Dua Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Keberadaan Nusron Wahid Belum Terlacak di Kantor ATR/BPN

oleh -93 Dilihat
oleh
Dua Panggilan KPK Tak Dipenuhi, Keberadaan Nusron Wahid Belum Terlacak di Kantor ATR/BPN

Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi perhatian setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Ketidakhadiran itu membuat penyidik belum dapat meminta keterangan langsung dari Nusron dalam agenda yang telah dijadwalkan. Meski demikian, status Nusron dalam perkara ini adalah saksi, bukan tersangka. Dengan demikian, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidik untuk menggali informasi, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa ia telah ditetapkan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan mengenai dua agenda pemeriksaan itu, alasan ketidakhadiran Nusron berbeda pada setiap kesempatan. Pada panggilan pertama, ia disebut memiliki agenda internal kementerian. Sementara itu, pada panggilan berikutnya, ketidakhadirannya dikaitkan dengan perjalanan ke luar negeri. Kedua alasan tersebut menjadi informasi yang menjelaskan mengapa pemeriksaan belum terlaksana, tetapi belum menghasilkan keterangan Nusron terkait perkara HGB yang sedang disidik. KPK perlu mengatur tindak lanjut agar kesempatan meminta keterangan dari saksi tetap tersedia, sesuai kebutuhan dan prosedur penyidikan. Hingga pemeriksaan dapat dilakukan, informasi mengenai keterangannya dalam perkara tersebut belum dapat diperoleh langsung dari yang bersangkutan.

Perkara yang ditangani KPK berhubungan dengan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk. Dalam penyidikan, keterangan saksi dapat membantu penyidik memahami rangkaian proses, pihak-pihak yang terkait, serta dokumen atau keputusan yang relevan. Namun, pemanggilan saksi tidak dapat disamakan dengan penetapan tersangka. Penegasan status ini penting agar pemberitaan mengenai dua kali absennya Nusron tidak menimbulkan kesan bahwa ia telah menjadi tersangka. Perhatian publik pada keberadaannya di lingkungan kantor ATR/BPN juga perlu ditempatkan dalam konteks pemeriksaan yang belum terlaksana. Informasi yang tersedia saat ini menjelaskan alasan ketidakhadiran yang disebutkan, sementara perkembangan selanjutnya bergantung pada proses penyidikan dan langkah KPK untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.

Nusron Wahid sempat menghadiri sidang kabinet paripurna yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kehadirannya dalam agenda tersebut menjadi catatan terakhir mengenai lokasi yang disebut dalam informasi yang tersedia. Sidang kabinet paripurna itu mempertemukan jajaran pemerintah dalam agenda resmi di lingkungan Istana, dan Nusron tercatat berada di sana saat kegiatan berlangsung. Keterangan ini memberikan titik waktu serta tempat yang jelas, tetapi tidak menjelaskan aktivitasnya setelah agenda tersebut berakhir. Karena itu, informasi mengenai kehadirannya di Istana perlu dibedakan dari keterangan tentang keberadaan berikutnya.

Setelah acara selesai, awak media tidak lagi melihat Nusron ketika para peserta meninggalkan lokasi. Situasi tersebut hanya menggambarkan bahwa ia tidak tampak dalam pantauan wartawan saat kepulangan. Tidak tersedia keterangan dalam informasi yang disampaikan mengenai apakah ia meninggalkan Istana melalui jalur lain, tetap berada di kawasan tersebut, atau melanjutkan kegiatan di tempat berbeda. Dengan demikian, ketiadaan penampakan setelah acara tidak dapat dipakai untuk memastikan tujuan maupun langkah yang diambilnya. Catatan yang dapat disampaikan terbatas pada momen ketika ia hadir dalam sidang dan tidak terlihat oleh awak media saat peserta pulang.

Peristiwa itu juga tidak memberikan dasar untuk menyimpulkan alasan Nusron tidak terlihat setelah sidang kabinet. Tidak ada informasi yang disebutkan mengenai jadwal lanjutan, pendampingan, ataupun komunikasi darinya setelah kegiatan di Istana. Oleh sebab itu, keberadaan terakhir yang dapat disebut berdasarkan keterangan ini adalah saat ia menghadiri sidang kabinet paripurna pada Rabu tersebut. Setelah acara berakhir, keberadaannya belum diketahui dari pantauan awak media yang dijelaskan. Penyebutan batas informasi ini penting agar laporan tetap berpegang pada fakta yang tersedia, tanpa menghubungkan ketidakterlihatan itu dengan dugaan tertentu atau menyatakan bahwa ia berada di lokasi lain. Keterangan tentang kehadiran di Istana menjadi satu-satunya penanda waktu dan tempat yang disampaikan untuk rangkaian peristiwa tersebut.

Upaya memperoleh informasi mengenai aktivitas Nusron Wahid di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis, 22 Oktober 2026, belum memberikan kepastian tentang keberadaan menteri tersebut. Sejumlah pegawai yang ditemui di lingkungan kantor menyampaikan bahwa mereka belum melihat Nusron datang ataupun menerima informasi yang memastikan kehadirannya pada hari itu. Mereka tidak bersedia disebutkan namanya dan memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh mengenai aktivitas maupun jadwal menteri. Keterangan serupa disampaikan oleh petugas keamanan dan staf yang berada di area kantor. Mereka mengaku belum melihat kedatangan Nusron atau belum memperoleh kabar mengenai kehadirannya. Informasi yang didapat dari beberapa pihak itu belum cukup untuk memastikan apakah menteri berada di kantor, sedang menjalankan agenda di tempat lain, atau memiliki kegiatan yang tidak diketahui pegawai yang ditemui. Hingga pencarian informasi dilakukan, belum ada keterangan yang dapat mengonfirmasi secara langsung keberadaannya.

Pihak humas ATR/BPN menjelaskan bahwa informasi mengenai agenda dan kehadiran menteri berada dalam kewenangan sekretariat. Karena itu, permintaan keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan Nusron diarahkan untuk disampaikan melalui surat resmi. Humas tidak memberikan penjelasan rinci mengenai apakah menteri dijadwalkan hadir di kantor pada Kamis tersebut, maupun mengenai agenda yang mungkin sedang berlangsung. Jalur permintaan resmi itu disebut sebagai mekanisme untuk memperoleh informasi yang berada di bawah kewenangan sekretariat. Dengan demikian, keterangan dari pegawai, staf, dan petugas keamanan belum dapat menggantikan konfirmasi institusional mengenai jadwal menteri. Informasi mengenai keberadaan Nusron masih menunggu tanggapan dari pihak yang berwenang. Belum adanya konfirmasi bukan berarti dapat dipastikan bahwa ia tidak hadir; hal itu hanya menunjukkan bahwa orang-orang yang dimintai keterangan belum mengetahui atau belum dapat memastikan kedatangannya.

Para pegawai yang ditemui tidak menyampaikan informasi tambahan, termasuk soal kemungkinan agenda internal atau alasan mereka belum melihat menteri. Mereka juga tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai waktu kedatangan ataupun lokasi kegiatan Nusron. Sementara itu, aktivitas perkantoran ATR/BPN disebut tetap berlangsung seperti biasa. Pegawai menjalankan pekerjaan dan kegiatan rutin di lingkungan kantor, tanpa keterangan bahwa operasional mengalami perubahan. Situasi tersebut membuat pencarian informasi di lokasi belum menghasilkan gambaran pasti tentang aktivitas menteri pada hari itu. Kepastian mengenai kehadiran Nusron di kantor masih bergantung pada penjelasan sekretariat atau jawaban atas permintaan resmi yang disampaikan kepada instansi. Sampai informasi tersebut tersedia, keterangan yang diperoleh di kantor hanya mencerminkan apa yang diketahui oleh beberapa pegawai, staf, dan petugas keamanan yang ditemui, bukan konfirmasi resmi atas agenda menteri.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik masih mempertimbangkan langkah lanjutan setelah Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut Budi, keputusan mengenai tindak lanjut belum ditetapkan dalam keterangan yang disampaikan kepada publik. Penyidik dapat menilai kembali kebutuhan pemeriksaan, termasuk kemungkinan melayangkan panggilan berikutnya atau mengambil langkah lain sesuai perkembangan penanganan perkara. Namun, KPK belum mengumumkan pilihan mana yang akan ditempuh ataupun kapan keputusan tersebut dibuat. Dengan demikian, belum ada kepastian bahwa Nusron akan segera dipanggil kembali, dan proses penentuan langkah tetap berada pada penyidik yang menangani perkara.

Budi juga menyatakan keyakinannya bahwa Nusron akan mematuhi proses hukum. Ia menjelaskan, pemanggilan saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan untuk membantu mengungkap perkara secara terang.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan Polisi Bisa Berujung Masalah Hukum, Dedy Luqman Hakim Bongkar Hak dan Kewajiban Saksi | Bacaan Surah Al-Quraisy Nusron Wahid Dipersoalkan Santri Cilik, Ini Ayat Lengkap Beserta Artinya