Peluang Aset Kripto Syariah: RWA, Sukuk Tokenisasi, dan Syarat Ekosistemnya

oleh -123 Dilihat
oleh
Peluang Aset Kripto Syariah: RWA, Sukuk Tokenisasi, dan Syarat Ekosistemnya

Jakarta | Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) belum membakukan fatwa aset kripto secara mendalam. Karena itu, pembahasan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip syariah masih perlu memperhatikan karakteristik, manfaat, serta risiko setiap instrumen, bukan menganggap seluruh aset digital memiliki status yang sama. Wakil Bendahara DSN-MUI M. Gunawan Yasni menyampaikan bahwa terdapat dua kategori yang secara teknis dan kepatuhan dinilai paling memungkinkan untuk disyariahkan, yaitu aset dunia nyata yang ditokenisasi atau real-world assets (RWA) dan sukuk tokenisasi.

RWA merujuk pada representasi digital dari aset yang wujudnya dapat ditemukan di dunia nyata, seperti properti atau komoditas. Tokenisasi memungkinkan hak atau kepemilikan atas aset tersebut dicatat dan dipindahkan melalui teknologi digital. Sukuk tokenisasi, sementara itu, menghubungkan pencatatan digital dengan instrumen yang memiliki struktur sukuk. Potensi keduanya tidak semata-mata bergantung pada penggunaan blockchain, melainkan pada kejelasan aset yang mendasari dan kesesuaian struktur transaksinya dengan ketentuan syariah.

Prinsip penting dalam penilaian tersebut adalah keberadaan underlying asset. Aset dasar perlu dapat diidentifikasi, memiliki wujud atau nilai yang jelas, dan benar-benar menjadi rujukan bagi hak yang ditawarkan kepada pemegang token. Selain itu, kepemilikan atas aset di dunia nyata harus terang: siapa pemiliknya, bagaimana hak itu dibuktikan, serta bagaimana aset dan manfaatnya dikelola. Kejelasan ini membantu mengurangi ketidakpastian mengenai objek transaksi dan mencegah token hanya diperdagangkan sebagai klaim tanpa dasar yang dapat diverifikasi.

Dengan demikian, kategori yang disebut berpotensi tersebut bukan berarti otomatis telah memperoleh pengesahan syariah. Setiap produk tetap memerlukan pemeriksaan atas akad, hubungan token dan aset, tata kelola, serta mekanisme perlindungan pemegangnya. Penjelasan Gunawan disampaikan di sela-sela Ijtima Sanawi XXII DSN-MUI di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada Rabu, sebelum diberitakan pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Konteks itu menegaskan bahwa pembahasan masih berlangsung, sementara penerapan prinsip secara konsisten menjadi syarat penting bagi pengembangan aset digital yang bertanggung jawab.

Real world asset (RWA) merupakan kategori aset kripto yang nilai atau keberadaannya ditopang secara langsung oleh aset fisik di dunia nyata. Dalam skema ini, token digital mewakili kepentingan atau klaim tertentu atas aset yang memiliki bentuk, nilai ekonomi, dan fungsi yang dapat dikenali. Hubungan token dan aset pendukung menjadi unsur penting: pengguna perlu memahami apa yang mendasari nilai token, bagaimana hak atas aset dicatat, serta mekanisme yang menghubungkan kepemilikan digital dengan aset tersebut. Karena itu, RWA tidak hanya dinilai dari teknologi tokenisasi, tetapi juga dari karakter aset yang menjadi penopangnya.

Contoh aset yang dapat menjadi dasar RWA mencakup komoditas emas serta aset tak bergerak, seperti gedung komersial yang disewakan. Emas memiliki nilai ekonomi sebagai komoditas fisik, sedangkan gedung komersial dapat menghasilkan pendapatan melalui kegiatan penyewaan. Dalam kedua contoh tersebut, tokenisasi dapat menyediakan representasi digital yang terkait dengan aset nyata. Namun, keberadaan aset fisik saja tidak otomatis menjadikan suatu token sesuai dengan prinsip syariah. Perlu ada kejelasan mengenai aset yang mendasari, hak yang melekat pada token, dan cara transaksi maupun pengelolaan aset dijalankan.

Penilaian syariah juga bergantung pada operasional yang terkait dengan aset tersebut. Untuk gedung komersial, misalnya, kegiatan penggunaan dan penyewaannya perlu diperhatikan agar tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Demikian pula, tata kelola, alur pendapatan, dan pelaksanaan transaksi perlu ditelaah dalam konteks yang relevan, bukan sekadar melihat label RWA atau keberadaan aset fisik. Dengan demikian, kelayakan sebuah token berbasis RWA ditentukan oleh gabungan karakter aset, hubungan hukum dan ekonomi token dengan aset, serta praktik operasional yang menyertainya. Pemahaman terhadap unsur-unsur ini membantu membedakan token yang sekadar mengacu pada aset dari skema yang memiliki dukungan dan mekanisme yang dapat dijelaskan secara memadai.

Kategori peluang berikutnya adalah tokenisasi produk atau instrumen keuangan yang sejak awal disusun berdasarkan prinsip syariah dan memiliki landasan serta kepastian regulasi. Berbeda dari aset digital yang status dan karakteristiknya masih diperdebatkan, instrumen dalam kategori ini mempunyai struktur hukum, mekanisme transaksi, dan pengawasan yang telah dikenal dalam pasar keuangan. Tokenisasi berfungsi sebagai cara baru untuk merepresentasikan kepemilikan atau hak atas instrumen tersebut secara digital, bukan sebagai pengganti prinsip syariah yang mendasarinya.

Salah satu contoh potensial yang tengah dibahas adalah tokenisasi sukuk negara berdenominasi valuta asing. Inisiatif ini dikoordinasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR). Sukuk negara memiliki karakteristik sebagai surat berharga syariah yang penerbitan, akad, serta penggunaan dananya mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengembangan bentuk tokennya perlu memastikan bahwa pencatatan digital, hak investor, pengalihan kepemilikan, dan proses penyelesaian transaksi tetap selaras dengan struktur sukuk serta aturan pasar modal dan keuangan.

Sukuk valas umumnya ditawarkan dalam denominasi besar, yang dapat mencapai ribuan hingga jutaan dolar AS per unit. Nilai minimum tersebut dapat membatasi akses investor ritel, terutama masyarakat yang ingin memulai investasi dengan dana lebih kecil. Melalui tokenisasi, surat berharga negara berbasis syariah berpotensi dibagi menjadi unit digital bernilai lebih rendah. Pembagian ini dapat memperluas jangkauan kepemilikan, meningkatkan fleksibilitas transaksi, dan membuka peluang partisipasi lebih luas tanpa harus mengubah aset dasar atau klaim investor.

Namun, unit digital yang lebih kecil tidak otomatis menjadikan produk layak ditawarkan kepada publik. Rancangan harus menjelaskan siapa penerbit dan kustodian, bagaimana token mewakili hak atas sukuk, serta bagaimana perlindungan investor, pengungkapan risiko, dan kepatuhan syariah dijalankan. Kerangka regulasi juga perlu menentukan platform transaksi, pembatasan pemindahan, dan penanganan ketika terjadi gangguan teknologi. Dengan tata kelola yang jelas, tokenisasi dapat menjadi saluran distribusi yang lebih inklusif bagi instrumen syariah yang telah mapan, sekaligus mempertahankan kepastian hukum dan integritas produk keuangan tersebut.

Penilaian syariah terhadap aset digital tidak berhenti pada pemeriksaan jenis aset atau akad yang mendasarinya. Aset riil yang ditokenisasi, termasuk sukuk tokenisasi, tetap memerlukan tata kelola perdagangan yang mampu melindungi para pihak. Karena itu, peluang penetapan syariah juga bergantung pada kesiapan ekosistem pasar: aturan transaksi, pengawasan, pencatatan kepemilikan, serta mekanisme penyelesaian yang dapat diandalkan.

Dalam kerangka yang dibahas DSN-MUI, mekanisme perdagangan perlu mengacu pada standar organisasi pengaturan mandiri atau self-regulatory organization (SRO), sebagaimana dikenal di pasar modal. Bursa Efek Indonesia dapat menjadi rujukan untuk memahami fungsi aturan dan pengawasan perdagangan yang terstruktur. Pendekatan ini membantu memastikan transaksi berlangsung dengan prosedur yang jelas, termasuk ketentuan bagi pelaku pasar, keterbukaan informasi, dan penanganan risiko. Dengan standar yang baku, penilaian kesesuaian syariah dapat mempertimbangkan praktik pasar, bukan hanya karakter aset secara terpisah.

Ekosistem tersebut juga memerlukan lembaga kustodian serta lembaga kliring dan penjaminan. Di pasar modal Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) merupakan contoh institusi yang menjalankan fungsi penting. Kustodian membantu mencatat dan menjaga administrasi hak kepemilikan, sehingga pembeli memiliki kepastian atas aset yang diperoleh. Sementara itu, fungsi kliring dan penjaminan mendukung pencocokan kewajiban para pihak dan penyelesaian transaksi sesuai ketentuan. Infrastruktur semacam ini mengurangi risiko kegagalan serah-terima dan memperkuat perlindungan bagi investor.

DSN-MUI menyatakan draf serta kajian internal terkait telah siap untuk dibawa ke pleno.

Baca juga: Ramalan Asmara Zodiak Aquarius Sabtu, 5 September 2026: Peluang Cinta Baru Terbuka