra, sementara perusahaan mengelola aplikasi dan mempertemukan pekerja dengan pengguna layanan. Namun, penggunaan istilah kemitraan tidak serta-merta menghilangkan ketergantungan pekerja pada sistem platform, maupun kebutuhan mereka atas jaminan sosial. Karena itu, Komnas HAM menyoroti pentingnya melihat kondisi nyata hubungan tersebut, termasuk bagaimana risiko dan kewajiban dibagi pekerja dan perusahaan.
Jika iuran sepenuhnya dibebankan kepada pekerja, kemampuan untuk memperoleh perlindungan dapat bergantung pada besarnya pendapatan dan kestabilan pekerjaan. Penghasilan pekerja gig dapat berubah-ubah, sementara kebutuhan akan perlindungan terhadap risiko sosial tetap ada. Keterlibatan perusahaan aplikator dalam pembiayaan dipandang sebagai salah satu cara agar akses terhadap jaminan sosial tidak hanya ditentukan oleh kemampuan masing-masing pekerja. Pembagian kontribusi juga dapat mendorong pengakuan yang lebih seimbang atas peran perusahaan dalam ekosistem kerja digital.
Kajian Komnas HAM tersebut menempatkan perlindungan pekerja platform sebagai persoalan hak dan tata kelola hubungan kerja, bukan semata urusan individu. Rekomendasi tentang iuran bersama menjadi bagian dari dorongan untuk memastikan pekerja memiliki akses perlindungan yang lebih memadai, tanpa mengabaikan karakter pekerjaan berbasis aplikasi. Pembahasan lebih lanjut diperlukan agar skema yang diterapkan sesuai dengan kondisi pekerja dan tanggung jawab para pihak. Dengan demikian, model kemitraan dapat dievaluasi agar tidak memperlebar ketimpangan, serta perlindungan sosial dapat menjangkau pekerja yang menjalankan pekerjaan melalui platform digital.
Temuan kajian yang disampaikan Komnas HAM menunjukkan bahwa sebagian pekerja gig menjalani jam kerja panjang demi menjaga penghasilan. Rata-rata waktu kerja yang tercatat dalam kajian tersebut melebihi 12 jam sehari. Angka ini menggambarkan kondisi kelompok yang diteliti, bukan berarti setiap pekerja gig bekerja selama itu. Dalam pekerjaan berbasis aplikasi, pendapatan dapat bergantung pada jumlah pesanan, jarak tempuh, waktu aktif, serta aturan insentif. Karena itu, sebagian pekerja mungkin merasa perlu memperpanjang waktu kerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan menutup biaya yang timbul selama bekerja.
Kajian itu juga mencatat komisi yang dipotong dari penghasilan pekerja berada pada kisaran 20–80 persen, bergantung pada skema dan ketentuan yang berlaku. Besaran tersebut tidak dapat dianggap seragam bagi seluruh platform atau pekerja. Di sisi lain, banyak biaya operasional ditanggung langsung oleh pekerja. Bagi pengemudi, pengeluaran dapat mencakup bahan bakar minyak (BBM), perawatan dan perbaikan kendaraan, serta pajak. Penghasilan bersih yang diterima dengan demikian dapat berbeda dari nilai pendapatan kotor yang terlihat sebelum potongan dan biaya tersebut diperhitungkan.
Beban kerja juga disertai risiko kecelakaan saat melakukan perjalanan atau memenuhi pesanan. Biaya akibat insiden, seperti perbaikan kendaraan atau kebutuhan pemulihan, dapat menambah tekanan finansial, meskipun pengalaman dan tingkat risikonya berbeda-beda. Menurut kajian, kepesertaan pekerja gig dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan masih minim. Salah satu konteks yang disebut ialah pengelompokan mereka sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU), sehingga pendaftaran dan pembayaran iuran umumnya perlu diurus sendiri. Dengan jam kerja yang panjang, potongan pendapatan, dan pengeluaran operasional yang ditanggung mandiri, kemampuan membayar iuran secara rutin dapat menjadi tantangan bagi sebagian pekerja. Gambaran ini menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai perlindungan sosial yang lebih sesuai dengan karakter kerja gig.
Komnas HAM menilai bahwa penyebutan hubungan platform dan pekerja sebagai “kemitraan” dalam perjanjian baku tidak dengan sendirinya menentukan status hubungan kerja. Istilah dalam kontrak perlu dibaca secara kritis, terutama ketika pekerja tidak memiliki ruang yang seimbang untuk merundingkan isi perjanjian. Dalam situasi tersebut, persetujuan formal terhadap klausul belum tentu mencerminkan pilihan yang bebas, sebab pekerja dapat berada pada posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan perusahaan atau penyedia platform.
Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa fleksibilitas waktu yang kerap dilekatkan pada pekerjaan gig juga perlu dinilai berdasarkan keadaan pekerja. Pekerja mungkin tampak bebas menentukan kapan akan menerima pesanan atau mulai bekerja, tetapi kebutuhan memperoleh penghasilan dapat mendorong mereka untuk terus aktif dan menerima pekerjaan. Karena itu, keluwesan jadwal tidak otomatis berarti mereka mempunyai kesempatan beristirahat yang cukup. Penilaian perlu melihat apakah pekerja benar-benar dapat menolak pekerjaan, mengatur waktu tanpa tekanan ekonomi yang berlebihan, serta mengambil jeda tanpa kehilangan akses terhadap sumber penghasilan.
Atas dasar itu, Komnas HAM mendorong penerapan prinsip primacy of facts, yakni mengutamakan kenyataan hubungan kerja dibandingkan label atau rumusan dalam dokumen kontrak. Pemeriksaan dapat mencakup bagaimana pekerjaan diberikan dan dikendalikan, sejauh mana platform menentukan aturan atau standar layanan, serta bentuk ketergantungan pekerja dalam menjalankan tugas. Kriteria Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang direkomendasikan pada 1998 juga dapat menjadi rujukan untuk menilai hubungan tersebut secara lebih menyeluruh.
Pendekatan ini tidak berarti setiap pekerja gig otomatis harus dikategorikan sebagai pekerja dalam hubungan kerja formal. Sebaliknya, status perlu ditentukan melalui pemeriksaan fakta dan indikator yang relevan, bukan semata-mata berdasarkan istilah “mitra”. Dengan menempatkan kondisi kerja nyata sebagai dasar penilaian, perlindungan hak dapat diberikan sesuai karakter hubungan yang sesungguhnya. Cara ini juga membantu menghindari penggunaan kontrak baku untuk mengaburkan tanggung jawab, sekaligus mendorong kepastian yang lebih adil bagi pekerja maupun perusahaan.
Komnas HAM mendorong pembagian tanggung jawab pembayaran iuran jaminan sosial bagi pekerja gig, termasuk pengemudi ojek daring. Dalam rekomendasi yang disampaikan Uli, aplikator diharapkan menerapkan skema cost-sharing untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, beban iuran tidak hanya ditanggung pekerja, yang pendapatannya dapat berubah-ubah, tetapi juga dibagi dengan perusahaan platform yang memperoleh manfaat dari layanan mereka. Pembagian ini perlu dirancang secara jelas agar pekerja mengetahui jumlah kontribusi masing-masing pihak dan tetap dapat mengakses perlindungan.
Komnas HAM juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merumuskan skema yang lebih fleksibel dan sesuai dengan karakter pendapatan pekerja gig. Mekanisme iuran, kepesertaan, dan pembayaran perlu mempertimbangkan penghasilan yang tidak tetap serta pola kerja yang berbeda dari pekerja formal. Skema yang adaptif dapat membantu pekerja mempertahankan kepesertaan ketika pendapatan menurun atau aktivitas kerja berubah, tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang menjadi hak mereka. Perumusan kebijakan juga perlu melibatkan pekerja dan aplikator agar ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Uli mencontohkan Pemerintah Kota Surabaya, yang mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayar iuran jaminan sosial bagi 800 pengemudi ojek daring dari total sekitar 16.000 pengemudi. Contoh tersebut memperlihatkan peran yang dapat dijalankan pemerintah daerah, meskipun cakupan bantuan masih terbatas dibandingkan jumlah pekerja.
Baca juga: Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni | Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan | Kasum TNI Bersama Menko Polkam Hadiri Perayaan Hari Nasional ke-77 RRC
