OJK Beri Emiten Waktu Lebih Panjang untuk Buyback Saham Tanpa RUPS

oleh -375 Dilihat
oleh
OJK Beri Emiten Waktu Lebih Panjang untuk Buyback Saham Tanpa RUPS

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa berlaku kebijakan yang memungkinkan emiten melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Dengan keputusan tersebut, fasilitas buyback tanpa RUPS dapat dimanfaatkan hingga Juni 2027. Perpanjangan ini memberi waktu lebih panjang bagi perusahaan tercatat untuk menggunakan kebijakan tersebut dibandingkan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Sebelumnya, periode pelaksanaan buyback tanpa persetujuan RUPS hanya berlangsung sampai akhir 2026. Perubahan batas waktu itu menjadi pokok pengumuman OJK kepada publik dan pelaku pasar modal.

Pengumuman perpanjangan disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Ia menyampaikannya dalam konferensi pers yang berlangsung di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Keterangan tersebut menegaskan bahwa emiten memperoleh tambahan waktu sekitar enam bulan setelah tenggat sebelumnya, yakni akhir Desember 2026. Dengan demikian, batas kebijakan bergeser menjadi Juni 2027. Informasi mengenai tanggal dan penyampaian resmi ini penting bagi perusahaan tercatat serta investor yang mengikuti perkembangan aturan buyback saham di pasar modal.

Buyback tanpa persetujuan RUPS merujuk pada pembelian kembali saham oleh emiten yang dapat dilakukan tanpa menunggu keputusan rapat pemegang saham, selama pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku. Perpanjangan hingga Juni 2027 tidak mengubah perbedaan mekanisme tersebut dan buyback yang memerlukan persetujuan RUPS; yang diperbarui adalah jangka waktu kebijakan. Bagi emiten, tambahan periode ini berarti tersedia waktu lebih luas untuk mempertimbangkan penggunaan fasilitas tersebut dalam merespons kebutuhan perusahaan dan kondisi pasar. Namun, keputusan melakukan pembelian kembali saham tetap perlu memperhatikan aturan OJK yang berlaku dan keterbukaan informasi kepada investor. Pelaku pasar sebaiknya merujuk pada pengumuman serta ketentuan resmi untuk memahami cakupan dan persyaratan kebijakan secara lengkap.

Perpanjangan periode buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memberikan kepastian kerangka waktu bagi emiten yang tengah mempertimbangkan pembelian kembali saham. Dalam kondisi pasar modal yang dinamis, perusahaan perlu ruang untuk menilai perkembangan harga, likuiditas, serta kebutuhan pengelolaan keuangan sebelum mengambil keputusan. Batas waktu yang lebih panjang membantu emiten merencanakan tahapan aksi korporasi dengan lebih terukur, tanpa harus terburu-buru merealisasikannya ketika kondisi belum sesuai. Kebijakan ini juga menjaga opsi buyback tetap tersedia bagi perusahaan yang ingin merespons situasi pasar, sekaligus memberi waktu bagi manajemen untuk mempertimbangkan manfaat dan konsekuensinya bagi perusahaan serta pemegang saham.

Hasan menjelaskan bahwa sejumlah emiten menilai harga saham mereka telah berada pada tingkat yang memungkinkan untuk melakukan buyback. Penilaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan perusahaan ketika menentukan apakah pembelian kembali saham layak dilakukan. Namun, kondisi harga yang dianggap menarik tidak serta-merta berarti keputusan buyback telah diambil atau pelaksanaannya akan berlangsung dalam waktu dekat. Setiap emiten tetap perlu memperhatikan kondisi keuangan, strategi perusahaan, dan pertimbangan lain yang relevan. Karena itu, kebijakan perpanjangan memberi kesempatan kepada perusahaan untuk menilai situasi secara lebih cermat, bukan kewajiban untuk menggunakan fasilitas tersebut. Respons setiap emiten dapat berbeda sesuai keadaan masing-masing.

Dengan periode yang lebih panjang, emiten memperoleh fleksibilitas tambahan untuk merealisasikan aksi korporasi apabila kondisi mendukung. Perusahaan dapat menentukan waktu pelaksanaan berdasarkan evaluasi internal dan dinamika pasar, tanpa terikat pada jangka waktu yang lebih sempit. Fleksibilitas ini penting karena perubahan harga saham dan sentimen pasar dapat memengaruhi pertimbangan buyback dari waktu ke waktu. Meski demikian, perpanjangan kebijakan tidak dapat ditafsirkan sebagai tanda bahwa seluruh emiten akan membeli kembali sahamnya. Keputusan tetap berada pada masing-masing perusahaan, berdasarkan kebutuhan dan penilaiannya. Kepastian waktu tersebut terutama menyediakan kerangka yang lebih leluasa bagi emiten yang memang mempertimbangkan langkah itu, sembari memungkinkan investor memahami bahwa realisasi buyback bergantung pada keputusan perusahaan dan kondisi yang berlaku.

Kelonggaran dalam memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak berarti emiten dapat melaksanakan pembelian kembali saham tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Kemudahan tersebut hanya berkaitan dengan persetujuan pemegang saham, sementara tahapan dan tata cara buyback tetap harus dijalankan sesuai kerangka regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Karena itu, emiten perlu memastikan bahwa keputusan, pelaksanaan, dan pelaporan pembelian kembali saham memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini tidak menghapus kewajiban untuk melindungi kepentingan perusahaan maupun para pemegang saham.

Kerangka pelaksanaan yang ditegaskan Hasan adalah Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023. Emiten yang memanfaatkan kelonggaran tersebut tetap perlu merujuk pada ketentuan ini dalam menjalankan buyback, termasuk memperhatikan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan. Perusahaan perlu menilai terlebih dahulu tujuan pembelian kembali saham, kesiapan pelaksanaan, dan dampaknya terhadap kegiatan usaha. Dengan demikian, kebijakan buyback tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga dilaksanakan secara terukur dan sesuai kondisi perusahaan. Ketentuan yang berlaku menjadi acuan sejak keputusan diambil hingga kewajiban informasi dan pelaporan dipenuhi.

Selain itu, emiten perlu memperhatikan POJK Nomor 29 Tahun 2023, terutama Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 14. Ketentuan tersebut mencakup prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, serta keterbukaan informasi. Prinsip kehati-hatian mengharuskan perusahaan mempertimbangkan risiko dan konsekuensi transaksi sebelum melakukan pembelian sahamnya sendiri. Kemampuan keuangan juga perlu dinilai agar buyback tidak mengganggu kelangsungan usaha, pemenuhan kewajiban, atau kebutuhan pendanaan lainnya. Pada saat yang sama, informasi terkait rencana dan pelaksanaan transaksi harus disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan, sehingga investor memperoleh informasi yang memadai. Dengan menjaga seluruh aspek tersebut, emiten dapat memanfaatkan kelonggaran persetujuan RUPS tanpa mengabaikan tata kelola, kondisi keuangan, dan perlindungan pemegang saham.

OJK mengingatkan bahwa pelaksanaan buyback saham tetap harus memperhatikan kewajiban emiten untuk memenuhi batas minimum saham yang beredar di publik atau free float. Karena itu, keputusan membeli kembali saham tidak dapat dinilai hanya dari sisi fleksibilitas waktu atau persetujuan yang diperlukan. Emiten juga perlu memastikan bahwa aksi tersebut tetap sejalan dengan ketentuan mengenai jumlah minimum saham yang dimiliki publik. Pengingat ini menempatkan pemenuhan free float sebagai pertimbangan penting dalam setiap rencana buyback.

Hasan menegaskan bahwa pembelian kembali saham dan upaya meningkatkan free float perlu berjalan beriringan. Kedua hal tersebut bukan pilihan yang saling meniadakan, melainkan perlu dipertimbangkan secara bersamaan oleh emiten. Buyback dapat menjadi bagian dari kebijakan perusahaan, tetapi pelaksanaannya perlu memperhatikan dampaknya terhadap porsi saham yang tersedia dan dimiliki publik. Pada saat yang sama, langkah untuk menjaga atau meningkatkan free float harus tetap menjadi perhatian agar kewajiban emiten terhadap ketentuan bursa tidak terabaikan.

Dengan demikian, emiten perlu menilai rencana buyback dalam konteks kepemilikan saham secara keseluruhan. Pembelian kembali saham tidak boleh bertentangan dengan ketentuan bursa mengenai jumlah minimum saham yang dimiliki publik. Pengingat OJK tersebut menegaskan bahwa kelonggaran dalam pelaksanaan buyback tidak menghapus kewajiban terkait free float. Emiten tetap perlu memperhitungkan hubungan saham yang dibeli kembali dan saham yang beredar di publik, serta memastikan kedua aspek itu ditangani secara sejalan. Pendekatan ini membantu perusahaan menjalankan kebijakan buyback tanpa mengabaikan ketentuan pasar yang berlaku, sekaligus menjaga agar perhatian terhadap kepentingan pemegang saham publik tetap menjadi bagian dari pengambilan keputusan perusahaan.

Baca juga: Peduli Kemarau Panjang, Kodim Bojonegoro Salurkan 130 Ribu Liter Air Bersih Setiap Hari | Tiga Menko dan Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Terbaru Bamsoet ke-38 dan Buku Perjalanan Panjang Bamsoet Karya Wartawan Senior J.Osdar | Dalam kepercayaan astrologi Tiongkok, peruntungan setiap shio dipercaya dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu